Sepakat Pilkada Surabaya ditunda, koalisi Majapahit tak usung calon
Merdeka.com - Koalisi Majapahit memutuskan sepakat Pilwali Surabaya, Jawa Timur ditunda hingga tahun 2017. Dalam pernyataan sikap politiknya, Sabtu (8/8), mereka tegas menyatakan tidak akan ikut perpanjangan pendaftaran tahap dua yang direkomendasi oleh Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).
"Setelah kami melakukan rapat bersama dengan para ketua partai di Koalisi Majapahit, dan kami diberi amanah menyampaikan sikap politik, hasil rapat pada 7 Agustus malam kemarin, setelah mengikuti sosialisasi yang digelar KPU Surabaya," kata Ketua Pokja Koalisi Majapahit AH Thony di Kantor Sekretariatan Bersama (Sekber) Koalisi Majapahit, Jalan Adityawarman Surabaya, Sabtu (8/8).
Menyikapi latar belakang terbitnya SK Nomor 449/KPU/VIII/2015, lanjutnya, terkait masa perpanjangan pendaftaran tujuh daerah di Tanah Air, yang ikut menggelar Pilkada serentak 2015, dan yang masih memiliki calon tunggal, salah satunya Kota Surabaya.
-
Bagaimana KPU Jatim menentukan perpanjangan pendaftaran? 'Nah, perpanjangan masa pendaftaran paslon itu ada ketentuannya, seperti menyisakan berapa parpol yang diakumulasi suaranya. Apakah bisa mencukupi untuk mencalonkan atau tidak. Jadi bukan hanya calon tunggal saja,' jelasnya.
-
Mengapa KPU perlu membuat peraturan pemilu? Menyusun peraturan pemilu yang mengatur aturan dan prosedur yang harus diikuti oleh semua peserta pemilu, seperti tata cara pencalonan, penggunaan surat suara, kampanye, pengawasan, dan penghitungan suara.
-
Apa alasan perpanjangan pendaftaran Pilkada Dharmasraya? 'Karena hingga berakhirnya masa pendaftaran, hanya terdapat satu pasangan calon yang diterima pendaftarannya, sementara masih ada partai politik peserta pemilu atau gabungan partai politik peserta pemilu yang belum mendaftar, maka KPU Kabupaten Dharmasraya bisa melakukan perpanjangan pendaftaran,' katanya melalui keterangan tertulisnya, Sabtu, (31/8).
-
Apa yang ditetapkan KPU? 'KPU Provinsi dan Kabupaten/Kota telah menetapkan sebanyak 1.553 pasangan calon,' ujar Mellaz saat jumpa pers di Kantor KPU RI, Jalan Imam Bonjol Jakarta Pusat, Senin (23/9).
-
Bagaimana PKB memutuskan soal Pilkada Sumut? 'Nanti tanya Desk Pilkada, saya sebagai ketua umum tidak ikut-ikut urusan, karena semuanya diatur oleh Desk Pilkada, Pilkada nanya Desk Pilkada deh saya tidak ikut-ikut,' tegasnya.
-
Apa yang dilakukan KPU? Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI telah menggelar rapat pleno terbuka rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara tingkat nasional serta penetapan hasil Pemilihan Umum (Pemilu) serentak tahun 2024.
Koalisi partai politik di Surabaya yang terdiri dari Partai Demokrat, PKB, PAN, Golkar, Gerindra, dan PKS itu menilai, SK KPU yang direkomendasi Bawaslu tersebut tidak memiliki kekuatan hukum. Sebab, Bawaslu tidak memiliki kewenangan menambah aturan yang dibuat oleh KPU sebelumnya.
"Sikap Bawaslu RI melampaui batas ketentuan dan kewenangan. SK perpanjangan pendaftaran itu bertentangan dengan hukum, dan dilaksanakan untuk kepentingan agar Pilkada bisa digelar. Artinya, SK itu hanya formalitas saja. Sehingga Pilkada yang digelar tidak berintegritas, dan berpotensi menimbulkan kerugian materi yang cukup besar," paparnya.
Bahkan karena alasan itu, Koalisi Majapahit mengaku aku melayangkan gugatan kepada Bawaslu dan KPU terkait terbitnya SK perpanjangan tersebut.
"SK tersebut tidak melandasi kekuatan hukum, sehingga layak digugat. Saat ini, kita sedang mengkaji gugatannya, apakah digugat melalui PTUN (Pengadilan Tata Usaha Negara) atau Mahkamah Agung (MA)," cetusnya.
Atas dasar penilaian tersebut, Koalisi Majapahit memutuskan untuk tidak ikut hadir dalam perpanjangan pendaftaran tersebut, dan sepakat Pilwali Surabaya digelar Tahun 2017.
"Namun, jika ada Parpol anggota Koalisi Majapahit yang ikut mendaftar, itu bukan keputusan koalisi, tapi sikap pihak lain yang bukan anggota Koalisi Majapahit. Koalisi Majapahit hanya ada di Surabaya, di pusat tidak ada Koalisi Majapahit," tegasnya.
Pihak Koalisi Majapahit juga menolak dianggap sebagai 'begal politik' dengan tidak mengikuti perintah SK KPU, terkait perpanjangan masa pendaftaran tersebut.
"Siapa yang 'begal'? Pendaftaran kapan? Tanggal 9 Agustus besok kan? Sikap politik ini keluar hari ini. Justru kita yang dibegal, saat pasangan Abror (Dhimam Abror)-Haries (Purwoko) mendaftar, sementara partai koalisi tidak merekom," dalihnya. (mdk/cob)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Dody menjelaskan, hal tersebut sudah tertuang dalam Pasal 43 Undang-undang Nomor 1 Tahun 2015.
Baca SelengkapnyaPartai politik yang memenuhi syarat untuk dapat mencalonkan tetapi tidak mengusulkan nantinya akan dikenai sanksi.
Baca Selengkapnya"Sahabat seperjuangan, aksi hari ini tanggal 23 Agustus di DPR RI dan KPU, kita tunda dulu," kata Presiden Partai Buruh Said Iqbal
Baca SelengkapnyaMeski revisi UU Pilkada dibatalkan, ribuan mahasiswa di Surabaya tetap berunjuk rasa mengawal putusan MK hingga ditetapkan sebagai PKPU.
Baca SelengkapnyaMK berpendapat Pilkada harus dilakukan sesuai dengan jadwal.
Baca SelengkapnyaBaleg DPR RI menggelar rapat kerja dengan pemerintah untuk membahas tentang revisi UU Pilkada.
Baca SelengkapnyaMereka menyampaikan keluhan terkait pelaksanaan Pemilu 2024.
Baca SelengkapnyaTito menyebut salah satu alasan percepatan pilkada lantaran menghindari kekosongan kepala daerah pada 1 Januari 2025.
Baca SelengkapnyaSyaiku menyebut Anies tidak dapat memberikan SK dari partai lain hingga batas waktu yang telah ditentukan
Baca SelengkapnyaJaringan masyarakat sipil di Yogyakarta menggelar aksi unjuk rasa di kawasan Malioboro. Aksi ini dilakukan merespon syarat pencalonan kepala daerah Pilkada 2024
Baca SelengkapnyaBawaslu akan mengawasi dan memastikan akan ikut serta dalam rapat konsultasi terkait pembahasan revisi PKPU 8 Tahun 2024 di DPR.
Baca SelengkapnyaPolitikus PDIP Rieke Diah Pitaloka mengingatkan putusan MK bersifat final serta memperoleh kekuatan hukum.
Baca Selengkapnya