Seorang Warga di Banyumas Laporkan Perumdam Tirta Satria ke Polisi
Merdeka.com - Darsiti (49), seorang warga Desa Gandatapa, Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah, melaporkan Perusahaan Umum Daerah Air Minum (Perumdam) Tirta Satria ke Kepolisian Resor Kota Banyumas dalam kasus permasalahan lahan dan surat palsu.
"Darsiti (49) juga melaporkan Perumdam Tirta Satria karena memasuki pekarangan miliknya tanpa izin dan menggunakan surat yang diduga palsu," kata Kepala Satuan Reserse Kriminal Polresta Banyumas Komisaris Polisi Bery di Purwokerto, Kabupaten Banyumas, Selasa (4/5). Dikutip dari Antara.
Kejadian tersebut berawal ketika Darsiti selaku pelapor hendak mengambil sertifikat hak milik (SHM) atas tanah miliknya yang sudah jadi di Kantor Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Kabupaten Banyumas.
-
Siapa yang dilaporkan ke polisi? Polda Metro Jaya diketahui mengusut dugaan kasus menyebarkan hoaks Aiman lantaran menuding aparat tidak netral pada Pemilu 2024.
-
Siapa yang melaporkan kejadian penipuan? Baik korban dan calon pembeli sama-sama membuat laporan ke kepolisian.
-
Siapa yang melaporkan kasus ini? Pembeli dan korban pengeroyokan saat saat jual beli mobil, Ahmad Paisal Siregar melaporkan penjual R Acoka ke Polres Metro Jakarta Timur karena diduga telah melakukan penipuan sekaligus penganiayaan massal.
-
Siapa yang bisa dilapor? KDRT dapat berupa kekerasan fisik, psikis, seksual, atau ekonomi yang dilakukan oleh anggota keluarga terhadap anggota keluarga lainnya.
-
Siapa yang menggugat Polda Jawa Barat? Pegi diketahui menggugat Polda Jawa Barat yang menetapkannya sebagai tersangka pembunuhan Vina dan Eky.
-
Apa yang dilakukan warga Desa Padasari untuk mendapatkan air bersih? Ribuan warga Desa Padasari, Kabupaten Tegal, terpaksa mengonsumsi kubangan air sungai untuk kebutuhan minum dan memasak.
Akan tetapi, Kantor ATR/BPN Kabupaten Banyumas menunda penyerahan sertifikat tanah tersebut karena pihak Perumdam Tirta Satria (saat itu masih Perusahaan Daerah Air Minum Tirta Satria) mengklaim sebagai pemilik aset atas sebidang tanah seluas 190 meter persegi atas nama Darsiti di Blok 040 Nomor 047.0, Desa Gandatapa RT 05 RW 02, Kecamatan Sumbang, Banyumas.
"Bu Darsiti mengaku pernah diajak mediasi dengan pihak PDAM di Ruang Mediasi Kantor ATR/BPN Kabupaten Banyumas pada tanggal 8 November 2018 sekitar pukul 10.00 WIB. Di sana, pihak PDAM menunjukkan Surat Keterangan Nomor 194/16/V/98, tanggal 19 Mei 1998 yang ditandatangani oleh S. Darso selaku Kepala Desa Gandatapa," kata Kasatreskrim.
Dalam surat keterangan tersebut, kata dia, Darso menyatakan bahwa sebidang tanah milik Mardiwirya (orang tua Darsiti) sesuai dengan Letter C di Buku Induk Desa Persil 147 dI-1.480 Ha di Kolom Nomor 11 merupakan tanah hak desa yang sudah diserahkan ke Pemerintah Kabupaten Banyumas dan oleh Bupati Banyumas diserahkan untuk pengelolaan kepada PDAM Tirta Satria Kabupaten Banyumas.
"Padahal, menurut pelapor selaku pemilik tanah, di Letter C tersebut masih tertulis milik Mardiwirya (orang tua Darsiti) dan saat ini sudah berbentuk sertifikat hak milik atas nama Darsiti," katanya.
Atas kejadian tersebut, kata dia, Kantor ATR/BPN Kabupaten Banyumas hingga saat ini masih menunda penyerahan SHM Nomor 03140 atas nama Darsiti yang telah terbit sejak 14 September 2018.
Dengan demikian, lanjut dia, Darsiti mengalami kerugian berupa sebidang tanah seluas 190 meter persegi senilai Rp67.500.000 dan nilai komersial atas debit air yang saat sekarang telah dibangun bak penampungan air bersih oleh PDAM Tirta Satria yang dikomersialkan kepada masyarakat di Kecamatan Sumbang dan Kembaran, Banyumas, sejak 1990 hingga sekarang.
Kasatreskrim mengatakan bahwa pihaknya saat sekarang masih melakukan pemeriksaan saksi-saksi terkait, baik dari perangkat desa, Kantor ATR/BPN, Bagian Aset Daerah, dan Perumdam Tirta Satria Banyumas.
"Saat ini Unit Tipikor Polresta Banyumas juga mendalami terkait dengan aset Perumdam Banyumas di Desa Gandatapa, Kecamatan Sumbang yang sampai saat ini belum terdaftar di Bagian Aset Daerah yang dapat berpotensi kepada kerugian negara," katanya.
(mdk/cob)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Said Didu dijadwalkan diperiksa pada Selasa (19/11) besok.
Baca SelengkapnyaPolsek Pondok Aren, telah meningkatkan status penyelidikan menjadi penyidikan.
Baca SelengkapnyaPosko dibuka untuk menerima pihak-pihak yang merasa dirugikan.
Baca SelengkapnyaSeorang dosen wanita CA (25) harus kehilangan uang Rp50 juta setelah ditipu seorang petani asal Lampung. Penipuan itu bermodus polisi gadungan.
Baca SelengkapnyaIsmail Thomas berperan membuat dokumen palsu yang dipergunakan PT Sendawar Jaya.
Baca SelengkapnyaPetisi itu dibuat sebagai bentuk kekecewaan donator terhadap Agus.
Baca SelengkapnyaKetua Umum Asosiasi Pemerintah Desa (Apdesi) Surta Wijaya berharap kegaduhan di wilayah Pantura dapat diselesaikan secara musyawarah.
Baca SelengkapnyaSaid dilaporkan oleh Ketua Apdesi Kabupaten Tangerang, Maskota.Saat datangi kantor polisi, Said ditemani puluhan masyarakat Pantai Utara (Pantura) Tangerang.
Baca SelengkapnyaKetua DPRD DKI Jakarta Prasetio Edi Marsudi meminta penegak hukum menyelidiki kasus dugaan Dinas Pertamanan dan Hutan Kota membeli lahan sendiri di Kalideres.
Baca Selengkapnya100 Hektare Lahan Warga Jambi Diserobot sindikat mafia tanah sampai Pondok Dibakar
Baca SelengkapnyaSuratul Padli mengatakan bahwa dirinya bersama istri mengetahui adanya pencatutan nama mereka untuk kredit tersebut.
Baca SelengkapnyaMenteri ATR/Kepala BPN AHY dan Kapolda Jatim Irjen Polisi Imam turut hadir saat merilis pengungkapan kasus mafia tanah
Baca Selengkapnya