Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Sepanjang 2021, Tiga Pemerkosa Anak Divonis Bebas di Aceh

Sepanjang 2021, Tiga Pemerkosa Anak Divonis Bebas di Aceh ilustrasi pengadilan. ©2014 Merdeka.com

Merdeka.com - Sebanyak tiga terdakwa pemerkosa anak divonis bebas oleh Mahkamah Syar'iyah (MS) di Aceh selama 2021. Dan semua terdakwa yang bebas merupakan orang dekat korban yaitu ayah kandung hingga pamannya.

"Selama tahun ini saja sudah tiga kasus yang divonis bebas, satu kali di MS Jantho, dan dua kali di tingkat banding di MS Provinsi Aceh," kata Komisioner Perlindungan Perempuan dan Anak Aceh (KPPAA), Firdaus Nyak Idin di Banda Aceh, Senin (11/10).

Dia mengungkapkan, tiga kasus tersebut antara lain, seorang ayah korban berinisial MA divonis bebas Mahkamah Syar’iyah Jantho, Kabupaten Aceh Besar pada Selasa, 30 Maret 2021 lalu. Terdakwa MA dinilai tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan jarimah pemerkosaan terhadap korban.

Kemudian, kata Firdaus, kasus kedua yaitu terdakwa DP yang merupakan paman dari anak yang menjadi korban divonis bebas oleh Mahkamah Syar'iyah Aceh pada tingkat banding.

Pada kasus ini, terdakwa DP sempat divonis bersalah oleh hakim Mahkamah Syar'iyah Jantho Aceh Besar dengan menjatuhkan hukuman 200 bulan penjara, namun dibebaskan saat banding.

Namun, terhadap putusan bebas kedua kasus tersebut telah dibatalkan Mahkamah Agung (MA) pada persidangan tingkat kasasi. Kini kedua terdakwa telah dijatuhkan hukuman masing-masing 200 bulan penjara.

"Untuk dua kasus tersebut sudah ada putusan inkrah dari hasil kasasi di Mahkamah Agung, keduanya dinyatakan bersalah dan dihukum," ujar Firdaus seperti dilansir dari Antara.

Dia menambahkan, baru-baru ini Aceh dihebohkan lagi dengan adanya putusan dari Mahkamah Syar'iyah Aceh yang kembali memvonis bebas terdakwa pemerkosa anak kandung berinisial SUR (45) asal Aceh Besar. Putusan Nomor 22/JN/2021/MS Aceh tersebut dibacakan hakim dalam sidang banding yang berlangsung di Mahkamah Syar’iyah Aceh, Selasa (28/9).

"Keputusan hakim Mahkamah Syar'iyah Aceh ini menjadi kasus ketiga terdakwa pemerkosa anak yang vonis bebas di Aceh selama 2021," tutupnya.

Sebelumnya, pada sidang di tingkat pertama terdakwa SUR divonis bersalah oleh Mahkamah Syar’iyah Jantho Aceh Besar dengan hukuman 180 bulan penjara, dan akhirnya ia melakukan banding ke MS Aceh hingga diputuskan bebas.

(mdk/fik)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Ditembak Polisi saat Ditangkap, Pelaku Pengeroyokan Pemudik di Makassar Divonis Bebas
Ditembak Polisi saat Ditangkap, Pelaku Pengeroyokan Pemudik di Makassar Divonis Bebas

Pelaku Asrul Arifin alias Tejo (35) divonis bebas Pengadilan Negeri Makassar

Baca Selengkapnya
Bejat, Ayah di Sumbar Setubuhi 2 Putri Kandung Selama 4 Tahun Sampai Hamil
Bejat, Ayah di Sumbar Setubuhi 2 Putri Kandung Selama 4 Tahun Sampai Hamil

Saat hendak dilakukan penangkapan, pelaku kabur dan bersembunyi di daerah Pesisir Selatan.

Baca Selengkapnya
Predator Seks Perkosa 5 Anak Dalam 1 Tahun, Korban Diberi Rp60 Ribu
Predator Seks Perkosa 5 Anak Dalam 1 Tahun, Korban Diberi Rp60 Ribu

Kasus pemerkosaan ini terbongkar usai salah seorang orang tua korban melapor ke polisi.

Baca Selengkapnya
Pelototi Kasus Remaja di Jateng Diperkosa 13 Orang, Menteri PPPA: Bila Tidak Selesai, Kami akan Selesaikan!
Pelototi Kasus Remaja di Jateng Diperkosa 13 Orang, Menteri PPPA: Bila Tidak Selesai, Kami akan Selesaikan!

Peristiwa itu telah dilaporkan ke Polres Purworejo pada Juni 2024 dan masih belum ada perkembangan.

Baca Selengkapnya
Satu Tahun Pelarian Ayah Kandung Usai Ketahuan Dua Kali Setubuhi Putrinya Hingga Akhirnya Ditangkap
Satu Tahun Pelarian Ayah Kandung Usai Ketahuan Dua Kali Setubuhi Putrinya Hingga Akhirnya Ditangkap

Korban diperkosa sebanyak dua kali oleh ayahnya di tahun 2021 dan 2022.

Baca Selengkapnya
Kisah Pilu ABG di Aceh, Diperkosa Ayah Kandung Hingga Hamil dan Melahirkan
Kisah Pilu ABG di Aceh, Diperkosa Ayah Kandung Hingga Hamil dan Melahirkan

Polisi terus mendalami kasus itu dan menggali keterangan lainnya dari pelaku.

Baca Selengkapnya
Ayah di Aceh Utara Tega Perkosa Anak Tirinya Berusia 8 Tahun
Ayah di Aceh Utara Tega Perkosa Anak Tirinya Berusia 8 Tahun

Pengakuan pelaku telah memperkosa korban dua kali di dua lokasi berbeda

Baca Selengkapnya
Pimpinan Dayah di Langsa Perkosa Dua Santriwati, Ada yang Dilakukan dalam Musala
Pimpinan Dayah di Langsa Perkosa Dua Santriwati, Ada yang Dilakukan dalam Musala

Pimpinan dayah (pesantren) di Desa Seulalah Baru, Langsa Lama, Kota Langsa, Aceh, MR (38) ditangkap karena diduga memerkosa dua santriwati.

Baca Selengkapnya
Kakek di Pekanbaru Cabuli Tiga Bocah Sampai 30 Kali di Toilet Masjid
Kakek di Pekanbaru Cabuli Tiga Bocah Sampai 30 Kali di Toilet Masjid

Pelaku menjanjikan jajanan kepada pelaku agar mau ikut.

Baca Selengkapnya
Viral Video 3 Bocah Terpidana Pembunuh Siswi SMP di Medsos, Minta Keadilan ke Presiden Prabowo
Viral Video 3 Bocah Terpidana Pembunuh Siswi SMP di Medsos, Minta Keadilan ke Presiden Prabowo

Mereka berdalih bukan pelaku kejahatan terhadap AA (13).

Baca Selengkapnya
Miris, Ayah Berulang Kali Cabuli Anak Tiri saat Istri Kerja Cuci dan Gosok Pakaian
Miris, Ayah Berulang Kali Cabuli Anak Tiri saat Istri Kerja Cuci dan Gosok Pakaian

Istri Pergi Kerja Cuci dan Gosok Pakaian, Suami Berulang Kali Cabuli Anak Tiri

Baca Selengkapnya
Ayah Tiri Pelaku Pelecehan Seksual di Pasar Minggu Jaksel Ditangkap Polisi
Ayah Tiri Pelaku Pelecehan Seksual di Pasar Minggu Jaksel Ditangkap Polisi

Pelaku hingga saat ini masih menjalankan pemeriksaan oleh penyidik

Baca Selengkapnya