Sepakat damai, ini perjanjian kasus guru cubit siswa di Sidoarjo

Merdeka.com - Wakil Bupati Sidoarjo, H Nur Ahmad Syaifuddin bersama Komandan Kodim Letkol (Inf) Andre Julian, Ketua Komisi D DPRD Kabupaten Sidoarjo Usman, dan Ketua PGRI Provinsi Jawa Timur, Mashuri, telah melakukan pertemuan dengan Serka Yuni Kurniawan, orang tua SS.
Dari pertemuan itu, orang tua SS, Serka Yuni Kurniawan anggota TNI di Gresik dengan guru sekaligus Wakil Kepala Sekolah, Muhammad Samhudi telah sepakat melakukan perdamaian. Bahkan, orang tua korban juga akan mencabut laporan kasus pencubitan SS, yang dilakukan oleh gurunya Muhammad Samhudi.
Perdamaian itu pun memunculkan beberapa kesepakatan. Beberapa poin yang dilakukan kesepakatan kedua belah pihak dengan disaksikan oleh saksi hadir dalam pertemuan dilakukan Wakil Bupati Sidoarjo, H. Nur Achmad Syaifuddin, itu.
Dan berikut yang menjadi kesepakatan perdamain antara pihak pertama (Yuni Kurniawan) dengan pihak kedua (Muhammad Samhudi).
1. Bahwa pihak pertama dan pihak kedua saling menyadari. Kalau atas peristiwa tersebut dalam proses belajar mengajar adalah wajar, dan tidak mengharapkan adanya kejadian tersebut terulang kembali. Kemudian pihak pertama menyadari, peristiwa tersebut dapat diambil hikmahnya.
2. Kedua belah pihak telah melakukan perdamaian dan menemukan sepakat. Bahwa pihak pertama mencabut perkara di Pengadila Negeri Sidoarjo dengan nomor perkara 240/pid.sus/ 2016/ PN.Sda di Pengadilan Negeri Sidoarjo.
3. Dengan melakukan pertemuan dan ada kesepakatan untuk melakukan perdamaian. Maka pihak pertama tidak akan menuntut dengan bentuk apapun.
4. Dengan ada kesepakatan kedua belah pihak melakukan pertemuan. Maka pihak saksi yang hadir dalam pertemuan ikut melakukan tanda tangan. Agar membantu, memberikan memfasilitasi untuk kelangsungan pendidikan terhadap anak dari pihak pertama.
Dari empat poin itulah, orang yang hadir Wakil Bupati Sidoarjo, H Nur Ahmad Syaifuddin bersama Komandan Kodim Letkol (Inf) Andre Julian, Ketua Komisi D DPRD Kabupaten Sidoarjo Usman, dan Ketua PGRI Provinsi Jawa Timur, Mashuri, ikut melakukan tanda tangan.
Perlu diketahui, kasus tersebut berawal Syafiraf Sanjani dicubit oleh Muhammad Samhudi guru SMP Raden Rahmat. Lantaran Syafiraf Sanjani tidak ikut ibadah menjalankan ibadah salat Dhuha.
Setelah itu, Syafiraf Sanjani menceritakan pada orang tuanya, kemudian dilaporkan ke Polsek Balongbendo hingga sampai di persidangan Pengadilan Negeri Sidoarjo. Namun, hingga kini masih belum ada pembacaan surat tuntutan.
(mdk/gil)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya