Seorang WN Afghanistan Bunuh Pria di Papua, Istri Korban Diduga Terlibat
Merdeka.com - Satuan Reserse Kriminal Polresta Jayapura menangkap pelaku pembunuhan terhadap Nasruddin alias Acik (44). Peristiwa tersebut terjadi pada Senin (28/6) sekitar pukul 21.30 WIT. Pelaku diketahui berinisial MM yang merupakan Warga Negara (WN) asal Afghanistan.
Kabid Humas Polda Papua Kombes Ahmad Musthofa Kamal mengatakan, pelaku diamankan saat berada di Bandara Sentani, Kabupaten Jayapura, Jumat (2/7).
"Sekarang pelaku sudah diamankan di Mapolres Jayapura Kota guna dilakukan proses hukum lebih lanjut," kata Kamal dalam keterangannya kepada wartawan, Senin (5/7).
-
Bagaimana pelaku ditangkap? Pelaku ditangkap di tempat dan waktu berbeda. Pelaku LL warga Kelurahan Kefamenanu Selatan ditangkap di Weain, Kecamatan Rinhat, Kabupaten Malaka pada Selasa (18/10) kemarin.
-
Siapa pelakunya? Orang ke-3 : 'Seperti biasa saya menjemput anak saya pulang sekolah sekitar jam tersebut'Karena 22 jam sebelum 5 April 2010 adalah jam 1 siang 4 april 2010 (hari minggu)
-
Dimana WNA itu ditangkap? HBR belakangan ditangkap Imigrasi Tanjung Perak dan terancam dideportasi ke negaranya lantaran izin tinggalnya sudah tidak berlaku.
-
Siapa yang ditangkap? Personel Brimob menangkap pria berinisial I, P, G yang diduga sebagai pemakai dan WA sebagai bandar dan perempuan N sebagai pemakai pada Rabu (19/6) dini hari.
Dalam kasus ini, petugas juga melakukan pemeriksaan terhadap istri korban yakni VLH (25). Karena ia diduga terlibat dalam kasus pembunuhan tersebut.
"Saat ini, Polresta Jayapura Kota masih melakukan pemeriksaan terhadap istri korban 1×24 jam untuk menetapkannya sebagai tersangka dengan dugaan turut serta dan ikut membantu tersangka MM," ujarnya.
Pemeriksaan terhadap istri korban ini dilakukan untuk mencari tahu, sejauh mana keterlibatannya dalam kasus pembunuhan tersebut.
"Kita akan periksa sejauh mana kontribusi istri korban memperlancar aksi pembunuhan ini, yang jelas saat ini tersangka MM melakukan aksi sendiri," ucapnya.
Tidak hanya periksa istri korban, polisi juga melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi lainnya sebanyak lima orang.
"Sampai saat ini penyidik Sat Reskrim Polresta Jayapura Kota telah melakukan pemeriksaan terhadap lima orang saksi, dan melakukan penyitaan terhadap barang bukti berupa kendaraan milik korban, kendaraan yang digunakan oleh pelaku, sepatu dan masker yang terdapat bercak darah," sebutnya.
Kamal mengungkapkan, dari hasil pemeriksaan awal kasus pembunuhan ini. Motif pelaku melakukan hal tersebut karena adanya masalah asmara.
"Dari hasil pemeriksaan awal diketahui motif pelaku melakukan pembunuhan yakni masalah asmara, karena pelaku berinisial MM pernah mempunyai hubungan dengan istri korban dari awal tahun 2021," ungkapnya.
Untuk kejadian ini bermula saat korban bersama dengan istri pergi dari Arso II menuju ke arah Jayapura atau ke Dokter Mata di Apotek Kimia Farma Kota Jayapura, Senin (28/6) sekitar pukul 17.00 WIT.
"Setelah dari Apotek, korban almarhum Nasruddin dan istrinya Vergina Legina Hellu pergi ke Toko Parfum Lily samping Bank Mandiri Kota Jayapura, setelah dari Toko Parfum korban bersama istrinya pergi ke mal Jayapura untuk membeli susu dan pampers," jelasnya.
"Pukul 21.00 WIT, korban bersama istrinya pulang ke arah Arso II melalui Jembatan Merah melewati Kilometer 9, dan pelaku yang menggunakan mobil menghentikan mobil korban, tidak lama kemudian korban disuruh keluar dari dalam mobil," sambungnya.
Kemudian, korban dianiaya oleh pelaku dengan melakukan penikaman sebanyak 20 kali menggunakan senjata tajam yang mengakibatkan korban mengalami luka-luka.
"Luka-luka pada bagian kepala sisi kiri bagian atas, kepala bagian belakang, leher, pipi sisi kiri, dagu sisi kiri, dada sisi kiri, kanan dan tengah dan daun telinga korban sebelah kiri," paparnya.
"Setelah melakukan penganiayaan pelaku melarikan diri dan mengbil tas milik istri korban," tambahnya.
Untuk kasus ini, polisi melakukan koordinasi dengan Kedutaan Besar (Kedubes) Afghanistan. Hal ini mengingat terduga pelaku merupakan WNA asal Afghanistan.
"Melakukan koordinasi dengan Kedutaan Besar Afganistan di Indonesia untuk pemberitahuan, Melakukan pemeriksaan DNA darah di mobil yang digunakan korban dan pelaku serta berkoordinasi dengan Imigrasi Jayapura," imbuhnya.
"Atas perbuatannya pelaku MM disangkakan dengan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dengan ancaman hukuman pidana mati, pidana penjara seumur hidup atau selama 20 Tahun, Sumsider Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dengan pidana penjara paling lama 15 tahun," tutupnya.
(mdk/cob)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Tersangka ditangkap polisi saat akan kembali terbang ke Papua.
Baca SelengkapnyaTerungkap motif ALW melakukan aksi pembunuhan terhadap mertuanya pada Minggu (24/9).
Baca SelengkapnyaSaat polisi melakukan penyelidikan dan pemeriksaan, di hari yang sama pelaku M tidak berada di rumahnya.
Baca SelengkapnyaSaat itu korban yang sedang sarapan pagi di rumah kontrakan bersama Sumarni (34) didatangi pelaku.
Baca SelengkapnyaPolisi mengungkap motif sementara pembunuhan Wanita dalam koper yang ditemukan di Kalimalang, Bekasi.
Baca Selengkapnyapihak keluarga korban mendatangi Polres Pegunungan Bintang dan meminta pertanggungjawaban dari pelaku.
Baca SelengkapnyaKasus seorang suami yang tega membunuh istrinya di Kabupaten Pidie, Aceh, dilatar belakangi motif cemburu.
Baca SelengkapnyaPeristiwa itu terjadi di Jalan Halabok, Dekai, Kabupaten Yahukimo, pada Selasa (5/12) kemarin pukul 13.30 WIT.
Baca SelengkapnyaAARN kemudian memasukan jasad RM ke dalam koper, lalu dibuang ke Kalimalang, Cikarang, Jawa Barat
Baca SelengkapnyaAM membunuh Wang Fenghe karena tepergok mencuri tembaga milik PT Kemurnian Tinggi Gas Indonesia
Baca SelengkapnyaKejadian memilukan ini ini sempat viral di media sosial. Salah satu akun media sosial instagram sempat mengunggah video yang menampilkan proses evakuasi korban.
Baca SelengkapnyaPolisi masih memeriksa pelaku dan mencari tahu motif di balik pembunuhan.
Baca Selengkapnya