Sepanjang 2020, Polda Banten Ungkap 108 Kasus Narkoba
Merdeka.com - Kepolisian Daerah (Polda) Banten melalui Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) menyatakan telah mengungkap 108 kasus peredaran narkoba selama Januari sampai dengan Oktober 2020.
Kapolda Banten, Irjen Pol Fiandar mengatakan, dari 108 kasus tersebut pihaknya berhasil menangkap 126 orang tersangka, dengan barang bukti sebanyak 370.430 butir obat terlarang dari berbagai wilayah hukum Polda Banten.
"Untuk tersangkanya sebanyak 126 orang, dengan jumlah barang bukti sebanyak 370.430 butir obat terlarang ," katanya seperti dilansir dari Antara, Senin (9/11).
-
Apa saja barang bukti yang disita dalam kasus narkoba ini? Dari pengungkapan kasus tersebut, Ditresnarkoba Polda Metro Jaya berhasil menyita sejumlah barang bukti narkoba, seperti 117 kg sabi-sabu dan 90.000 butir pil ekstasi.
-
Apa saja kasus polisi narkoba? 'Ada tujuh yang sudah vonis PTDH. Empat sudah keluar surat keputusan (pemecatan), tiga masih menunggu keputusan dari Polda Sulsel,' ujarnya saat rilis akhir tahun di Mapolrestabes Makassar, Sabtu (30/12). Ngajib menyebut personel yang mendapatkan vonis PTDH, mayoritas karena kasus disersi atau pengingkaran tugas atau jabatan tanpa permisi. Sementara dua kasus lainnya adalah keterlibatan anggota dalam penyalahgunaan narkoba.
-
Siapa yang ditangkap dalam kasus narkoba ini? Sejumlah orang yang diduga terlibat sebagai kurir narkoba telah ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka.
-
Siapa yang ditangkap polisi terkait kasus narkoba? 'Satu lagi Yogi Gamblez, bukan yang main di Preman Pensiun, tapi Serigala Terakhir. Yang berperan sebagai AKP Jaka. Dari kedua orang ini, dari salah satunya kami menemukan barbuk narkotika jenis ganja dan dua-duanya setelah kami lakukan cek urine awal positif narkoba menggunakan ganja, untuk kedua orang tersebut sampai sekarang kami sedang melakukan pendalaman perannya sebagai apa,' kata Panjiyoga kepada wartawan di Polres Metro Jakarta Barata, Jumat (10/5) malam.
-
Narkoba apa yang disita? 'Barang bukti yang disita sebanyak 16 paket sabu, bong, pipet, gunting, senjata tajam dan barang lainnya,' ujar Komandan Tim Patroli Brimob Polda Sumut Iptu Edward Sardi di Medan.
-
Siapa yang ditangkap terkait narkoba? Sosok suami Irish Bella kembali tertangkap dalam kasus narkoba, menunjukkan situasi yang mengkhawatirkan.
Dia mengungkapkan, rincian kasus yang berhasil diungkap, di antaranya selama September sampai dengan Oktober 2020 sebanyak 7 kasus dengan 11 tersangka dan barang bukti yang disita sebanyak 120.000 butir obat terlarang diungkap oleh Polresta Tangerang,
Kemudian, Polres Serang mengungkap 6 kasus dengan 7 tersangka, dan menyita barang bukti sebanyak 8.316 butir obat terlarang. Polres Serang Kota 5 kasus dan 8 tersangka, dengan menyita barang bukti 1.888 butir obat terlarang.
Sedangkan, untuk Polres Pandeglang dan Lebak mengungkap 6 kasus 7 tersangka, dengan barang bukti yang disita 31.088 butir obat terlarang.
"Dengan rincian pengungkapan kasus, yaitu Polda Banten mengungkap 6 kasus, 6 tersangka, barang bukti sebanyak 8.098 butir. Kemudian Polres Pandeglang 4 kasus, 4 tersangka, barang bukti 3.088 butir. Polres Lebak 2 kasus 3 tersangka, barang bukti yang diamankan itu sebanyak 28.000 butir. Sedangkan Polres Cilegon, yaitu mengungkap 3 kasus, 3 tersangka dengan barang bukti 1.855 butir obat terlarang," ujar Fiandar.
Dia menjelaskan, terkait modus yang digunakan oleh para pelaku tersebut adalah beragam, mulai dari cara menawarkan langsung kepada pengguna secara eceran. Kemudian ada juga yang melakukannya dengan berjualan melalui toko kosmetik Ilegal atau toko kelontong.
"Mereka menjual obat jenis Tramadol, Hexymer, dan yang lainnya itu dijual dengan jumlah banyak, dan tidak melalui jalur resmi atau tidak melalui resep dokter," terangnya.
Fiandar mengungkapkan, asal barang bukti narkotika tersebut belum bisa dikatakan dari hasil produksi tersangka, melainkan barang itu merupakan hasil dari orang ke orang di luar daerah Banten. Tetapi, pihaknya saat ini akan berusaha mendalami asal barang dan perjalanan narkoba tersebut.
"Karena mereka juga mendapatkan obat ini secara ilegal. dan mungkin ada juga produksi obat ini secara industri rumahan, tetapi dengan kandungan yang sama. Yang kedua, mungkin juga industri pabrik tetapi bocor, atau juga bisa obat palsu," katanya.
Dia mengajak kepada masyarakat agar selalu mengawasi lingkungan sekitarnya, dengan memperhatikan perilaku dan kebiasaannya agar dapat mengetahui secara lebih dini, serta jika mengetahui ada peredaran narkoba segera melaporkannya ke pihak berwajib.
"Atas perbuatannya tersebut, para pelaku akan dikenakan Pasal 196, 197 dan atau Pasal 198 UU RI No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dengan ancaman hukuman penjara paling singkat 10 tahun, paling lama 15 tahun, dan denda paling sedikit Rp100 juta dan paling banyak Rp1,5 miliar," tutupnya.
(mdk/fik)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Dalam kasus ini, Bareskrim Polri berhasil mengungkap 3 jaringan narkoba internasional dan menangkap 136 orang tersangka melalui joint operation.
Baca SelengkapnyaSatgas Penanggulangan Narkoba berhasil menangkap 1.532 tersangka
Baca Selengkapnya“Di mana 14.447 tersangka sedang menjalani proses penyidikan, dan ada 3.260 tersangka lainnya sedang menjalani proses rehabilitasi,”
Baca SelengkapnyaDalam kurun 2020 sampai 2024, ada 264.188 orang tersangka yang ditangkap Polri terkait kasus narkoba.
Baca SelengkapnyaRazia di tempat hiburan malam kian digalakkan karena di situlah peredaran barang-barang terlarang bersarang.
Baca SelengkapnyaAsep mengungkapkan, selama tiga bulan tersebut pihaknya telah mengungkap 11 kasus tindak pidana narkoba di beberapa daerah.
Baca SelengkapnyaPolisi menyita sejumlah barang bukti antara lain 1,12 ton ganja, lebih dari 1 ton sabu, 2,5 kg kokain, hingga ratusan ribu butir ekstasi dan obat terlarang.
Baca SelengkapnyaTim BNN mengamankan 10 (sepuluh) orang tersangka dengan total barang bukti berupa 971.000 butir narkotika jenis PCC (Paracetamol, Caffeine, Carisoprodol).
Baca SelengkapnyaDari kasus ini, polisi berhasil menyita sejumlah barang bukti narkoba, seperti 117 kg sabi-sabu dan 90.000 butir pil ekstasi.
Baca Selengkapnya31.880 tersangka menjalani proses penyidikan dan 6.314 tersangka lain menjalani proses rehabilitasi.
Baca SelengkapnyaPenangkapan dilakukan dalam operasi sejak 21 September 2023 sampai Mei 2024.
Baca SelengkapnyaDari ratusan tersangka itu, barang bukti yang diamankan sebanyak 79,65 kilogram sabu, 30.040 butir ekstasi dan 1,19 Kg ganja.
Baca Selengkapnya