Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Seorang Residivis di Klaten Curi Kabel Telkom Sepanjang 400 Meter

Seorang Residivis di Klaten Curi Kabel Telkom Sepanjang 400 Meter Polisi bekuk pelaku pencurian kabel listrik di Klaten. ©2021 Merdeka.com

Merdeka.com - Kepolisian Resor (Polres) Klaten, Jawa Tengah menangkap SIB (44), seorang residivis warga Dukuh Soran, Desa Nduwet, Kecamatan Karangnongko, karena mencuri kabel milik PT Telkom di Jalan Raya Solo–Yogyakarta, tepatnya di Desa Mlese, Ceper, Klaten.

Peristiwa pencurian terjadi pada hari Rabu (28/4) sekitar pukul 01.00 WIB. Pelaku berhasil ditangkap petugas petugas sehari setelah kejadian di rumahnya. SIB terpaksa harus tidur di hotel prodeo Polres Klaten untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Kapolsek Ceper AKP Sarwiyono di dampingi Kasubag Humas Polres Klaten Iptu Nahrowi mengatakan, pelaku selama ini memang dikenal sebagai residivis dan spesialis pencuri kabel telepon.

"Pelaku memang seorang residivis kasus kasus pencurian kabel. Dia sudah melakukan aksi pencurian beberapa kali," kata Sarwiyono, Rabu (5/5).

Dari rumah tersangka petugas berhasil mengamankan sejumlah barang bukti berupa peralatan yang digunakan untuk memotong kabel berupa gergaji besi warna kuning. Selain itu juga diamankan satu unit sepeda motor tanpa dilengkapi STNK dan BPKB yang digunakan pelaku dalam menjalankan aksinya, serta kabel udara jenis 100 pair warna hitam dengan ukuran panjang sekitar 400 meter terbuat dari tembaga yang berlapiskan karet.

"Pencurian berawal hari Selasa (27/4) sekitar pukul 14.00 WIB, saat pelaku pulang dari Solo. Di lokasi dia melihat kabel telepon yang bergelantungan di atas pohon di sekitar wilayah Desa Mlese," bebernya.

Tanpa berpikir panjang, lanjut dia, pelaku segera merencanakan aksi pencurian dan pada Rabu malam (28/04) sekitar pukul 01.00 WIB, tanpa bantuan orang lain.

"Tanpa kesulitan pelaku yang memang sudah terbiasa melakukan pencurian kabel, dalam sekejap mampu menggulung sekitar 400 meter kabel Telkom jenis 100 pair warna hitam dan memotongnya menjadi 3 bagian," jelasnya.

Saat ini pelaku diamankan di Mapolres Klaten guna pengusutan lebih lanjut. "Pelaku kita kenakan pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 7 tahun," tutup Kapolsek.

(mdk/cob)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Wanita Ini Mengaku Kehilangan Nyaris Setengah Kg Emas, Pemuda Klaim Cuma Embat HP & Tas Isi Rp200 Ribu
Wanita Ini Mengaku Kehilangan Nyaris Setengah Kg Emas, Pemuda Klaim Cuma Embat HP & Tas Isi Rp200 Ribu

Korban mengaku kehilangan 73 suku atau 490 gram emas, empat unit ponsel, dua tabung gas elpiji 3 kg, dan uang Rp8,2 juta

Baca Selengkapnya
Duplikat Kunci Perusahaan, Satu Keluarga Berkomplot Curi Kabel Fiber Otik di Tasik
Duplikat Kunci Perusahaan, Satu Keluarga Berkomplot Curi Kabel Fiber Otik di Tasik

Peristiwa itu membuat pihak perusahaan mengalami kerugian puluhan juta rupiah.

Baca Selengkapnya
Kronologi Spesialis Pencuri Kotak Amal di Sidoarjo Ketangkap Basah saat Beraksi, Tak Sadar Diikuti Polisi
Kronologi Spesialis Pencuri Kotak Amal di Sidoarjo Ketangkap Basah saat Beraksi, Tak Sadar Diikuti Polisi

Ia mengaku kesusahan memenuhi kebutuhan hidup keluarga

Baca Selengkapnya
Prajurit TNI AL Pergoki Pencuri Tiang Kabel Fiber Optik, Salah Satu Pelaku Seorang Polisi
Prajurit TNI AL Pergoki Pencuri Tiang Kabel Fiber Optik, Salah Satu Pelaku Seorang Polisi

Melihat aksi pencurian itu, Suki bersama warga lainnya langsung berusaha menangkap pelaku.

Baca Selengkapnya
Gondol Brankas Berisi Perhiasan, Residivis Dihadiahi Timah Panas
Gondol Brankas Berisi Perhiasan, Residivis Dihadiahi Timah Panas

Polisi terpaksa memberikan hadiah timah panas karena pelaku mencoba melarikan diri dan melawan.

Baca Selengkapnya
Marak Pencurian Fasilitas Kereta Api, KAI Sumut Catat Puluhan Kasus Selama Januari-Juli
Marak Pencurian Fasilitas Kereta Api, KAI Sumut Catat Puluhan Kasus Selama Januari-Juli

Hingga per Juli kemarin, kasus pencurian fasilitas sarana dan prasarana kereta api sebanyak 28 kasus

Baca Selengkapnya
Sudah Diintai Tiga Hari, Pengedar Sabu di Tebet Diciduk Polisi
Sudah Diintai Tiga Hari, Pengedar Sabu di Tebet Diciduk Polisi

KP mengakui tidak pernah bertemu dengan pemilik sabu atau bandar

Baca Selengkapnya
2 Pengangguran Kepergok Polisi Curi Kabel PLN
2 Pengangguran Kepergok Polisi Curi Kabel PLN

Pelaku sudah tidak bisa mengelak saat ditangkap petugas.

Baca Selengkapnya
Bukan Cuma Polsek Setiabudi Diretas, Mahasiswa Ini Juga Pernah Hack Bank hingga Kantor Pinjol
Bukan Cuma Polsek Setiabudi Diretas, Mahasiswa Ini Juga Pernah Hack Bank hingga Kantor Pinjol

Pelaku mampu mengubah alamat sejumlah kantor bank hingga kantor pinjaman online.

Baca Selengkapnya
Retas Server Smartfren, Pemuda Ini Curi Pulsa hingga Rp350 Juta
Retas Server Smartfren, Pemuda Ini Curi Pulsa hingga Rp350 Juta

Aksi kejahatan ini dilakukan tersangka dengan tujuan mendapatkan pulsa hingga jutaan rupiah dari provider tersebut.

Baca Selengkapnya
Kronologi Penangkapan Pencuri Besi Milik Dishub, 2 Lainnya Masih Diburu
Kronologi Penangkapan Pencuri Besi Milik Dishub, 2 Lainnya Masih Diburu

Sosok MM teridentifikasi usai penyidik mendalami keterangan para saksi juga melihat rekaman video yang beredar di media sosial.

Baca Selengkapnya
Densus 88 Geledah Satu Rumah & Tangkap Empat Terduga Teroris di Sukoharjo
Densus 88 Geledah Satu Rumah & Tangkap Empat Terduga Teroris di Sukoharjo

Gawai, busur panah dan anak panah disita Densus dari sebuah rumah di Sukoharjo

Baca Selengkapnya