Seorang Warga Tasikmalaya Sembunyikan 1 Kg Ganja di Kandang Ayam
Merdeka.com - Seorang pengedar narkotika berinisial J (47) dan kurirnya berinisial E (39) ditangkap Badan Narkotika Nasional Kota (BNNK) Tasikmalaya di Kecamatan Cibeureum, Kota Tasikmalaya. Dari tangan keduanya, ditemukan barang bukti narkotika jenis ganja seberat 1 kilogram dan 2 gram sabu.
Kepala BNNK Tasikmalaya Tuteng Budiman mengatakan, penangkapan keduanya berasal dari informasi masyarakat. Petugas kemudian berhasil menangkap E dan dilanjut penangkapan tersangka J.
Barang bukti ganja ditemukan petugas di kandang ayam milik J. "Mereka sengaja sembunyikan di tempat itu (kandang ayam)," kata Tuteng, Selasa (7/7).
-
Siapa yang ditangkap dalam kasus narkoba ini? Sejumlah orang yang diduga terlibat sebagai kurir narkoba telah ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka.
-
Siapa yang ditangkap terkait narkoba? Sosok suami Irish Bella kembali tertangkap dalam kasus narkoba, menunjukkan situasi yang mengkhawatirkan.
-
Siapa yang ditangkap polisi terkait kasus narkoba? 'Satu lagi Yogi Gamblez, bukan yang main di Preman Pensiun, tapi Serigala Terakhir. Yang berperan sebagai AKP Jaka. Dari kedua orang ini, dari salah satunya kami menemukan barbuk narkotika jenis ganja dan dua-duanya setelah kami lakukan cek urine awal positif narkoba menggunakan ganja, untuk kedua orang tersebut sampai sekarang kami sedang melakukan pendalaman perannya sebagai apa,' kata Panjiyoga kepada wartawan di Polres Metro Jakarta Barata, Jumat (10/5) malam.
-
Siapa yang ditangkap karena kasus narkoba? Penangkapan Ammar Zoni ini ternyata tak membuat Irish Bella ambil pusing, ia bahkan tetap sibuk syuting.
-
Siapa yang ditangkap polisi atas dugaan pemakaian narkoba? 'Benar (Virgoun ditangkap karena dugaan penggunaan narkoba),' kata Syahduddi kepada wartawan, Kamis (20/6).
-
Narkoba apa yang disita? 'Barang bukti yang disita sebanyak 16 paket sabu, bong, pipet, gunting, senjata tajam dan barang lainnya,' ujar Komandan Tim Patroli Brimob Polda Sumut Iptu Edward Sardi di Medan.
Barang bukti dari tersangka merupakan sisa barang yang sudah diedarkan sebelumnya. E diketahui merupakan kurir, sedangkan J adalah pemilik barang.
"Barang-barang itu diedarkan di wilayah Tasikmalaya dan kabupaten atau kota sekitarnya. Kedua tersangka itu diketahui sudah lama beroperasi dan residivis dalam kasus sama beberapa kali," ungkapnya.
BNNK Tasikmalaya masih terus melakukan pengembangan untuk mencari pihak terkait lainnya.
Para tersangka yang berhasil diamankan dikenakan Pasal 111, Pasal 112, dan Pasal 114, Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. "Hukuman berpotensi seumur hidup. Ini karena mereka residivis dalam kasus sama dan kali ini barang buktinya banyak," tutupnya.
(mdk/cob)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Dua tersangka yang diamankan adalah IS alias T (29) dan IS alias B (32).
Baca SelengkapnyaSebelumnya pelaku NR telah menerima paket narkoba di Terminal Bus Kalideres Jakarta Barat pada 10 Juli 2024.
Baca SelengkapnyaDalam penangkapan itu, ditemukan 12 kilogram ganja dibungkus dengan menggunakan lakban.
Baca SelengkapnyaAdapun barang bukti puluhan kilogram ganja ini diketahui dikirim dari Aceh dengan tujuan Jabodetabek.
Baca SelengkapnyaB merupakan pemasok narkoba kepada R (43) dan AF (43).
Baca SelengkapnyaKang Mus tidak langsung menghabiskan ganjanya, dia menyimpannya dalam bungkus rokok.
Baca Selengkapnyaterdapat barang bukti sabu seberat sekitar 5 kilogram dan 20 ribu butir pil ekstasi
Baca SelengkapnyaUntuk mengelabui petugas, pengirim menyimpan sabu dan ekstasi di bawah kandang ayam.
Baca SelengkapnyaKasus terungkap berkat informasi masyarakat yang melaporkan adanya seorang bandar narkotika
Baca SelengkapnyaDalam kasus ini, ada dua orang diamankan terkait peredaran narkoba ini.
Baca SelengkapnyaGanja itu diperoleh dari jaringan pengedar narkoba lintas provinsi yaitu Aceh dan Medan, Sumatera Utara.
Baca SelengkapnyaSeorang staf Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Brebes, AN kedapatan memakai dan mengedarkan ganja. Dia diringkus BNNP Jawa Tengah.
Baca Selengkapnya