Seorang Residivis di Klaten Curi Kabel Telkom Sepanjang 400 Meter
Merdeka.com - Kepolisian Resor (Polres) Klaten, Jawa Tengah menangkap SIB (44), seorang residivis warga Dukuh Soran, Desa Nduwet, Kecamatan Karangnongko, karena mencuri kabel milik PT Telkom di Jalan Raya Solo–Yogyakarta, tepatnya di Desa Mlese, Ceper, Klaten.
Peristiwa pencurian terjadi pada hari Rabu (28/4) sekitar pukul 01.00 WIB. Pelaku berhasil ditangkap petugas petugas sehari setelah kejadian di rumahnya. SIB terpaksa harus tidur di hotel prodeo Polres Klaten untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Kapolsek Ceper AKP Sarwiyono di dampingi Kasubag Humas Polres Klaten Iptu Nahrowi mengatakan, pelaku selama ini memang dikenal sebagai residivis dan spesialis pencuri kabel telepon.
-
Siapa yang ditangkap karena mencuri kabel optik? Polsek Jenggawah Kabupaten Jember menangkap SU (27) dan TH (25) warga Kabupaten Bangkalan akibat keduanya kedapatan mencuri kabel milik PT Telkom.
-
Siapa yang tertangkap di Kenjeran? Residivis yang ditangkap itu antara lain berinisial ADH, warga Sidoarjo, yang tertangkap di wilayah Kenjeran, Surabaya.
-
Siapa yang ditangkap? Personel Brimob menangkap pria berinisial I, P, G yang diduga sebagai pemakai dan WA sebagai bandar dan perempuan N sebagai pemakai pada Rabu (19/6) dini hari.
-
Bagaimana pelaku ditangkap? Pelaku ditangkap di tempat dan waktu berbeda. Pelaku LL warga Kelurahan Kefamenanu Selatan ditangkap di Weain, Kecamatan Rinhat, Kabupaten Malaka pada Selasa (18/10) kemarin.
-
Siapa perampok dalam peristiwa ini? Empat orang disandera oleh perampok selama enam hari.
"Pelaku memang seorang residivis kasus kasus pencurian kabel. Dia sudah melakukan aksi pencurian beberapa kali," kata Sarwiyono, Rabu (5/5).
Dari rumah tersangka petugas berhasil mengamankan sejumlah barang bukti berupa peralatan yang digunakan untuk memotong kabel berupa gergaji besi warna kuning. Selain itu juga diamankan satu unit sepeda motor tanpa dilengkapi STNK dan BPKB yang digunakan pelaku dalam menjalankan aksinya, serta kabel udara jenis 100 pair warna hitam dengan ukuran panjang sekitar 400 meter terbuat dari tembaga yang berlapiskan karet.
"Pencurian berawal hari Selasa (27/4) sekitar pukul 14.00 WIB, saat pelaku pulang dari Solo. Di lokasi dia melihat kabel telepon yang bergelantungan di atas pohon di sekitar wilayah Desa Mlese," bebernya.
Tanpa berpikir panjang, lanjut dia, pelaku segera merencanakan aksi pencurian dan pada Rabu malam (28/04) sekitar pukul 01.00 WIB, tanpa bantuan orang lain.
"Tanpa kesulitan pelaku yang memang sudah terbiasa melakukan pencurian kabel, dalam sekejap mampu menggulung sekitar 400 meter kabel Telkom jenis 100 pair warna hitam dan memotongnya menjadi 3 bagian," jelasnya.
Saat ini pelaku diamankan di Mapolres Klaten guna pengusutan lebih lanjut. "Pelaku kita kenakan pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 7 tahun," tutup Kapolsek.
(mdk/cob)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Korban mengaku kehilangan 73 suku atau 490 gram emas, empat unit ponsel, dua tabung gas elpiji 3 kg, dan uang Rp8,2 juta
Baca SelengkapnyaPeristiwa itu membuat pihak perusahaan mengalami kerugian puluhan juta rupiah.
Baca SelengkapnyaIa mengaku kesusahan memenuhi kebutuhan hidup keluarga
Baca SelengkapnyaMelihat aksi pencurian itu, Suki bersama warga lainnya langsung berusaha menangkap pelaku.
Baca SelengkapnyaPolisi terpaksa memberikan hadiah timah panas karena pelaku mencoba melarikan diri dan melawan.
Baca SelengkapnyaHingga per Juli kemarin, kasus pencurian fasilitas sarana dan prasarana kereta api sebanyak 28 kasus
Baca SelengkapnyaKP mengakui tidak pernah bertemu dengan pemilik sabu atau bandar
Baca SelengkapnyaPelaku sudah tidak bisa mengelak saat ditangkap petugas.
Baca SelengkapnyaPelaku mampu mengubah alamat sejumlah kantor bank hingga kantor pinjaman online.
Baca SelengkapnyaAksi kejahatan ini dilakukan tersangka dengan tujuan mendapatkan pulsa hingga jutaan rupiah dari provider tersebut.
Baca SelengkapnyaSosok MM teridentifikasi usai penyidik mendalami keterangan para saksi juga melihat rekaman video yang beredar di media sosial.
Baca SelengkapnyaGawai, busur panah dan anak panah disita Densus dari sebuah rumah di Sukoharjo
Baca Selengkapnya