Seorang Pria di Aceh Besar Tega Perkosa Anak Tirinya
Merdeka.com - Kepolisian Resor (Polres) Aceh Besar menangkap pria inisial ZHD (58), karena diduga memerkosa anak tirinya yang masih di bawah umur. Korban berusia 12 tahun dan mengaku telah diperkosa ayah tirinya tersebut beberapa kali.
Kapolres Aceh Besar AKBP Carlie Syahputra Bustamam mengatakan, pelaku yang sehari-hari berprofesi sebagai sopir itu merupakan warga Desa Matang Seulimeng, Kecamatan Langsa Barat, Kota Langsa. Pelaku ditangkap pada Kamis (3/3) lalu.
"Korban mulanya menceritakan dugaan pemerkosaan ini kepada ibu kandungnya. Ibu korban mengaku malu melapor ke polisi, karena menganggap ini aib keluarga," kata Carlie Syahputra Bustaman, Sabtu (5/3).
-
Siapa pelaku pemerkosaan? 'Kejadian ini berawal dari kejadian longsor di daerah Padalarang Bandung Barat. Kebetulan keluarga korban ini rumahnya terdampak sehingga mereka mengungsi ke kerabatnya (AR) untuk sementara,' ucap Kapolres Cimahi, AKBP Tri Suhartanto, Selasa (3/9).
-
Siapa yang memperkosa anak kandungnya? Ali Arwin, ayah kandung yang tega memperkosa putrinya hingga hamil dan melahirkan akhirnya dimunculkan ke publik.
-
Siapa yang diduga melakukan pelecehan seksual? Video itu berisikan pengakuan dan permintaan maaf seorang pria atas pelecehan seksual yang dilakukannya.
-
Apa bentuk pelecehan yang dilakukan pelaku? Dia mengatakan korban sempat takut untuk mengaku hingga akhirnya pihak keluarga membawa korban ke fasilitas kesehatan untuk melakukan pengecekan.'Yang bersangkutan menyampaikan takut. Setelah itu keluarga korban mengecek ke rumah sakit dan ternyata betul korban hamil, dan diakui oleh korban bahwa ia mengalami kekerasan seksual oleh pamannya sendiri,' kata dia, seperti dilansir dari Antara.
-
Bagaimana pelaku melakukan pelecehan terhadap korban? 'Pamannya melakukan kekerasan seksual kepada yang bersangkutan itu sebanyak empat kali kali sehingga korban hamil dan sudah melahirkan,' kata Tri.
-
Bagaimana pelaku memperkosa korban? Ketiganya dilakukan penahanan selama proses pemeriksaan berlangsung. Berkas perkara tiga tersangka anak di bawah umur dipercepat prosesnya guna mempercepat persidangan di peradilan.
Dia menjelaskan, berdasarkan laporan ibu korban, dugaan pemerkosaan tersebut telah dilakukan ayah tiri korban sejak Januari sampai Juni 2021.
Setelah didesak tetangga dan masyarakat sekitar rumah, ibu korban baru berani melaporkan kejadian itu ke polisi pada 1 Maret 2022.
"Pelaku ditangkap di salah satu SPBU di Kabupaten Pidie," ujar Carlie Syahputra Bustaman.
Kini ZHD mendekam dalam sel tahanan Polres Aceh Besar. Dia diancam Pasal 47 Juncto 49 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat.
(mdk/cob)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Korban diperkosa sebanyak dua kali oleh ayahnya di tahun 2021 dan 2022.
Baca SelengkapnyaPengakuan pelaku telah memperkosa korban dua kali di dua lokasi berbeda
Baca SelengkapnyaRibut hebat terjadi antara mereka dan barulah korban menceritakan kejahatan ayah kandungnya itu.
Baca SelengkapnyaPolisi terus mendalami kasus itu dan menggali keterangan lainnya dari pelaku.
Baca SelengkapnyaPelaku mencabuli korban sejak pertengahan 2022 sampai 2023. A
Baca SelengkapnyaSaat massa mendatangi rumah korban, pelaku sedang asyik tidur di kamar
Baca SelengkapnyaPolisi memastikan ZH kini telah ditetapkan sebagai tersangka kasus pemerkosaan itu.
Baca SelengkapnyaRumah pelaku ramai didatangi warga. Massa mengancam akan menghakimi pelaku jika tidak diproses secara hukum.
Baca SelengkapnyaDia menyebut dari hasil pemeriksaan sementara, aksi bejat itu dilakukan pelaku sejak korban berusia 10 hingga 16 tahun.
Baca SelengkapnyaKasus ini terbongkar setelah polisi mendapatkan laporan dari ibu korban.
Baca SelengkapnyaKini pelaku telah mendekam di balik jeruji besi Rutan Polres Aceh Timur.
Baca SelengkapnyaPerkosaan tersebut terjadi sebanyak delapan kali pada Mei-September 2023.
Baca Selengkapnya