Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Seorang Pengemudi Ojek Online di Bangli Cetak dan Edarkan Uang Palsu

Seorang Pengemudi Ojek Online di Bangli Cetak dan Edarkan Uang Palsu Ilustrasi. ©2020 Merdeka.com

Merdeka.com - Seorang pria bernama Abdul Gafur (32) ditangkap anggota Polres Bangli, Bali, karena membuat dan mengedarkan uang palsu secara online.

"Uang yang diedarkan sekitar Rp14 juta, dari bulan November 2020," kata Kasat Reskrim Polres Bangli AKP Androyuan Elim saat dihubungi, Rabu (13/1).

Pelaku memproduksi uang palsu di indekosnya, Jalan Tirta Gangga, Lingkungan Subak Aya, Kabupaten Bangli, Bali. Pelaku bekerja sebagai ojek online, karena terhimpit ekonomi maka melakukan tindak kejahatan tersebut.

Terungkapnya aksi pelaku berawal pada Kamis (7/1) lalu sekitar pukul 19.30 WITA. Pihak kepolisian mendapatkan informasi bahwa ada seseorang yang mencetak uang palsu.

Kemudian polisi melakukan penyelidikan dan menemukan pelaku. Saat diinterogasi, pelaku mengakui sejak bulan Nopember 2020 sudah mengedarkan serta mencetak uang palsu berbagai pecahan.

"Selanjutnya pelaku beserta barang bukti dibawa ke Polsek Bangli untuk proses lebih lanjut," imbuhnya.

Pelaku membuat uang palsu menggunakan kertas HVS dengan pecahan mulai dari Rp20 ribu, Rp50 ribu hingga Rp100 ribu. Selain itu pelaku juga sempat mencoba mengedarkan uang palsu itu dengan membeli rokok ke pedagang kaki lima. Namun diketahui dan akhirnya pelaku berpura-pura dan meminta maaf dan menggantinya dengan uang asli.

Kemudian pelaku mencari pembeli lewat grup uang palsu di Facebook. Setelah ada yang berminat dikirim lewat jasa pengiriman barang. Uang palsu senilai Rp1 juta pelaku jual seharga Rp200 ribu hingga Rp300 ribu.

"Jadi yang beli-beli macam-macam ada yang dari Jogja, Jakarta, Jawa Timur. Rata-rata penjualannya dia itu Rp1 juta uang palsu dijual dengan harga sampai Rp200 hingga 300 ribu," jelasnya.

Polisi mengamankan barang bukti gambar uang pecahan Rp100 ribu sebanyak 29 lembar, gambar uang pecahan Rp50 ribu sebanyak 200 lembar, 1 lembar kertas yang berisikan 3 gambar pecahan Rp50 ribu, 48 lembar kertas yang berisikan masing-masing berisikan 1 gambar pecahan Rp20 ribu, 37 lembar kertas berisi gambar pecahan Rp10 ribu, 1 lembar kertas berisi 1 gambar pecahan Rp100 ribu, 1 printer warna hitam, 1 printer warna hitam putih, 1 penggaris besi, dan sejumlah bukti lainnya.

"Dia jual secara online, jadi diumumkan dan dia masuk ke grup uang palsu. Di sana dia transaksi melalui online dan dia kirim menggunakan JNT ke tempat orang yang beli itu secara online. Pemesannya banyak sekitar itulah (puluhan)," ujar Elim.

(mdk/cob)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Terbongkarnya Modus Pemuda Bayar PSK Pakai Uang Palsu Usai Kencan, Kini Harus Berurusan dengan Polisi
Terbongkarnya Modus Pemuda Bayar PSK Pakai Uang Palsu Usai Kencan, Kini Harus Berurusan dengan Polisi

Korban dan pelaku mulanya berkenalan melalui aplikasi online dan sepakat kencan.

Baca Selengkapnya
Pria di Palembang Iseng Pesan Narkoba ke Polda Sumsel Lewat Ojol, Begini Nasibnya Sekarang
Pria di Palembang Iseng Pesan Narkoba ke Polda Sumsel Lewat Ojol, Begini Nasibnya Sekarang

Seorang pria DR diamankan polisi karena ketahuan memesan narkoba ke Polda Sumatera Selatan melalui aplikasi ojek online.

Baca Selengkapnya
Driver Ojol Ngaku Mau Dijebak Kirim Narkoba, ini Kata BNN Lampung
Driver Ojol Ngaku Mau Dijebak Kirim Narkoba, ini Kata BNN Lampung

Berikut penjelasan BNN Lampung soal driver ojol yang mengaku mau dijebak polisi buat kirim narkoba.

Baca Selengkapnya
Bisa jadi Sopir Ojol dan Badut, Ternyata Sosok Pria Gondrong Berwajah Sangar Bukan Orang Sembarangan
Bisa jadi Sopir Ojol dan Badut, Ternyata Sosok Pria Gondrong Berwajah Sangar Bukan Orang Sembarangan

Sosok pria gondrong ini ternyata bukan orang sembarangan meski bekerja sebagai ojol dan badut.

Baca Selengkapnya
Pemuda Asal OKI Kuras Tabungan Rp2,3 M Modus Kirim APK Surat Tilang, Uang Habis Buat Judi Slot
Pemuda Asal OKI Kuras Tabungan Rp2,3 M Modus Kirim APK Surat Tilang, Uang Habis Buat Judi Slot

pelaku meretas email dan mobile banking menggunakan username yang ada di alamat email korban. Tabungan korban mulai berpindah ke rekening pelaku.

Baca Selengkapnya
Ustaz Palsu Jadi Otak Pencurian Modus Penggandaan Uang, Korban Rugi Rp300 Juta
Ustaz Palsu Jadi Otak Pencurian Modus Penggandaan Uang, Korban Rugi Rp300 Juta

Peristiwa itu bermula saat korban tertarik dan akhirnya masuk grup pesugihan di Facebook

Baca Selengkapnya
Akhir 'Petualangan' Pengedar Uang Palsu di Perkampungan Lebak, Terbongkar Setelah Transaksi di Warung
Akhir 'Petualangan' Pengedar Uang Palsu di Perkampungan Lebak, Terbongkar Setelah Transaksi di Warung

Pengedar ini diketahui biasa membelanjakan uang palsunya di warung-warung kecil perkampungan.

Baca Selengkapnya
Polisi Ringkus Pengedar dan Pembuat Uang Palsu di Batang
Polisi Ringkus Pengedar dan Pembuat Uang Palsu di Batang

Pengungkapan berawal ketika tersangka T beraksi menggunakan sepeda motor Honda Beat bernopol H 6252 ASD.

Baca Selengkapnya
Amankan Rp22 Miliar Uang Palsu, Polisi Ringkus Tiga Orang Pelaku
Amankan Rp22 Miliar Uang Palsu, Polisi Ringkus Tiga Orang Pelaku

Polisi masih mendalami dugaan telah adanya uang palsu yang beredar jelang Hari Raya Iduladha 1445 H.

Baca Selengkapnya
Pegawai Pajak Gadungan Bawa Kabur Mobil Milik Janda di Malang
Pegawai Pajak Gadungan Bawa Kabur Mobil Milik Janda di Malang

Keduanya berkenalan melalui aplikasi perjodohan sekitar awal Mei 2024.

Baca Selengkapnya
Sempat Viral, Ini Alasan Sopir Taksi Online Nekat Curi Ban Mobil di Parkiran Mall
Sempat Viral, Ini Alasan Sopir Taksi Online Nekat Curi Ban Mobil di Parkiran Mall

Ternyata, pelaku pencuri ban mobil di ITC Cempaka Emas dan RSUD Koja adalah sopir taksi online

Baca Selengkapnya
Viral Aksi Pungli Berkedok Retribusi di Tanah Abang, Polisi Tangkap Terduga Pelaku
Viral Aksi Pungli Berkedok Retribusi di Tanah Abang, Polisi Tangkap Terduga Pelaku

Viral Pungutan Liar Berkedok Retribusi di Tanah Abang, Polisi Tangkap Terduga Pelaku

Baca Selengkapnya