Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Sepanjang 2017, Bea Cukai Jatim II tindak 578 kasus, selamatkan uang negara Rp 6 M

Sepanjang 2017, Bea Cukai Jatim II tindak 578 kasus, selamatkan uang negara Rp 6 M Bea Cukai Batam musnahkan barang ilegal. ©2016 Merdeka.com/martin

Merdeka.com - Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Jawa Timur II berhasil menyelamatkan lebih dari Rp 6 miliar potensi kerugian negara selama 2017. Nilai tersebut berasal dari 578 penindakan dalam kasus kepabeanan dan cukai.

Kepala Kantor Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Jawa Timur II, Agus Hermawan, mengatakan kasus paling banyak mendapatkan penindakan yakni untuk barang kiriman pos, baru disusul yang lainnya.

"Penindakan paling banyak untuk barang kiriman pos yakni 283 kasus, disusul kasus cukai hasil tembakau sebanyak 259 kasus," kata Agus Hermawan dalam gelar pemusnahan Barang Milik Negara (BMN) hasil penindakan di Kantor Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Jawa Timur II, Jalan Raden Intan Kota Malang, Selasa (19/12). Pihaknya juga menindak 14 kasus dari kawasan berikat, satu kasus etil alkohol (alkohol murni) dan 21 kasus minuman mengandung etil alkohol (MMEA). Selain itu juga melakukan penyegelan sebanyak 18 mesin SKM (sigaret kretek mesin) dari 16 pabrik rokok.

DJBC Jawa Timur II dengan wilayah kerja Kediri, Probolinggo, Kabupaten Malang, Kota Malang dan Kota Batu juga telah memusnahkan ribuan Barang Milik Negara (BMN) hasil penindasan.

Barang tersebut meliputi 1.145 liter MMEA, 4,6 juta batang rokok ilegal jenis SKT dan SDM, 31.874 tembakau iris dan berbagai barang kiriman pos di antaranya seks toys, obat-obatan dan kosmetik ilegal. Barang-barang tersebut dimusnahkan setelah mendapatkan izin dari Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN). Sementara sisanya masih dibutuhkan untuk proses hukum.

Potensi kerugian negara dari barang yang dimuseumkan tersebut sebesar Rp 2,8 miliar.

Pemusnahan secara simbolis dilakukan di Halaman Kantor Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Jawa Timur II. Sementara pemusnahan keseluruhan dilakukan di CV Tri Surya Plastik Lawang, Kabupaten Malang.

"Pemusnahan ini merupakan salah satu usaha bea cukai melindungi masyarakat serta industri dalam negeri yang mematuhi ketentuan pemerintah. Sehingga diharapkan kegiatan pengawasan Bea dan Cukai dapat menciptakan daya saing yang seimbang antara pelaku usaha, sekaligus mewujudkan transparansi pengelolaan barang hasil penindasan," katanya.

Masyarakat diimbau tidak membeli, mengonsumsi dan memproduksi barang ke cukai (BKC) secara ilegal. Masyarakat juga diminta tidak mengimpor suplemen kesehatan atau obat-obatan, makanan, kosmetik, serta barang-barang yang mengandung unsur pornografi tanpa izin pihak terkait.

(mdk/lia)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Sederet Modus Culas Penjahat Impor Barang Ilegal ke RI, Bisa Cuan Miliaran Rupiah
Sederet Modus Culas Penjahat Impor Barang Ilegal ke RI, Bisa Cuan Miliaran Rupiah

Hasil pengawasan dan penindakan penyelundupan di bidang kepabeanan dan cukai yang berlangsung sejak Oktober s.d. November tahun 2024, adalah sebagai berikut:

Baca Selengkapnya
Hampir Setahun, Barang Selundupan Masuk ke Indonesia Tembus Rp6,1 Triliun
Hampir Setahun, Barang Selundupan Masuk ke Indonesia Tembus Rp6,1 Triliun

Bea Cukai telah melaksanakan 183 penyidikan tindak pidana dengan menetapkan 193 orang tersangka.

Baca Selengkapnya
FOTO: Bea Cukai Bekasi Musnahkan Rokok dan Miras Ilegal, Nilainya Tembus Rp 8,14 Miliar
FOTO: Bea Cukai Bekasi Musnahkan Rokok dan Miras Ilegal, Nilainya Tembus Rp 8,14 Miliar

Barang ilegal yang dimusnahkan di antaranya 4,16 juta batang rokok senilai Rp2,82 miliar dan 466,22 liter miras senilai Rp5,32 miliar.

Baca Selengkapnya
VIDEO: Bea Cukai Sita 44 Juta Rokok Ilegal dan Miras, Cegah Kerugian Negara Rp340 Miliar
VIDEO: Bea Cukai Sita 44 Juta Rokok Ilegal dan Miras, Cegah Kerugian Negara Rp340 Miliar

Barang-barang tersebut disita dari 827 kasus pelanggaran cukai yang ditangani sepanjang tahun 2024

Baca Selengkapnya
Barang Hasil Penindakan Bea Cukai Capai Rp7,5 Triliun di Semester I-2023, Terbanyak Rokok
Barang Hasil Penindakan Bea Cukai Capai Rp7,5 Triliun di Semester I-2023, Terbanyak Rokok

Kinerja pengawasan Ditjen Bea dan Cukai (DJBC) dalam perlindungan masyarakat di semester I-2023 mencapai 18.375 kasus.

Baca Selengkapnya
Mobil Pikap Digerebek Tengah Malam di Pati, Saat Dibongkar Ternyata Bawa Pita Cukai Palsu
Mobil Pikap Digerebek Tengah Malam di Pati, Saat Dibongkar Ternyata Bawa Pita Cukai Palsu

Dalam kasus ini Bea Cukai menindak ratusan pita cukai palsu, puluhan karung tembakau dan tiga orang tersangka yang merupakan pembeli, penjual, dan penyedia.

Baca Selengkapnya
Bea Cukai Gempur Rokok Ilegal di Bekasi dan Pekanbaru, Nilainya Capai Setengah Miliar
Bea Cukai Gempur Rokok Ilegal di Bekasi dan Pekanbaru, Nilainya Capai Setengah Miliar

Bea Cukai semakin gencar memberantas peredaran rokok ilegal di masyarakat. Rokok ilegal merugikan negara hingga miliaran rupiah.

Baca Selengkapnya
Target Penerimaan Bea dan Cukai Provinsi Jatim Rp149,89 Triliun di Tahun 2023
Target Penerimaan Bea dan Cukai Provinsi Jatim Rp149,89 Triliun di Tahun 2023

Target penerimaan tersebut lebih tinggi dibandingkan target penerimaan di tahun 2022 sebesar Rp138,06 triliun.

Baca Selengkapnya
Bea Cukai Jatim Musnahkan Hasil Tembakau Hingga Alkohol Ilegal, Kerugian Capai Rp10 M
Bea Cukai Jatim Musnahkan Hasil Tembakau Hingga Alkohol Ilegal, Kerugian Capai Rp10 M

Barang hasil cukai ilegal di Jawa Timur merugikan negara hingga Rp10 triliun.

Baca Selengkapnya
Begini Modus Pengiriman Rokok Ilegal dari Jepara ke Pangkalan Bun
Begini Modus Pengiriman Rokok Ilegal dari Jepara ke Pangkalan Bun

Bea Cukai kembali menindak ribuan batang rokok ilegal

Baca Selengkapnya
Sepeda Motor Disetop di Jalan Jember, Ternyata Bawa Rokok Ilegal Senilai Ratusan Juta
Sepeda Motor Disetop di Jalan Jember, Ternyata Bawa Rokok Ilegal Senilai Ratusan Juta

Mulanya, rokok tanpa pita cukai ini akan dikirimkan di wilayah Jember

Baca Selengkapnya
FOTO: Penampakan Jutaan Batang Rokok dan Ribuan Miras Ilegal Senilai Ratusan Miliar Rupiah Dimusnahkan Bea Cukai
FOTO: Penampakan Jutaan Batang Rokok dan Ribuan Miras Ilegal Senilai Ratusan Miliar Rupiah Dimusnahkan Bea Cukai

Total nilai barang yang dimusnahkan adalah 165 miliar rupiah.

Baca Selengkapnya