Seorang perempuan Aceh pingsan usai dicambuk 13 kali
Merdeka.com - Kejaksaan Negeri (Kejari) Banda Aceh mengeksekusi pelanggar Qanun Nomor 6 Tahun 2014 tentang hukum Jinayat. Saat prosesi cambuk, seorang wanita terpidana ikhtilath (Mesum) berinisial SM (21) jatuh pingsan usai dicambuk sebanyak 13 kali.
Eksekusi cambuk kali ini dilaksanakan di Masjid Al Furqan, Gampong Beurawe, Kecamatan Kuta Alam, Banda Aceh, Senin (1/8). Ratusan warga memadati lokasi cambuk, namun mereka hanya diperbolehkan menonton di luar pagar arena panggung dengan jarak sekitar 15 meter.
SM nyaris jatuh saat hendak turun dari tangga panggung eksekusi. SM langsung dipapah Polisi Syariat wanita dan langsung dievakuasi ke dalam masjid untuk mendapatkan perawatan.
-
Bagaimana hukuman cambuk di Singapura dilakukan? Hukuman cambuk di Singapura dilakukan dengan mencambuk pelaku di bagian belakang paha menggunakan tongkat kayu dan dapat meninggalkan bekas luka permanen.
-
Kenapa Aceh melakukan Tulak Bala? Sebagai bentuk pencegahan terjadinya bencana di bulan Safar, dianjurkan untuk memperbanyak salat sunah, berdoa, sedekah, dan memperbanyak ibadah lain.
-
Dimana larangan itu diterapkan? Dalam laporan yang dikutip dari Android Headlines pada Kamis (14/11), tindakan pelarangan ini terjadi di tengah ketegangan yang meningkat dalam perang semikonduktor yang saat ini berlangsung di pasar.
-
Apa saja bentuk sanksi hukum? Saknsi yang dilakukan dari norma hukum bersifat tegas serta nyata, bisa berupa denda dengan nominal tertentu hingga penjara dalam waktu tertentu pula.
-
Apa makna tradisi Boh Gaca di Aceh? Meski pelaksanaan Boh Gaca terkesan rumit dan melibatkan banyak orang, namun tradisi ini merupakan simbol atau melambangkan kecantikan dan kesucian sang pengantin wanita.
-
Kenapa Ikko Kita dihukum cambuk di Singapura? Hukuman cambuk merupakan bentuk hukuman fisik yang kontroversial namun banyak digunakan di Singapura, dan wajib dilakukan untuk pelanggaran seperti vandalisme, perampokan, dan perdagangan narkoba.
Terpidana AFZ dijatuhi hukuman cambuk 20 kali. Petugas Kejari sempat menghentikan pada cambukan ke sepuluh. Petugas Kejaksaan meminta tim medis memeriksa kesehatannya. Kejari Banda Aceh menghukum mencambuk 3 pasang pelaku ikhtilath dan 5 orang pemain maisir (judi). Mereka masing-masing melanggar Syariat Islam sebagaimana diatur dalam Qanun Jinayat.
Adapun pelaku ikhtilath yang dicambuk masing-masing berinisial SU (24) dan AFZ (21), mereka dihukum 20 kali cambuk. Lalu ada KH (18) dengan RHS (20) dihukum cambuk sebanyak 14 kali dan SNF (25) dengan SM (21) dihukum cambuk 13 kali.
Mereka dianggap telah melanggar Pasal 23 ayat (1) Jo Pasal 25 ayat (1) Qanun Jinayat tentang ikhtilath atau khalwat.
Kejari juga menghukum 5 orang pelaku judi. Mereka telah melanggar Pasal 18 Qanun Jinayat tentang Maisir atau Judi. Mereka itu adalah berinisial NY (45), MJ (45), RJ (30), MH (35) dan SBM (45). Mereka masing-masing diganjar hukum cambuk sebanyak 6 kali dimuka umum.
Saat cambuk sedang berlangsung, ada sejumlah penonton berteriak agar mencambuk Haji Bakri Usman (HBU) yang tertangkap mesum beberapa tahun lalu. HBU dikenal selama ini sebagai tokoh masyarakat yang berasal dari Gampong Beurawe, Banda Aceh. Hingga sekarang tidak ada hukuman apapun.
"Waktu itu Kota Banda Aceh moratorium hukum cambuk, makanya HBU saat itu tidak kita cambuk," kata Kasatpol PP-Polisi Syariat Banda Aceh, Yusnardi usai cambuk di Banda Aceh.
Pihaknya akan mencoba memperkari kembali kasus tersebut dan akan berkoordinasi dengan pihak kejaksaan, perihal eksekusnya.
"Kita akan lakukan koordinasi dan pelajari kembali kasus tersebut. Akan tetapi harus diketahui, saat itu perangkat hukum kita belum lengkap, saat ini kami tidak bisa melakukan penahanan seperti sekarang," uapnya. (mdk/noe)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Prosesi hukuman cambuk terhadap sembilan orang terpidana yang berlangsung di halaman Masjid Al-Falah.
Baca SelengkapnyaKejari Aceh Barat mengeksekusi hukuman cambuk sebanyak 154 kali terhadap RD (26), warga Labuhan Haji, Aceh Barat Daya yang terbukti memerkosa penumpang angkot,
Baca SelengkapnyaRemaja putri berusia 16 tahun di Aceh Timur menjadi korban pemerkosaan oleh 16 pemuda yang rata-rata masih remaja. Baru tiga pelaku yang ditangkap polisi.
Baca SelengkapnyaKorban yang berusia 13 tahun itu terakhir kali terlihat berdiri dikerumuni polisi memegang rotan. Dia kemudian ditemukan tewas di bawah jembatan.
Baca SelengkapnyaPolres Aceh Barat menahan NN (40 tahun), istri seorang pimpinan dayah (pesantren) yang viral menyiram air cabai ke santri.
Baca SelengkapnyaMembanting korban ke lantai hingga tak sadarkan diri
Baca SelengkapnyaJika korban menolak, pelaku YH mengancam akan mengikat dan membunuh.
Baca SelengkapnyaNahas Nasib Santriwati di Riau, Mau Pulang dari Pondok Malah Mau Dicabuli dan Dianiaya Pengemudi Sampan
Baca SelengkapnyaPengasuh ponpes mengaku tak tahu menahu mengapa muncul narasi AKA dibanting. Pihaknya juga sudah menjelaskan duduk perkara yang sebenarnya pada orangtua korban.
Baca SelengkapnyaPolisi memastikan ZH kini telah ditetapkan sebagai tersangka kasus pemerkosaan itu.
Baca SelengkapnyaAksi penyekapan dan pemerkosaan secara bergiliran selama tiga hari oleh 10 pelaku terhadap siswi SMP di Lampung Utara, Lampung, NA (15), sudah terencana.
Baca SelengkapnyaPelaku telah ditahan oleh polisi. Korban saat ini masih trauma.
Baca Selengkapnya