Seorang Pria di Sijunjung Sumbar Cabuli Anak Tiri
Merdeka.com - Kasus pencabulan terhadap anak di bawah umur terjadi di Sumatera Barat (Sumbar). Seorang ayah tiri berinisial RR (30) diamankan Satreskrim Polres Sijunjung, Sumbar karena diduga mencabuli anak tiri.
Kasat Reskrim Polres Sijunjung AKP Abdul Kadir Jailani mengatakan, pelaku diduga melakukan pencabulan terhadap anak tirinya dengan mengancam akan membunuh korban apabila melapor.
Dia mengatakan, peristiwa itu terungkap setelah adanya kecurigaan oleh ibu kandung korban, yang melihat anaknya sering melamun.
-
Siapa yang memperkosa anak kandungnya? Ali Arwin, ayah kandung yang tega memperkosa putrinya hingga hamil dan melahirkan akhirnya dimunculkan ke publik.
-
Siapa pelaku pemerkosaan? 'Kejadian ini berawal dari kejadian longsor di daerah Padalarang Bandung Barat. Kebetulan keluarga korban ini rumahnya terdampak sehingga mereka mengungsi ke kerabatnya (AR) untuk sementara,' ucap Kapolres Cimahi, AKBP Tri Suhartanto, Selasa (3/9).
-
Apa yang dilakukan pria ke mantan anak tiri? Seorang remaja putri M (19) tewas setelah ditikam mantan ayah tirinya, SE (53). Sang ibu SR (53) juga terluka parah ditusuk mantan suaminya itu.
-
Apa bentuk pelecehan yang dilakukan pelaku? Dia mengatakan korban sempat takut untuk mengaku hingga akhirnya pihak keluarga membawa korban ke fasilitas kesehatan untuk melakukan pengecekan.'Yang bersangkutan menyampaikan takut. Setelah itu keluarga korban mengecek ke rumah sakit dan ternyata betul korban hamil, dan diakui oleh korban bahwa ia mengalami kekerasan seksual oleh pamannya sendiri,' kata dia, seperti dilansir dari Antara.
-
Siapa yang diduga melakukan pelecehan seksual? Video itu berisikan pengakuan dan permintaan maaf seorang pria atas pelecehan seksual yang dilakukannya.
-
Siapa yang menjadi tersangka perundungan? Hasilnya dua orang siswa ditetapkan sebagai tersangka. Kedua tersangka merupakan kakak kelas korban.
"Orang tua atau ibu korban ini melihat anaknya itu sering melamun, jadi di sana timbul kecurigaan," kata Abdul di Sijunjung, Jumat (10/12).
Setelah mendapatkan informasi itu, ibu korban mencoba mengorek alasan anaknya melamun tersebut. "Setelah diyakini, baru didapatkan informasi bahwa pelaku melakukan perbuatan pencabulan kepada korban," jelas Abdul.
Usai pengembangan, kepolisian pun mengamankan pelaku sesaat ia pulang dari ladang, tempat ia bekerja.
Berdasarkan pengakuan pelaku, tindakan bejatnya itu sudah dilakukan sejak tahun 2020, saat itu korban masih duduk dibangku kelas 1 SD.
"Setelah pindah rumah, pelaku melakukan aksi serupa kembali, karena jarak tinggal mereka hanya berkisar 150 meter. Dalam melancarkan aksinya, pelaku ini mengancam korban dengan sebilah pisau, dan mengancam akan membunuh korban, apabila melaporkan perbuatan tersebut ke ibu kandungnya, maupun ke orang lain," beber Abdul.
Bahkan pada salah satu perbuatan bejatnya itu, pelaku sempat mempelintir tangan kanan korban, hingga membuat korban mengalami cedera bagian bahu.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku ditahan di Mapolres Sijunjung. "Dari tangan pelaku, kita mengamankan barang bukti berupa sebilah pisau dorong, dan satu selimut, yang digunakan pelaku saat melancarkan aksinya," lanjut Abdul.
Pelaku bakal dijerat Pasal 76 D Jo Pasal 81 ayat (1),(2) dan (3) Undang–undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-undang RI Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak jo Undang-undang RI Nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan Perpu Nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang undang RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi Undang-Undang, dengan ancaman hukuman minimal lima tahun dan maksimal 15 tahun penjara.
(mdk/cob)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Rumah pelaku ramai didatangi warga. Massa mengancam akan menghakimi pelaku jika tidak diproses secara hukum.
Baca SelengkapnyaSejak Januari 2023, SEP mulai mencabuli anak-anak tirinya yang masih berusia belia.
Baca SelengkapnyaMengetahui peristiwa itu, ibu korban melaporkan kepada keluarganya dan pihak kepolisian.
Baca SelengkapnyaDia menyebut dari hasil pemeriksaan sementara, aksi bejat itu dilakukan pelaku sejak korban berusia 10 hingga 16 tahun.
Baca SelengkapnyaPerbuatan pelaku terbongkar setelah video pengakuan putrinya viral di media sosial.
Baca SelengkapnyaRibut hebat terjadi antara mereka dan barulah korban menceritakan kejahatan ayah kandungnya itu.
Baca SelengkapnyaPelaku mencabuli korban sejak pertengahan 2022 sampai 2023. A
Baca SelengkapnyaSaat massa mendatangi rumah korban, pelaku sedang asyik tidur di kamar
Baca SelengkapnyaKasus pemerkosaan ini terbongkar usai salah seorang orang tua korban melapor ke polisi.
Baca SelengkapnyaPelaku berkali-kali meminta maaf dan mengaku khilaf serta berdalih perbuatan bejat itu bukan atas keinginannya.
Baca SelengkapnyaIstri Pergi Kerja Cuci dan Gosok Pakaian, Suami Berulang Kali Cabuli Anak Tiri
Baca SelengkapnyaKasus ini terungkap saat korban menceritakan perilaku bejat ayahnya kepada ibunya.
Baca Selengkapnya