Seorang Pria di Kota Mataram Cabuli ABG hingga Hamil 4 Bulan
Merdeka.com - Seorang pria berinisial MTA (58) ditangkap polisi lantaran mencabuli seorang anak berusia 13 tahun. Perbuatan warga Karang Kelayu, Punia, Kota Mataram, Nusa Tenggara Barat (NTB) ini diketahui setelah ibu korban curiga karena anak perempuannya tidak pernah meminta pembalut setelah sekian bulan.
"Ketika ibunya bertanya dan sedikit dipaksa, barulah timbul dugaan tersebut," kata Kasat Reskrim Polresta Mataram Kompol Kadek Adi Budi Astawa kepada wartawan, Minggu (26/9).
Dia menjelaskan, aksi bejat MTA berawal saat korban sedang bermain Wifi di samping rumahnya. Kemudian, terduga pelaku memberikan kode dengan bersiul dan menyalakan korek api.
-
Siapa pelaku pemerkosaan? 'Kejadian ini berawal dari kejadian longsor di daerah Padalarang Bandung Barat. Kebetulan keluarga korban ini rumahnya terdampak sehingga mereka mengungsi ke kerabatnya (AR) untuk sementara,' ucap Kapolres Cimahi, AKBP Tri Suhartanto, Selasa (3/9).
-
Siapa yang diduga melakukan pelecehan seksual? Video itu berisikan pengakuan dan permintaan maaf seorang pria atas pelecehan seksual yang dilakukannya.
-
Siapa yang memperkosa anak kandungnya? Ali Arwin, ayah kandung yang tega memperkosa putrinya hingga hamil dan melahirkan akhirnya dimunculkan ke publik.
-
Kapan pemerkosaan itu terjadi? 'Keluarga korban direlokasi, namun untuk mempersiapkan tersebut korban masih tinggal dengan pamannya. Pada kesempatan itu pamannya tersebut itu melakukan kekerasan seksual kepada yang bersangkutan itu sebanyak 4 kali. Sehingga mengakibatkan korban hamil dan saat ini korban sudah melahirkan,' kata Kapolres Cimahi, AKBP Tri Suhartanto melanjutkan.
-
Apa yang dilakukan pelaku? Mereka juga meminta Y agar menyerahkan diri agar dapat diperiksa. 'Saya imbau kepada yang diduga pelaku berinisial Y yang sesuai dengan video yang beredar agar menyerahkan diri,' kata Rahman saat dikonfirmasi, Minggu (28/4).
-
Kenapa pelaku melakukan pelecehan terhadap korban? Lebih lanjut, dia mengungkapkan AR sendiri tinggal sementara di rumah korban dan pelaku mengaku melakukan kekerasan seksual untuk kepuasan pribadi.
"Pencabulan dilakukan di kos-kosan milik tersangka, di mana kejadian itu dilakukan oleh tersangka dengan rentang waktu seminggu atau dua minggu sekali pada malam hari," jelasnya.
Untuk melancarkan aksinya, pelaku pernah mengancam akan membunuh ibu korban dengan pisau jika memberitahu orang lain. Selain itu setelah melakukan aksi pencabulannya, MTA memberikan uang dengan kisaran Rp25 ribu sampai dengan Rp50 ribu.
Korban kemudian memberanikan diri untuk melaporkan kejadian yang dialaminya itu kepada ibunya. Setelah ibu korban mendengar pengakuan anaknya, ia mengajak korban ke Polresta Mataram untuk melaporkan kejadian yang dialami oleh anaknya.
"Kemudian kami antar ke Rumah Sakit Bhayangkara, ternyata dari Dokter menyatakan bahwa anak ini sedang hamil jalan 4 bulan. Dari sini kasus persetubuhan diketahui," jelasnya.
Atas perbuatannya itu, MTA dijerat dengan Pasal 81 ayat (1) Jo Pasal 76D atau Pasal 82 ayat (1) Jo Pasal 76E Undang-undang RI No.35 Tahun 2014 tentang perubahan Undang-Undang RI No.23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak Jo Undang-undang RI No.17 tahun 2016 tentang penetapan Perpu No.1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang RI No. 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi Undang-Undang, dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.
(mdk/cob)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Ribut hebat terjadi antara mereka dan barulah korban menceritakan kejahatan ayah kandungnya itu.
Baca SelengkapnyaPelaku terjerat undang-undang perlindungan anak, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
Baca SelengkapnyaPeristiwa itu terjadi di rumah korban di Kecamatan Kertapati, Palembang, Selasa (17/9) siang.
Baca SelengkapnyaRumah pelaku ramai didatangi warga. Massa mengancam akan menghakimi pelaku jika tidak diproses secara hukum.
Baca SelengkapnyaPerbuatan pelaku terbongkar setelah video pengakuan putrinya viral di media sosial.
Baca SelengkapnyaKasus ini terungkap setelah polisi melibatkan psikolog sehingga perbuatan ayah tiri korban terbongkar.
Baca SelengkapnyaPolisi terus mendalami kasus itu dan menggali keterangan lainnya dari pelaku.
Baca SelengkapnyaPerbuatan para tersangka terungkap saat sang anak diketahui tengah hamil
Baca SelengkapnyaKondisi korban anak saat ini ketakutan dan merasa trauma. Apalagi setelah mengetahui kasus ini viral.
Baca SelengkapnyaPerkosaan tersebut terungkap setelah ibu korban curiga dengan perubahan fisik, terutama bagian perut yang membesar.
Baca SelengkapnyaPerkosaan tersebut terjadi sebanyak delapan kali pada Mei-September 2023.
Baca SelengkapnyaPencabulan ini dilakukan setelah pelaku menonton video porno dan tak kuat menahan nafsu.
Baca Selengkapnya