Sepanjang 2017, 214 WNA ditolak masuk ke Sumut & 39 lainnya dideportasi
Merdeka.com - Sepanjang 2017, tercatat 214 warga negara asing (WNA) ditolak masuk ke Indonesia melalui Bandara Kualanamu, Deli Serdang, Sumatera Utara. Selain itu, 39 orang dideportasi karena melakukan pelanggaran.
"Kita lakukan penolakan terhadap 214 orang WNA di tempat pemeriksaan imigrasi Bandara Kualanamu sejak Januari hingga 9 Desember 2017," kata Kepala Imigrasi Kelas I Khusus Medan, Fery Monang Sihite, Selasa (19/12).
Ratusan WNA itu ditolak karena berbagai alasan. Semisal, tidak adanya tiket kembali atau tidak memiliki visa. Petugas imigrasi menemukan WNA yang datang menggunakan visa bebas yang diduga akan mencari pekerjaan.
-
Siapa WNA yang ditangkap Imigrasi? HBR belakangan ditangkap Imigrasi Tanjung Perak dan terancam dideportasi ke negaranya lantaran izin tinggalnya sudah tidak berlaku.
-
Apa yang dilakukan imigrasi Denpasar terhadap WNA yang melanggar? Sampai pada bulan Agustus saja, sudah 79 orang yang dideportasi dari Bali.
-
Kenapa WNA tersebut ditangkap? HBR belakangan ditangkap Imigrasi Tanjung Perak dan terancam dideportasi ke negaranya lantaran izin tinggalnya sudah tidak berlaku.
-
Siapa yang menolak dipayungi di Bandara Indonesia? Jackie Chan (berpakaian biru putih) terlihat keluar dari pesawat. Dia telah diantisipasi oleh staf dan sekuriti. Orang-orang yang sudah menunggu kedatangan Jackie Chan langsung melihat dia tersenyum. Dengan tidak banyak basa-basi, aktor yang terkenal sering berakting tanpa menggunakan stuntman itu langsung berjalan dengan cepat.
-
Dimana WNA itu ditangkap? HBR belakangan ditangkap Imigrasi Tanjung Perak dan terancam dideportasi ke negaranya lantaran izin tinggalnya sudah tidak berlaku.
-
Di mana WNI dievakuasi ke? Pagi ini, saya menerima laporan bahwa mereka telah sampai di Suriah, melalui Damaskus dengan selamat.
Fery menjelaskan alasan mendeportasi 39 WNA. Mereka diusir dari Indonesia karena melakukan pelanggaran keimigrasian. Mereka yang dideportasi terdiri dari 33 laki-laki dan 6 perempuan. Mereka yang dideportasi di antaranya berasal dari China, Malaysia dan Nepal.
"Kita juga lakukan tindakan projustisia terhadap 5 WNA sejak Januari hingga 18 Desember 2017. Rinciannya, 4 WNA asal Nepal dan 1 orang dari Thailand. Mereka juga telah melakukan pelanggaran keimigrasian," jelas Fery.
(mdk/noe)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Kantor Imigrasi Ngurah Rai telah menolak 566 WNA yang akan masuk Bali pada 2023. Empat di antaranya merupakan pelaku pedofil dan 16 lainnya buronan Interpol.
Baca SelengkapnyaMereka dideportasi karena kegiatan selama di Bali tidak sesuai dengan tujuannya awal datang ke Indonesia.
Baca SelengkapnyaMereka diduga hendak diselundupkan ke Australia melalui perairan laut Kabupaten Sukabumi.
Baca SelengkapnyaMarak Penyalahgunaan VoA, Ini Langkah Imigrasi untuk Tertibkan WNA Overstay
Baca Selengkapnyaberdasarkan data jumlah wisatawan asing masuk Indonesia naik 30 persen terhitung hingga Mei 2024
Baca SelengkapnyaWN China itu baru berada di Indonesia selama dalam hitungan bulan.
Baca SelengkapnyaUntuk mengelabui petugas, mereka masuk ke wilayah Bali tidak secara bersamaan.
Baca SelengkapnyaKetiga WNA tersebut hadir dalam persidangan tanpa didampingi penasihat hukum, kecuali didampingi ahli alih bahasa atau penerjemah.
Baca SelengkapnyaWNA dari lima negara diketahui paling banyak melakukan kejahatan di Pulau Dewata. Yakni, Australia, Rusia, Amerika Serikat (AS) dan Inggris.
Baca SelengkapnyaPada 2023, ada 335 orang asing dideportasi Kantor Imigrasi (Kanim) Ngurah Rai, Kanim Denpasar, Kanim Singaraja serta Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) Denpasar.
Baca SelengkapnyaAgar tidak menimbulkan dampak buruk maka penanganan WNA bermasalah itu perlu dilakukan maksimal.
Baca Selengkapnya103 WNA Ditangkap di Bali, Diduga Lakukan Kejahatan Siber
Baca Selengkapnya