Sepakat damai, ini perjanjian kasus guru cubit siswa di Sidoarjo
Merdeka.com - Wakil Bupati Sidoarjo, H Nur Ahmad Syaifuddin bersama Komandan Kodim Letkol (Inf) Andre Julian, Ketua Komisi D DPRD Kabupaten Sidoarjo Usman, dan Ketua PGRI Provinsi Jawa Timur, Mashuri, telah melakukan pertemuan dengan Serka Yuni Kurniawan, orang tua SS.
Dari pertemuan itu, orang tua SS, Serka Yuni Kurniawan anggota TNI di Gresik dengan guru sekaligus Wakil Kepala Sekolah, Muhammad Samhudi telah sepakat melakukan perdamaian. Bahkan, orang tua korban juga akan mencabut laporan kasus pencubitan SS, yang dilakukan oleh gurunya Muhammad Samhudi.
Perdamaian itu pun memunculkan beberapa kesepakatan. Beberapa poin yang dilakukan kesepakatan kedua belah pihak dengan disaksikan oleh saksi hadir dalam pertemuan dilakukan Wakil Bupati Sidoarjo, H. Nur Achmad Syaifuddin, itu.
-
Bagaimana Warok Singobowo mendamaikan muridnya? Singowo turun dari lokasi semedinya di pegunungan Wilis untuk mendamaikan dua muridnya yang tengah bertikai, yakni warok Surohandoko dan warok Suromenggolo.
-
Kenapa siswa membacok guru? Terkait kejadian ini, Kasatreskrim Polres Demak AKP Winardi mengatakan, pelaku tega membacok gurunya sendiri diduga karena tidak terima mendapat nilai jelek.
-
Apa yang dilakukan guru terhadap murid? Korban dicabuli pada saat jam pelajaran dengan diiming-iming uang. Aksi itu ada yang dilakukan pelaku di pustaka, dan ada juga di kelas. Kejadian sudah berulang-ulang,' jelasnya.
-
Siapa yang mengajarkan toleransi di Kudus? Ajaran toleransi itu pertama kali diajarkan oleh Sunan Kudus sewaktu mengajarkan Islam di Kudus.
-
Apa yang dilakukan siswa terhadap gurunya? Seorang siswa Madrasah Aliyah (MA) YASUA, Desa Pilangwetan, RT 02 RW 03, Kecamatan Kebonagung, tega membacok gurunya sendiri.
-
Apa yang diberikan Bupati Banyuwangi kepada guru PAUD? Pemkab Banyuwangi kembali menyalurkan insentif bagi guru pendidikan anak usia dini (PAUD). Total insentif tahun ini mencapai Rp. 7,2 miliar yang disalurkan kepada 1.200 guru PAUD non ASN se-Banyuwangi.
Dan berikut yang menjadi kesepakatan perdamain antara pihak pertama (Yuni Kurniawan) dengan pihak kedua (Muhammad Samhudi).
1. Bahwa pihak pertama dan pihak kedua saling menyadari. Kalau atas peristiwa tersebut dalam proses belajar mengajar adalah wajar, dan tidak mengharapkan adanya kejadian tersebut terulang kembali. Kemudian pihak pertama menyadari, peristiwa tersebut dapat diambil hikmahnya.
2. Kedua belah pihak telah melakukan perdamaian dan menemukan sepakat. Bahwa pihak pertama mencabut perkara di Pengadila Negeri Sidoarjo dengan nomor perkara 240/pid.sus/ 2016/ PN.Sda di Pengadilan Negeri Sidoarjo.
3. Dengan melakukan pertemuan dan ada kesepakatan untuk melakukan perdamaian. Maka pihak pertama tidak akan menuntut dengan bentuk apapun.
4. Dengan ada kesepakatan kedua belah pihak melakukan pertemuan. Maka pihak saksi yang hadir dalam pertemuan ikut melakukan tanda tangan. Agar membantu, memberikan memfasilitasi untuk kelangsungan pendidikan terhadap anak dari pihak pertama.
Dari empat poin itulah, orang yang hadir Wakil Bupati Sidoarjo, H Nur Ahmad Syaifuddin bersama Komandan Kodim Letkol (Inf) Andre Julian, Ketua Komisi D DPRD Kabupaten Sidoarjo Usman, dan Ketua PGRI Provinsi Jawa Timur, Mashuri, ikut melakukan tanda tangan.
Perlu diketahui, kasus tersebut berawal Syafiraf Sanjani dicubit oleh Muhammad Samhudi guru SMP Raden Rahmat. Lantaran Syafiraf Sanjani tidak ikut ibadah menjalankan ibadah salat Dhuha.
Setelah itu, Syafiraf Sanjani menceritakan pada orang tuanya, kemudian dilaporkan ke Polsek Balongbendo hingga sampai di persidangan Pengadilan Negeri Sidoarjo. Namun, hingga kini masih belum ada pembacaan surat tuntutan.
(mdk/gil)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Guru honorer Sekolah Dasar Negeri (SDN) 4 Baito, Konawe Selatan, Sulawesi Tenggara, Supriyani mencabut surat perdamaian dengan orang tua
Baca SelengkapnyaMUI mengapresiasi aksi demonstran solidaritas Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) dan masyarakat turun ke jalan bersama-sama untuk mengawal persidangan.
Baca SelengkapnyaSupriyani menceritakan pertemuan tersebut diatur oleh Bupati Konsel untuk permintaan maaf dan atur damai antara Supriyani dan keluarga terduga korban.
Baca SelengkapnyaSeorang siswa SD viral di media sosial karena berkata kotor dan mencoba memukul gurunya. Namun, belakangan justru sang guru yang meminta maaf.
Baca SelengkapnyaJabatan Camat Baito sementara dijabat Kepala Satuan (Kasat) Polisi Pamong Praja (Pol PP) Ivan Ardiansyah.
Baca SelengkapnyaKetua Umum Asosiasi Pemerintah Desa (Apdesi) Surta Wijaya berharap kegaduhan di wilayah Pantura dapat diselesaikan secara musyawarah.
Baca SelengkapnyaTidak menutup kemungkinan tindakan itu karena ada kemarahan yang memuncak.
Baca SelengkapnyaGuru tersebut mengakui telah memotong rambut JS dengan bentuk tidak wajar dengan dalih mendisiplinkan siswa.
Baca SelengkapnyaAipda Wibowo ternyata memiliki jabatan penting di Kepolisian Sektor Baito.
Baca SelengkapnyaKepolisian juga menegaskan ermintaan uang yang beredar di berbagai media dengan besaran Rp50 juta untuk mendamaikan kasus tersebut tidak benar atau hoaks.
Baca SelengkapnyaWakil Ketua DPR RI Cucun Ahmad Syamsurijal menyoroti kasus guru honorer, Supriyani yang menjadi tersangka usai dituduh menganiaya siswa anak polisi.
Baca SelengkapnyaKuasa hukum menilai vonis bebas tersebut membuktikan bahwa kliennya tidak melakukan kekerasan terhadap muridnya.
Baca Selengkapnya