Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Seorang Sales dan Residivis di Makassar Pesan Ganja dari Medan

Seorang Sales dan Residivis di Makassar Pesan Ganja dari Medan Dua warga di Makassar pesan ganja dari Medan. ©2019 Merdeka.com

Merdeka.com - Dua pria berinisial RZ (28) dan MD (28) diciduk petugas gabungan dari BNNP Sulsel dan Bea Cukai, Sabtu (31/8). Keduanya tersangka kepemilikan ganja seberat 1,3 kilogram pesanan dari Medan, Sumatera Utara.

Keduanya mendekam di tahanan BNNP Sulsel, sedangkan barang bukti 1,3 kg ganja disita. Selanjutnya penyidik mengejar lelaki berinisial S yang berperan sebagai pemilik ganja. Kasus ini terungkap saat petugas memeriksa paket kiriman dari Medan di cargo Bandara Internasional Sultan Hasanuddin Makassar.

"Petugas lakukan pemeriksaan bersama terhadap paket itu dan hasilnya positif berisi ganja. Selanjutnya paket itu diteruskan ke salah satu biro jasa pengiriman barang di Jalan Boulevard. Dilakukan Controlled Delivery dan didapati paket tersebut dijemput berinisial S," kata Kasi penyidik BNNP Sulsel Kompol Yeri S Mangiri di Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Type Madya Pabean B (KPPBC TMP B) Makassar, Jumat (6/9).

Dari driver ojek online ini, diketahui jika paket itu dipesan MD melalui aplikasi. "Dikembangkanlah dan lelaki MD ditangkap di kediamannya di Jalan Bambapuang. Dari MD ini, menyebut kalau ganja itu milik lelaki RZ. Tim lalu bergerak mencari lelaki RZ dan didapati di kediamannya, salah satu bengkel di kompleks Hartako, Jalan Perintis Kemerdekaan," lanjut Yeri S Mangiri.

RZ berperan sebagai pembeli ganja. Setelah mendapat informasi barangnya telah dikirim, RZ kemudian mengirimi foto resi pengiriman ke lelaki MD melalui WhatsApp. Lalu MD mengambil barang itu melalui jasa driver online.

"RZ dan MD tersangka, satu lagi lelaki berinisial Sa dari Medan jadi DPO. Adapun lelaki S, driver online hanya jadi saksi karena terbukti penjemputan dilakukannya karena semata sekaitan pekerjaannya sebagai driver ojek online dan dibuktikan dengan pemesanan lewat aplikasi oleh lelaki MD," ujarnya.

Selain mengamankan 1,3 kg ganja, tim gabungan juga mengamankan barang bukti berupa tiga ponsel, satu lembar resi pengiriman dan satu lembar Kartu Identitas para tersangka.

Penyidik BNNP Sulsel Iptu Ahmad Budiarto menambahkan, RZ adalah residivis yang baru bebas dari tahanan. Tahun 2017, RZ ditangkap karena kepemilikan sabu dan bebas tahun 2018. Adapun MD seorang sarjana jurusan perikanan dari salah satu perguruan tinggi terkemuka di Makassar dan kini profesinya sales barang kelontongan.

"Keduanya ini kawan baik dan sudah lama dan sama-sama pemakai narkotika. Lelaki RZ sebenarnya hanya pesan 200 gram dengan mentransfer uang Rp3 juta tapi kenapa barang yang tiba 1 kilogram lebih," kata Iptu Ahmad Budiarto.

Dua tersangka dijerat UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika pasal 111 sampai dengan pasal 114 junto pasal 132, dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun penjara dan maksimal hukuman mati.

(mdk/cob)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Kronologi Terungkapnya Penyelundupan Ganja Seberat 77 Kg dari Bekasi-Jakarta
Kronologi Terungkapnya Penyelundupan Ganja Seberat 77 Kg dari Bekasi-Jakarta

Sebelumnya pelaku NR telah menerima paket narkoba di Terminal Bus Kalideres Jakarta Barat pada 10 Juli 2024.

Baca Selengkapnya
Polisi Buru DPO Pemasok 30 Kg Ganja ke Tanjung Priok
Polisi Buru DPO Pemasok 30 Kg Ganja ke Tanjung Priok

B merupakan pemasok narkoba kepada R (43) dan AF (43).

Baca Selengkapnya
Polisi Bongkar Peredaran Narkoba di Tanjung Priok, 30 Kilogram Ganja Disita
Polisi Bongkar Peredaran Narkoba di Tanjung Priok, 30 Kilogram Ganja Disita

Dalam kasus ini, ada dua orang diamankan terkait peredaran narkoba ini.

Baca Selengkapnya
Ungkap 6,6 Kg Sabu dan Tembakau Sintetis, Polsek Kebon Jeruk Tangkap dua Residivis
Ungkap 6,6 Kg Sabu dan Tembakau Sintetis, Polsek Kebon Jeruk Tangkap dua Residivis

Dua tersangka yang diamankan adalah IS alias T (29) dan IS alias B (32).

Baca Selengkapnya
Pemuda 21 Tahun Batal Pesta Tahun Baru di Bali Usai Ganja Seberat 5,5 Kg Dibongkar BNN
Pemuda 21 Tahun Batal Pesta Tahun Baru di Bali Usai Ganja Seberat 5,5 Kg Dibongkar BNN

Kabid Pemberantasan BNNP Bali Kombespol I Made Sinar Subawa mengatakan pengungkapan tersebut

Baca Selengkapnya
Polda Metro Jaya Gerebek Gudang Narkoba di Tangerang, 72 Kg Sabu Diamankan
Polda Metro Jaya Gerebek Gudang Narkoba di Tangerang, 72 Kg Sabu Diamankan

Polisi masih mendalami jaringan narkoba tersangka R dan A ini.

Baca Selengkapnya
Polisi Berhasil Meringkus Sindikat Narkoba Antara Pulau, 40 Kg Sabu & 26.019 Ekstasi Disita
Polisi Berhasil Meringkus Sindikat Narkoba Antara Pulau, 40 Kg Sabu & 26.019 Ekstasi Disita

Dua orang tersangka beserta barang bukti berupa 40 Kg sabu dan 26.019 ekstasi disita polisI

Baca Selengkapnya
Pasutri asal Tanjung Balai Sumut Edarkan 1,17 Kg Sabu di Surabaya
Pasutri asal Tanjung Balai Sumut Edarkan 1,17 Kg Sabu di Surabaya

Pasutri asal Sumut, MT (30) dan RT (28) diringkus polisi di salah satu hotel, Jalan Diponegoro, Surabaya, karena membawa 1,17 kg sabu-sabu.

Baca Selengkapnya
Kendarai Becak Motor Selama 10 Jam dari Medan ke Rokan Hilir, Pria Ini Ternyata Bawa 5 Kg Ganja
Kendarai Becak Motor Selama 10 Jam dari Medan ke Rokan Hilir, Pria Ini Ternyata Bawa 5 Kg Ganja

Ganja itu diperoleh dari jaringan pengedar narkoba lintas provinsi yaitu Aceh dan Medan, Sumatera Utara.

Baca Selengkapnya
VIDEO: Digulung Polisi Residivis Kasus Narkoba Masuk Bui Lagi, Barabuk 6,6 Kilogram Sabu
VIDEO: Digulung Polisi Residivis Kasus Narkoba Masuk Bui Lagi, Barabuk 6,6 Kilogram Sabu

Kasus terungkap berkat informasi masyarakat yang melaporkan adanya seorang bandar narkotika

Baca Selengkapnya
Duh! 2 Polisi di Makassar Kedapatan Beli Narkoba dari Pengedar, Ini Kronologinya
Duh! 2 Polisi di Makassar Kedapatan Beli Narkoba dari Pengedar, Ini Kronologinya

Informasi diterima merdeka.com, kedua personel Polres Pelabuhan Makassar tersebut ditangkap tim Paminal Propam Polda Sulsel pada Senin (31/8).

Baca Selengkapnya
Edarkan Ganja di Kampus Semarang, Dua Mahasiswa Ditangkap BNN Jateng
Edarkan Ganja di Kampus Semarang, Dua Mahasiswa Ditangkap BNN Jateng

Adapun dua mahasiswa tersebut bernama inisial DAN (23), dan DA alias Acil (23)

Baca Selengkapnya