Seorang Turis Inggris Diamankan Saat Berkeliaran di Bengkalis
Merdeka.com - Warga negara Inggris John Henry William D'Anger ditahan Imigrasi lantaran melebihi izin batas waktu tinggal di Indonesia. Pria tersebut sementara ditahan di Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) Kota Pekanbaru.
"John ditahan karena melakukan pelanggaran Imigrasi berupa tinggal di Riau yang melebihi batas waktu atau overstay," ujar Kepala Rudenim Pekanbaru Junior P Sigalingging, Senin (7/10).
Turis kelahiran London, 22 April 1972 itu diamankan petugas Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) Bandar Sri Setia Raja Bengkalis pada 8 September. Awalnya petugas mendapatkan informasi dari warga, turis itu berkeliaran di Bengkalis.
-
Siapa WNA yang ditangkap Imigrasi? HBR belakangan ditangkap Imigrasi Tanjung Perak dan terancam dideportasi ke negaranya lantaran izin tinggalnya sudah tidak berlaku.
-
Mengapa pria itu dipenjara? Dalam persidangan di Thessaloniki, pria tersebut mengaku tidak bisa menjelaskan perilakunya yang membuatnya merasa sangat malu.
-
Dimana WNA itu ditangkap? HBR belakangan ditangkap Imigrasi Tanjung Perak dan terancam dideportasi ke negaranya lantaran izin tinggalnya sudah tidak berlaku.
-
Kenapa WNA tersebut ditangkap? HBR belakangan ditangkap Imigrasi Tanjung Perak dan terancam dideportasi ke negaranya lantaran izin tinggalnya sudah tidak berlaku.
-
Dimana Diponegoro ditangkap? Raden Saleh meminta izin pemerintah Belanda untuk melakukan penelitian ke Magelang. Tempat penangkapan Diponegoro di kediaman Residen Kedu.
-
Apa yang dilakukan imigrasi Denpasar terhadap WNA yang melanggar? Sampai pada bulan Agustus saja, sudah 79 orang yang dideportasi dari Bali.
Kemudian petugas memeriksa John dan didapat keterangan bahwa dia masuk ke Indonesia melalui Bandara Internasional Senai Johor Bahru Malaysia ke TPI Soekarno-Hatta. Dia izin tinggal bebas visa kunjungan selama 30 hari sejak 13 Juli 2019. Namun dia justru dua bulan berada di Bengkalis.
"Setelah dilakukan pemeriksaan dokumen dan terhadap John, ternyata dia telah mengunjungi beberapa daerah. Tapi dia overstay selama 28 hari. Makanya, dia diwajibkan membayar biaya beban Rp 1 juta per hari," ucapnya.
Karena tidak mampu membayar denda, John diserahkan TPI Bengkalis ke Rudenim Pekanbaru untuk dideportasi pada 13 September lalu. Begitu sampai, laporan atensi John dikirim kepada Kepala Divisi Imigrasi Kantor Kememkum HAM Riau.
Petugas Rudenim melakukan pedeteksian, pengambilan data, sidik jari dan foto John. Selanjutnya Rudenim berkoordinasi dengan Kedutaan Inggris bahwa warga negaranya telah ditahan di ruang isolasi Rudenim.
"Selain itu, kami juga menyampaikan surat permohonan bantuan fasilitas agar pendeportasian yang bersangkutan bisa dipercepat," katanya.
Ternyata tidak semudah itu. Kedutaan Inggris terlebih dahulu berkoordinasi dengan keluarga John. Mereka tidak bisa langsung memfasilitasi deportasi.
Saat ini Rudenim Pekanbaru masih menunggu kedutaan Inggris yang berkoordinasi dengan keluarga John. Kemudian keluarganya yang akan membantu persoalan deportasi.
Setelah diberitahu soal denda dan biaya deportasi, keluarga John menyanggupi. "Nantinya dia akan diberangkatkan melalui Medan ke negara asal London," pungkasnya.
(mdk/cob)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
HBR merupakan warga Pahang, Malaysia. Sehari-hari, dia bekerja sebagai pencari rumput dan penunggu warung di kampung itu.
Baca SelengkapnyaMereka terpantau melakukan orasi di tengah demonstrasi pengemudi ojek daring di sekitar Patung Kuda, Monas, Jakarta Pusat, Kamis (29/8).
Baca SelengkapnyaMenurut dia, aksi WNA Inggris berusia 50 tahun itu menjadi perhatian serius
Baca SelengkapnyaHal ini menyusul aksi WNA asal Inggris yang merebut dan menabrakkan truk milik warga.
Baca SelengkapnyaAksi dua WNA asal Inggris saat ikut demonstrasi bersama ribuan ojek online (ojol) dan kurir se-Jabodetabek.
Baca SelengkapnyaSeorang pria WN Rusia, LK (51) ditangkap petugas Kantor Imigrasi Kelas II TPI Singaraja, Bali, karena kerap bikin onar dan meresahkan masyarakat.
Baca SelengkapnyaTuris itu datang ke Bali bersama seorang putrinya yang berkewarganegaraan Inggris berinisial VK (9) untuk menikmati waktu liburannya.
Baca SelengkapnyaMohtar dideportasi ke negara asalnya melalui Bandara Internasional Djuanda, Surabaya.
Baca SelengkapnyaPengadilan Negeri Denpasar menetapkan WNA Inggris itu bersalah dan harus dipenjara.
Baca SelengkapnyaSaat itu truk sedang parkir di depan Toko Timbul Mora Ceramic.
Baca SelengkapnyaPolisi mengungkap motif WN Inggris nekat mencuri truk dan menerobos Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai.
Baca SelengkapnyaPetugas Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai, Bali, menangkap seorang pria warga negara (WN) Aljazair berinisial SAB (38).
Baca Selengkapnya