Seorang Pria Mamuju Empat Kali Cabuli Muridnya di Dalam Wisma
Merdeka.com - Kepolisian Resor Kota (Polresta) Mamuju, Sulawesi Barat menangkap seorang pria inisial IK (35) setelah mencabuli anak di bawah umur yang tidak lain muridnya sendiri. Pelaku mencabuli korban sebanyak empat kali di sebuah wisma.
Kepala Polresta Mamuju, Komisaris Besar Iskandar mengatakan kasus pencabulan sudah ditangani Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA). Pelaku ditangkap di Jalan AP Pettarani, Kelurahan Binanga, Kecamatan Mamuju, Kabupaten Mamuju.
"Pelaku merupakan pemuka agama atau seorang imam masjid di Kota Mamuju," kata Iskandar saat dihubungi melalui telepon, Kamis (22/9).
-
Siapa pelaku pemerkosaan? 'Kejadian ini berawal dari kejadian longsor di daerah Padalarang Bandung Barat. Kebetulan keluarga korban ini rumahnya terdampak sehingga mereka mengungsi ke kerabatnya (AR) untuk sementara,' ucap Kapolres Cimahi, AKBP Tri Suhartanto, Selasa (3/9).
-
Siapa polisi yang melakukan pencabulan? Korban menceritakan kejadian pahit yang dialaminya. Oleh pelaku yang belakangan diketahui berinisial Brigpol AK diminta masuk ke sebuah ruangan.
-
Apa bentuk pelecehan yang dilakukan pelaku? Dia mengatakan korban sempat takut untuk mengaku hingga akhirnya pihak keluarga membawa korban ke fasilitas kesehatan untuk melakukan pengecekan.'Yang bersangkutan menyampaikan takut. Setelah itu keluarga korban mengecek ke rumah sakit dan ternyata betul korban hamil, dan diakui oleh korban bahwa ia mengalami kekerasan seksual oleh pamannya sendiri,' kata dia, seperti dilansir dari Antara.
-
Di mana guru itu mencabuli murid? 'Korban dicabuli pada saat jam pelajaran dengan diiming-iming uang. Aksi itu ada yang dilakukan pelaku di pustaka, dan ada juga di kelas. Kejadian sudah berulang-ulang,' jelasnya.
-
Bagaimana pelaku melakukan pelecehan terhadap korban? 'Pamannya melakukan kekerasan seksual kepada yang bersangkutan itu sebanyak empat kali kali sehingga korban hamil dan sudah melahirkan,' kata Tri.
-
Siapa yang diduga melakukan pelecehan seksual? Video itu berisikan pengakuan dan permintaan maaf seorang pria atas pelecehan seksual yang dilakukannya.
Iskandar menceritakan, tindakan bejat pelaku berawal saat kerabat korban membaca pesan WhatsApp kepada pelaku. Saat itu kerabat korban membaca pesan ke pelaku yang mengaku takut hamil usai berhubungan intim.
"Saksi memberitahukan hal tersebut kepada orang tua korban. Lalu orang tua menanyakan perihal tersebut kepada anaknya terkait pesan WhatsApp itu," beber dia.
Saat didesak orang tuanya, korban yang masih berusia 16 tahun mengakui sudah empat kali disetubuhi pelaku. Hubungan terakhir, terjadi pada 9 September 2022 di sebuah wisma.
"Korban mengaku disetubuhi oleh pelaku sebanyak empat kali di Wisma 89," ungkapnya.
Iskandar menjelaskan motif pelaku hingga menyetubuhi korban yakni dengan tipu muslihat dan bujuk rayu. Padahal, kata Iskandar, pelaku sudah memiliki istri dan anak.
"Pelaku menjemput korban di rumah temannya dikarenakan saat itu hujan. Selanjutnya, pelaku membawa korban ke Wisma 89 dan membujuk korban melakukan persetubuhan," ucapnya.
Tersangka dijerat pasal 81 ayat (2) UU Nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan PERPU no 1 tahun 2016 perubahan kedua atas UU no 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak. Tersangka terancam hukuman penjara paling lama 20 tahun dan minimal 5 tahun.
(mdk/cob)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Polisi yang mendapat laporan pencabulan tersebut menangkap pelaku dan ditetapkan sebagai tersangka.
Baca SelengkapnyaMH melakukan pencabulan saat mengajak korban ke rumahnya.
Baca SelengkapnyaPara tersangka mencabuli korban dengan mengiming-imingi korban uang jajan.
Baca SelengkapnyaPelaku sengaja memang mengincar anak-anak karena dianggap tidak akan bercerita ke mana-mana.
Baca SelengkapnyaKepolisian juga akan memeriksa kejiwaan pelaku apakah memiliki kelainan atau atau penyimpangan dalam memenuhi hasrat seksualnya.
Baca SelengkapnyaPelaku telah delapan kali melakukan aksi itu, enam kali di antaranya di rumahnya.
Baca SelengkapnyaSaat ini guru silat bernama Baharudin (56) itu ditahan polisi untuk kepentingan penyidikan.
Baca SelengkapnyaSetelah melakukan perbuatan asusila tersebut, tersangka kembali membujuk korban untuk menginap di rumahnya.
Baca SelengkapnyaMA dijerat Undang Undang Perlindungan Anak dan Kekerasan Seksual. MA terancam hukuman penjara 9 sampai 15 tahun.
Baca SelengkapnyaKepala sekolah dasar berinisial M (37) di Muara Eno, ditangkap karena memaksa dan mengancam 13 siswa SMK untuk melakukan perbuatan tak senonoh sesama jenis.
Baca SelengkapnyaDia menyebut dari hasil pemeriksaan sementara, aksi bejat itu dilakukan pelaku sejak korban berusia 10 hingga 16 tahun.
Baca SelengkapnyaPolisi meringkus AW (58), tersangka predator anak di Kecamatan Kotabaru, Karawang. Residivis ini ditangkap setelah sejumlah orang tua melaporkan perbuatannya.
Baca Selengkapnya