Sepanjang 2020, Dewan Pengawas KPK Berikan 132 Izin Penyadapan
Merdeka.com - Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (Dewas KPK) menyatakan telah memberikan 132 izin kepada tim penindakan KPK untuk melakukan penyadapan. Selain izin penyadapan, Dewas juga memberikan 62 izin penggeledahan dan 377 izin penyitaan.
Dengan demikian, secara total, Dewas telah memberikan 571 izin kepada KPK untuk melakukan penyadapan, penggeledahan, dan penyitaan sepanjang tahun 2020.
"Selama tahun 2020, Dewan Pengawas KPK telah memberikan sebanyak 571 izin penyadapan, penggeledahan dan atau penyitaan," kata anggota Dewas KPK Albertina Ho dalam paparan kinerja Dewas Tahun 2020 di Gedung ACLC KPK, Rasuna Said, Kamis (7/1).
-
Apa yang diselidiki KPK? Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus menyelidiki dugaan kasus korupsi pengadaan lahan proyek Jalan Tol Trans Sumatera (JTTS).
-
Siapa yang punya wewenang untuk melanjut atau menganulir Capim KPK? 'Pak Prabowo saat ini sebagai Presiden juga memiliki kewenangan untuk itu, untuk kemudian menganulir. Kan ini sudah estafetnya ke Presiden yang baru. Oleh karena itu, (Presiden Prabowo) memiliki kewenangan juga untuk melanjutkan atau tidak, itu kewenangannya Presiden,' kata Ghufron di Gedung Pusat Edukasi Antikorupsi KPK di Jakarta.
-
Apa kasus yang sedang dihadapi KPK? Pemeriksaan atas dugaan pemotongan dan penerimaan uang, dalam hal ini dana insentif ASN Bupati Sidoarji Ahmad Muhdlor Ali diperiksa KPK terkait kasus dugaan pemotongan dan penerimaan uang, dalam hal ini dana insentif ASN di lingkungan BPPD Pemkab Sidoarjo.
-
Bagaimana cara Anies untuk memastikan KPK independen? 'Kami memandang perlu mengembalikan institusi penegak hukum, khususnya KPK menjadi sebuah badan yang kembali independen. Kembali memiliki posisi yang kuat, dan diisi orang yang berintegritas supaya ini menjadi barometer tertinggi di dalam pemberantasan korupsi,' ujar Anies dalam acara PWI di Gedung Dewan Pers, Jakarta, Jumat (1/12).
-
Mengapa KPK menelaah laporan tersebut? 'Bila ada laporan/pengaduan yang masuk akan dilakukan verifikasi dan bila sudah lengkap akan ditelaah dan pengumpul info,' kata Tessa dalam keterangannya, Selasa (4/9).
-
Apa yang di periksa KPK? 'Yang jelas terkait subjek saudara B (Bobby) ini masih dikumpulkan bahan-bahannya dari direktorat gratifikasi,' kata Jubir KPK, Tessa Mahardika Sugiarto di Gedung KPK, Kamis (5/9).
Albertina mengatakan, jumlah izin yang diterbitkan pihaknya tidak berkaitan dengan jumlah perkara yang ditangani KPK. Menurut Albertina, terkait izin penyitaan, Dewas KPK bisa memberikan lebih dari satu izin penyitaan dalam satu perkara.
"Jadi tidak bisa kita melihat jumlah penyitaan ini dihubungkan dengan jumlah perkara. Karena dalam satu perkara bisa beberapa izin penyitaan yang diterbitkan. Juga dalam satu perkara bisa ada izin penggeledahan, bisa juga tidak ada izin penggeledahan. Begitu pula dengan penyadapan," ujarnya.
Albertina mengakui, kewenangan Dewas dalam menerbitkan atau tidak menerbitkan izin penyadapan, penggeledahan, dan penyitaan kerap menjadi sorotan publik. Bahkan, beberapa pihak menyebut Dewas KPK hanya menghambat pekerjaan bidang penindakan.
Dia memastikan, keberadaan Dewas tidak menghambat kerja KPK. Seluruh permohonan izin direspon oleh Dewas KPK dalam rentang waktu kurang dari 24 jam, bahkan umumnya proses pemberian izin hanya berlangsung sekitar empat hingga enam jam.
Albertina mengatakan, pihaknya sudah membuat survei terkait tingkat kepuasan pelayanan pemberian izin dengan responden para penyelidik dan penyidik KPK. Alhasil para penyelidik dan penyidik merasa puas dengan kinerja Dewas KPK.
"Ini tidak ada intervensi karena teman-teman penyelidik maupun penyidik bebas untuk mengisinya. Bahwa kalau dilihat hasil survei ini rata-rata sangat puas. Dilihat tidak ada Dewas menghambat proses pemberian izin penyadapan, penggeledahan, dan penyitaan," tutupnya.
Reporter: Fachrur RozieSumber: Liputan6.com
(mdk/fik)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Mirwazi menyayangkan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menjadikan penyadapan di KPK tidak perlu izin Dewas.
Baca SelengkapnyaDewas KPK menggelar sidang etik terkait dugaan pungli
Baca SelengkapnyaDari 62 laporan dugaan pelanggaran kode etik yang diterima Dewas KPK, sebanyak enam laporan telah ditindaklanjuti karena bukti atau alasan yang cukup.
Baca Selengkapnya