Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Seorang WN China Selundupkan 229 iPhone Bekas ke Indonesia

Seorang WN China Selundupkan 229 iPhone Bekas ke Indonesia Barang bukti hp bekas yang diselundupkan ke Indonesia. ©2020 Merdeka.com

Merdeka.com - Petugas Bea Cukai Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Bali, NTB dan NTT menggagalkan upaya penyelundupan handphone bekas dan beberapa peralatan elektronik lainnya oleh Warga Negara Asing (WNA) asal China berinsial FA (22).

Diamankan barang bukti berupa 229 handphone iPhone 6S, 6 Wifi Router, dan 3 multiple USB port. Semua dalam kondisi bekas dan dikemas dalam 2 koper dan 1 kardus.

"Tersangka mengambil jalan memutar untuk membawa barang-barang yang diselundupkan tersebut, masuk ke wilayah Indonesia," kata Kepala Kantor Wilayah DJBC Bali, NTB dan NTT Hendra Prasmono, Jumat (10/1).

Pengungkapan upaya penyelundupan ini merupakan kerja sama dari unit pengawasan Kanwil Bea Cukai Bali Nusra, Bea Cukai Atambua, Polres Belu dan petugas Avsec Bandara A. A. Berre Tallo Atambua, Nusa Tenggara Timur (NTT).

Awalnya tersangka mendarat di Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai, menggunakan penerbangan AirAsia FD 398 rute Bangkok-Denpasar, Minggu (29/12). Kemudian setelah dilakukan pemeriksaan Petugas Bea Cukai Ngurah Rai, tersangka menginformasikan bahwa hanya transit di Bali, dan akan melanjutkan perjalanan ke Dili Timor Leste.

"Sehingga terhadap barang bawaannya, petugas Bea Cukai Ngurah Rai melakukan penyegelan dan dibuatkan persetujuan penangguhan pengeluaran barang," imbuh Hendra.

Selanjutnya, pada Senin (30/12), tersangka melanjutkan perjalanan ke Dili dengan penerbangan Sriwijaya SJ 270, rute Denpasar-Dili. Dan di hari yang sama, petugas Bea Cukai Ngurah Rai menyerahkan kembali barang penumpang kepada tersangka di area Keberangkatan Internasional Bandara I Gusti Ngurah Rai.

Kemudian pada Selasa (31/1), tersangka melakukan perjalanan darat dari Kota Dili ke Batu Gade, Timor Leste. Setibanya di Pos Lintas Batas Batu Gade, tersangka menyerahkan barang bawaan berupa dua koper dan satu kardus kepada seseorang di Timor Leste, dan dijanjikan akan diserahkan kembali kepada yang bersangkutan di Bandara AA Berre Tallo Atambua.

Setelah menyelesaikan proses imigrasi dan kepabeanan di Pos Lintas Batas Batu Gade, tersangka berjalan menuju Pos Lintas Batas Negara (PLBN) Motaain Atambua, dan didapatkan tersangka hanya membawa satu tas ransel berisi pakaian. Tersangka selanjutnya bergerak meninggalkan PLBN Motaain menuju Bandara AA Berre Tallo menggunakan ojek sepeda motor.

Setibanya di Bandara AA Bere Tallo, Atambua, tersangka membeli tiket pesawat tujuan Kupang dan langsung melakukan check-in, tanpa membawa bagasi. Setelah check in selesai, tersangka keluar terminal mengambil barang bawaan di mobil yang dikendarai seseorang berinisial AM di parkir area Bandara, lalu kembali masuk ke area check in. Saat melewati mesin X-Ray Scan barang tersebut dicurigai petugas Avsec Bandara, sehingga dilakukan pembongkaran dan pemeriksaan.

"Ketika koper dan kardus dibuka, petugas mendapatkan iPhone, wifi router, dan multiple usb port bekas. Atas temuan tersebut petugas avsec Bandara A. A. Bere Tallo menghubungi Bea Cukai Atambua dan Polres Belu," ujar Hendra.

Tersangka dijerat Pasal 102 Undang-undang Nomor 17 tahun 2006 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 10 tahun 1995 tentang Kepabeanan dengan ancaman pidana penjara paling lama 10 tahun, dan pidana denda paling banyak Rp5 miliar.

(mdk/cob)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Pakai Visa Bisnis ke Bali, 10 WN China Malah Jualan Token Listrik hingga Pulsa Secara Ilegal
Pakai Visa Bisnis ke Bali, 10 WN China Malah Jualan Token Listrik hingga Pulsa Secara Ilegal

Untuk mengelabui petugas, mereka masuk ke wilayah Bali tidak secara bersamaan.

Baca Selengkapnya
FOTO: Penampakan Ratusan iPhone 16 Dimusnahkan Bea Cukai, Dibelah Pakai Gerinda
FOTO: Penampakan Ratusan iPhone 16 Dimusnahkan Bea Cukai, Dibelah Pakai Gerinda

Penyitaan dilakukan lantaran belum ada izin edar dan izin jual terhadap produk Apple tersebut dari pemerintah Indonesia.

Baca Selengkapnya
191 Ribu HP Ilegal Bakal Dimatikan, Begini Cara Pastikan IMEI Terdaftar
191 Ribu HP Ilegal Bakal Dimatikan, Begini Cara Pastikan IMEI Terdaftar

Bea Cukai juga meminta agar masyarakat berhati-hati dari penipuan jasa unlock IMEI.

Baca Selengkapnya
Begini Cara Polri Mendeteksi Ponsel dengan IMEI Ilegal
Begini Cara Polri Mendeteksi Ponsel dengan IMEI Ilegal

Pengungkapan kasus tersebut berawal adanya aduan dari Direktorat Jenderal Industri Logam Mesin Alat Transportasi dan Eletronika (Dirjen ILMATE) Kemenperin.

Baca Selengkapnya
Terungkap Modus Penyelundupan Manusia ke Australia via NTT
Terungkap Modus Penyelundupan Manusia ke Australia via NTT

Podus yang dipakai para pelaku merupakan praktir terbaru dalam kejahatan menyelundupkan orang ke Australia.

Baca Selengkapnya
5 WN China Diamankan di Teluk Kupang, Diduga Akan Diselundupkan ke Australia
5 WN China Diamankan di Teluk Kupang, Diduga Akan Diselundupkan ke Australia

5 WN China Diamankan di Teluk Kupang, Diduga Akan Diselundupkan ke Australia

Baca Selengkapnya
KJRI Guangzhou Selamatkan Bayi WNI dari Dugaan Perdagangan Orang
KJRI Guangzhou Selamatkan Bayi WNI dari Dugaan Perdagangan Orang

Bayi CP berhasil diselamatkan dari oknum yang mencoba untuk menjualnya kepada warga negara China di Kota Fuqing, Provinsi Fujian, China.

Baca Selengkapnya
Buron 20 Tahun, WNA China Tersangka Kasus Pembunuhan Ditangkap saat Makan di Pluit Jakut
Buron 20 Tahun, WNA China Tersangka Kasus Pembunuhan Ditangkap saat Makan di Pluit Jakut

Dua tersangka berinisial WJ (43) dan WC (41) ditangkap saat sedang santap malam di sebuah restoran kawasan Pluit, Jakarta Utara pada Jumat (29/9).

Baca Selengkapnya
Buronan Kasus Penipuan Uang di China 11 Tahun Kabur ke Indonesia, Tinggal di Jakut hingga Punya KTP
Buronan Kasus Penipuan Uang di China 11 Tahun Kabur ke Indonesia, Tinggal di Jakut hingga Punya KTP

LY ditangkap di rumahnya Perumahan Concerto, Pantai Indah Kapuk, Penjaringan pada Selasa (13/2) sore.

Baca Selengkapnya
Pemerintah Ancam Matikan Handphone Ilegal, Begini Cara Daftar IMEI
Pemerintah Ancam Matikan Handphone Ilegal, Begini Cara Daftar IMEI

Terungkap ada 191.965 unit ponsel dengan nomor International Mobile Equipment Identity (IMEI) ilegal.

Baca Selengkapnya
Delapan WN China Salahgunakan Visa, Ditangkap Saat Kerja di Solo Raya
Delapan WN China Salahgunakan Visa, Ditangkap Saat Kerja di Solo Raya

WN China itu baru berada di Indonesia selama dalam hitungan bulan.

Baca Selengkapnya
WNA China Jadi Joki Tes Bahasa Inggris
WNA China Jadi Joki Tes Bahasa Inggris

Ternyata ada WNA China jadi joki untuk ujian bahasa Inggris. Sekarang dia ditangkap.

Baca Selengkapnya