Sepanjang 2014, 42 polisi di Jateng terlibat kasus pidana
Merdeka.com - Selama tahun 2014, tercatat 42 polisi di jajaran Polda Jateng terjerat kasus tindak pidana. Dari jumlah tersebut, sebanyak 22 anggota resmi diberikan sanksi Pemberhentian Dengan Tidak Hormat (PDTH) alias dipecat.
Para polisi nakal yang telah dipecat itu dinyatakan tidak layak mengemban tugas sebagai penegak hukum karena terlibat sejumlah kasus pidana. Di antaranya terlibat kasus narkoba, uang palsu, bahan bakar minyak (BBM) ilegal dan lain-lain.
"Kami memberikan sanksi tegas terhadap anggota yang terbukti melakukan tindak pidana tanpa tebang pilih," ungkap Wakil Kepala Kepolisian Daerah Jateng, Brigjen Slamet Riyanto, dalam jumpa pers laporan akhir tahun di Aula Mapolda Jateng Jalan Pahlawan, Kota Semarang, Jawa Tengah, Senin (29/12).
-
Apa yang dilakukan polisi tersebut? Penyidik menetapkan Bripka ED, pengemudi mobil Toyota Alphard putih yang viral, sebagai tersangka karena melakukan pengancaman dengan pisau terhadap warga.
-
Bagaimana hukuman diberikan pada anggota TNI? 'Kalau dia melanggar kita hukum. Ada aturannya,' imbuh Agus.
-
Hukuman apa yang diberikan pada anggota TNI? 'Kalau dia ada salah, ada punishment ada hukumnya. Hukum disiplin militer.
-
Apa predikat yang diterima Polri? Mahasiswa Beri Apresiasi Polri Berpredikat Lembaga Bercitra Baik Versi Litbang Kompas Hal ini tak lepas dari kerja keras Polri di bawah komando Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo Mahasiswa Apresiasi Polri atas hasil survei Litbang Kompas baru-baru ini. Dalam survei tersebut Polri menempati urutan teratas setelah TNI sebagai lembaga yang memiliki citra terbaik.
-
Apa saja bentuk sanksi hukum? Saknsi yang dilakukan dari norma hukum bersifat tegas serta nyata, bisa berupa denda dengan nominal tertentu hingga penjara dalam waktu tertentu pula.
-
Apa hasil capaian Bareskrim Polri? Kabareskrim Polri Komjen Pol. Wahyu Widada memaparkan, jumlah aset yang disita mencapai Rp10,5 triliun.
Slamet menyatakan sepanjang 2014, sebanyak 447 anggota polisi di jajaran Polda Jateng melakukan pelanggaran disiplin. "42 Anggota di antaranya melakukan tindak pidana. Sedangkan yang sudah diberikan sanksi PDTH sebanyak 22 orang," katanya.
Dari jumlah tersebut, sebanyak 54 anggota bakal mengikuti sidang kode etik. "Sejauh ini sudah 38 anggota yang telah mengikuti sidang kode etik," ungkapnya.
Slamet membeberkan, sanksi tegas tersebut diberikan setelah melalui proses evaluasi internal berdasarkan aturan-aturan yang berlaku. Pelanggaran tindak pidana yang dilakukan oknum penegak hukum ini didominasi kasus narkoba.
Ada 14 kasus, 16 anggota polisi telah ditetapkan sebagai tersangka narkoba. Saat ini sudah dilimpahkan ke kejaksaan," pungkasnya.
(mdk/did)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Kapolri Listyo meminta jajarannya jangan ragu menindak pelaku yang merupakan perwira polisi.
Baca SelengkapnyaPolda Jabar memberhentikan secara tidak dengan hormat (PTDH) terhadap 28 personel Polri karena dinilai melakukan pelanggaran kode etik
Baca SelengkapnyaSanksi tegas yang pantas bagi anggota Polri terlibat narkoba adalah dipecat
Baca SelengkapnyaPemberhentian tidak dengan hormat atau pemecatan terhadap personel kepolisian tersebut dilakukan pada upacara peringatan Hari Kebangkitan Nasional.
Baca SelengkapnyaKapolri meminta penyidik Propam Polda Sumbar segera menggali motif dari kasus polisi tembak polisi tersebut.
Baca SelengkapnyaAda satu kasus personel yang kini menjadi sorotan, yakni kasus Brigadir TO yang diduga melakukan aksi rudapaksa terhadap seorang mahasiswi.
Baca SelengkapnyaSatgas Penanggulangan Narkoba berhasil menangkap 1.532 tersangka
Baca SelengkapnyaJika ditemukan pasukan membandel maka pihaknya tidak akan segan memberikan sanksi
Baca SelengkapnyaKeberanian Brigadir Andri berbuah apresiasi. Kapolda memuji anak buahnya melawan geng motor.
Baca SelengkapnyaDalam beberapa tahun terakhir, sudah banyak kejadian naas tersebut yang merusak citra Kepolisian Tanah Air.
Baca SelengkapnyaWahyu mengklaim bakal menyelesaikan masalah polisi korupsi.
Baca SelengkapnyaPolri melakukan berbagai langkah penyelesaian dalam penanganan perkara prajurit TNI menyerang Mapolres Jayawijaya.
Baca Selengkapnya