Sepakat damai, siswa penganiaya Guru Dasrul bakal segera bebas
Merdeka.com - MAS (15), siswa penganiaya guru SMKN2 Dasrul (52) dapat bernapas lega. Hal ini lantaran kasus yang menjeratnya tak berlanjut ke persidangan, setelah kedua pihak sepakat berdamai dalam mediasi sekitar satu jam di ruang diversi Pengadilan Negeri (PN) Makassar, Selasa (6/9).
Hadir dalam mediasi tersebut Jaksa Penuntut Umum (JPU) Rustiani Muin, Hakim Teguh Sri Raharjo, pihak Balai Pemasyarakatan (Bapas), tokoh masyarakat, Ishak Ibrahim seorang imam masjid di perumahan alamat MAS, pengacara dari kedua pihak, MAS dan guru Dasrul.
MAS hanya didampingi ibunya, Rini Hasmilasari karena ayahnya, Adnan Achmad ditahan di Mapolrestabes Makassar.
-
Apa yang dilakukan guru terhadap murid? Korban dicabuli pada saat jam pelajaran dengan diiming-iming uang. Aksi itu ada yang dilakukan pelaku di pustaka, dan ada juga di kelas. Kejadian sudah berulang-ulang,' jelasnya.
-
Bagaimana cara memaafkan seseorang? Memaafkan adalah proses yang membutuhkan usaha emosional yang cukup besar. Proses ini melibatkan perasaan dan emosi untuk mampu memaafkan seseorang yang telah menyakiti hati. Proses memaafkan tidak bisa hanya dilakukan secara fisik, tetapi juga perlu diiringi dengan perasaan empati dan pengertian terhadap orang yang melakukan kesalahan.
-
Bagaimana Warok Singobowo mendamaikan muridnya? Singowo turun dari lokasi semedinya di pegunungan Wilis untuk mendamaikan dua muridnya yang tengah bertikai, yakni warok Surohandoko dan warok Suromenggolo.
-
Kenapa siswa membacok guru? Terkait kejadian ini, Kasatreskrim Polres Demak AKP Winardi mengatakan, pelaku tega membacok gurunya sendiri diduga karena tidak terima mendapat nilai jelek.
-
Apa yang dilakukan siswa terhadap gurunya? Seorang siswa Madrasah Aliyah (MA) YASUA, Desa Pilangwetan, RT 02 RW 03, Kecamatan Kebonagung, tega membacok gurunya sendiri.
-
Bagaimana cara memaafkan dengan ikhlas? Cara memaafkan dengan ikhlas dimulai dengan membiarkan kesalahan orang lain menjadi masa lalu, menyadari bahwa setiap orang pernah berbuat salah, menerima proses memaafkan, hingga menghapus dendam dan merangkai kembali sumber kebahagiaan.
"Dalam mediasi tadi tercapai kesepakatan. Diversi berhasil setelah kedua belah pihak saling memaafkan. Insya Allah kasus ini tidak akan berlanjut ke persidangan. Mudah-mudahan sampai Kamis nanti tidak ada perubahan," kata Rustiani Muin.
Setelah upaya diversi berhasil, akan dibuatkan surat pernyataan bersama yang ditandatangani kedua belah pihak. Setelah itu menyusul penetapan ketua PN Makassar yang akan menjadi dasar bebasnya MAS.
Dasar kesepakatan damai ini, kata jaksa, karena Dasrul memaafkan dan minta agar MAS dikembalikan ke orang tua. Dasrul juga tidak meminta kompensasi apapun dari sakit yang dideritanya usai dikeroyok.
Sementara Dasrul saat diminta komentarnya, enggan bicara. Dia memilih segera berlalu dari PN Makassar bersama istrinya Siti Khadijah dan dua anaknya, Muhammad Zaki Rifqi dan Auliyah Rahma.
Sebelum upaya mediasi tadi, rencananya sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan. Pengunjung PN Makassar dari kedua belah pihak ramai memadati ruang sidang anak Bau Massepe.
(mdk/cob)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Kedua belah pihak juga bersepakat untuk tidak melanjutkan kasus tersebut secara hukum.
Baca SelengkapnyaKuasa hukum menilai vonis bebas tersebut membuktikan bahwa kliennya tidak melakukan kekerasan terhadap muridnya.
Baca SelengkapnyaJaksa juga membebaskan biaya perkara sebesar Rp5.000 dibebankan kepada negara.
Baca SelengkapnyaOtto menegaskan tidak ada kasus perundungan, pelecehan seksual, ataupun pengeroyokan.
Baca SelengkapnyaOrang tua tersebut tidak setuju dengan hukuman yang diterima anaknya
Baca SelengkapnyaMendapat perlakuan kasar, korban menangis histeris
Baca SelengkapnyaPemerintah Aceh Barat memediasi perdamaian kedua belah pihak tersebut, Kamis (10/10) kemarin.
Baca SelengkapnyaPutusan bebas guru honorer Supriyani itu disambut ucapan syukur dari para rekan-rekan dan keluarga Supriyani di dalam ruangan sidang.
Baca SelengkapnyaSupriyani dinyatakan tidak terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan tindak pidana sebagaimana yang telah didakwakan jaksa penuntut umum.
Baca SelengkapnyaGuru tersebut mengakui telah memotong rambut JS dengan bentuk tidak wajar dengan dalih mendisiplinkan siswa.
Baca SelengkapnyaSebuah video menunjukkan seorang guru pria diduga menghina pekerjaan orang tua siswa sebagai petani.
Baca Selengkapnya