Sepanjang Maret-April, BNN sita Rp 36 M dari 3 sindikat narkoba
Merdeka.com - Badan Narkotika Nasional (BNN) mengungkap kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU) dari kejahatan narkotika. Sepanjang periode Maret - April 2016, BNN menyita Rp 36,9 miliar dari 3 sindikat narkotika.
Pertama, BNN mengungkap jaringan narkotika Aceh - Medan, di mana anggota BNN Oetama kali menangkap kurir AG dan AD. Keduanya ditangkap saat membawa 11 Kg sabu dan 4.951 butir pil ekstasi di salah satu pusat perbelanjaan di Jalan SM Raja, Medan.
Dari hasil pengembangan, BNN akhirnya menangkap FR dan MU yang diduga terlibat dalam jaringan TPPI sindikat narkotika. FR diamankan di rumahnya yang terletak di Dusun Tuanku, Kel Buket Teukuh, Kecamatan Idi Tunong, Kab Aceh Timur, Aceh. Sementara MU diamankan di Jalan Gatot Soebroto Medan Sumatera Utara.
-
Siapa yang ditangkap dalam kasus narkoba ini? Sejumlah orang yang diduga terlibat sebagai kurir narkoba telah ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka.
-
Siapa yang ditangkap terkait narkoba? Sosok suami Irish Bella kembali tertangkap dalam kasus narkoba, menunjukkan situasi yang mengkhawatirkan.
-
Siapa yang ditangkap karena kasus narkoba? Penangkapan Ammar Zoni ini ternyata tak membuat Irish Bella ambil pusing, ia bahkan tetap sibuk syuting.
-
Siapa yang ditangkap polisi terkait kasus narkoba? 'Satu lagi Yogi Gamblez, bukan yang main di Preman Pensiun, tapi Serigala Terakhir. Yang berperan sebagai AKP Jaka. Dari kedua orang ini, dari salah satunya kami menemukan barbuk narkotika jenis ganja dan dua-duanya setelah kami lakukan cek urine awal positif narkoba menggunakan ganja, untuk kedua orang tersebut sampai sekarang kami sedang melakukan pendalaman perannya sebagai apa,' kata Panjiyoga kepada wartawan di Polres Metro Jakarta Barata, Jumat (10/5) malam.
-
Narkoba apa yang disita? 'Barang bukti yang disita sebanyak 16 paket sabu, bong, pipet, gunting, senjata tajam dan barang lainnya,' ujar Komandan Tim Patroli Brimob Polda Sumut Iptu Edward Sardi di Medan.
-
Siapa yang ditangkap karena menerima sabu? Anggota Satres Narkoba Polresta Pekanbaru menangkap Wawan (28) warga Kelurahan Lapapa Kecamatan Masamba Kabupaten Luwu Utara Provinsi Sulawesi Selatan.
"FR dan MU berperan sebagai pemesan barang dan penyandang dana transaksi Narkotika. Dari hasil pemeriksaan, FR telah 15 kali terlibat dalam transaksi peredaran gelap Narkoba sejak tahun 2013," kata Deputi Pemberantasan BNN, Irjen Arman Depari di BNN, Jakarta, Rabu (18/5).
Dari jaringan ini, petugas menyita aset senilai Rp 16 miliar yang terdiri dari 3 unit mobil, 8 unit truk pengangkut, 1 unit motor, 28 H perkebunan kelapa sawit, 2 unit rumah, 2 unit ruko, 1 unit gudang karet dan beberapa bidang tanah kosong di kawasan Aceh Timur.
Atas perbuatannya FR dan MU terjerat pasal berlapis, yakni pasal 137 Undang-Undang (UU) No 35 tahun 2009 tentang narkotika dan pasal 3, 4 dan 5 ayat (1) jo pasal 10 UU No 8 tahun 2010 tentang pencegahan dan pemberantasan TPPU dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara dan denda sebesar maksimal Rp 10 miliar.
Kedua, BNN mengungkap jaringan lapas Karang Intan Martapura. Jaringan ini diungkap berawal dari ditangkapnya bandar berinisial BR alias UD oleh tim BNNP Kalimantan Selatan (Kalsel) di Banjarmasin saat hendak membawa sabu seberat 2,5 ons menuju Tanjung, Kalsel.
Sampai pada akhirnya, BNN menyeret nama MD alias KD (42), warga binaan lapas narkotika Karang Intan Martapura, Kalsel. Dari jaringan KD, BNN berhasil mengamankan aset senilai Rp 4,5 miliar yang terdiri dari 4 unit mobil, 7 unit motor, 1 unit rumah, dan 10 bidang tanah bersertifikat.
"KD sudah cukup lama bergelut dalam bisnis haram ini. Tercatat KD pertama kali mendekam dipenjara tahun 2004 karena kasus narkotika. Di tahun 2007 KD kembali dipenjara atas kasus yang sama," jelas Arman.
Atas perbuatannya tersangka dijerat pasal 137 huruf b UU no 35 Tahun 2009 tentang narkotika dan pasal 5 ayat 1 UU no 8 tahun 2010 tentang pencegahan dan pemberantasan TPPU dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara dan denda sebesar maksimal Rp 10 miliar.
Kemudian yang terakhir, BNN mengungkap jaringan Lubuk Pakam, Medan yang berawal dari tertangkapnya kurir berinisial MR alias AC. Dia ditangkap saat membawa 46.000 butir ekstasi 20,5 Kg sabu dan 600.000 happy di sebuah pusat perbelanjaan di kawasan Gatot Subroto, Medan.
Dari MR didapat keterangan bahwa narkotika tersebut milik napi lapas Lubuk Pakam berinisial TG. Dalam melakukan aksi, TG dibantu oleh kakak kandungnya berinisial JT.
"Dari tangan JT petugas berhasil menyita uang sebesar 8,2 milyar," terang dia.
Dari kasus ini lah, BNN membongkar keterlibatan anggota polisi AKP Ichwan Lubis (IL) dalam jaringan sindikat narkotika. Dari tangan Ichwan, BNN mengamankan uang tunai sebesar Rp 2,3 milyar.
Setelah dikembangkan kembali, BNN menemukan rekening atas nama TG yang juga dikuasai oleh JT dengan total saldo Rp 5.459.000.000. Rekening tersebut sudah diblokir dan masih dalam pengembangan.
"Sehingga total aset jaringan Lubuk Pakam adalah Rp 16,4 miliar," pungkas Arman.
Atas perbuatannya, ketiga tersangka diancam pasal 137 huruf b UU no 35 tahun 2009 tentang narkotika dan pasal 5 ayat 1 UU no 8 tahun 2010 tentang pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
(mdk/ren)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Sebanyak 1.897,09 gram dan 5.934 butir pil ekstasi dimusnahkan di Aula BNNP Sumbar, Jumat (21/7). Narkotika itu diblender lalu dibuang ke dalam kloset.
Baca Selengkapnya31.880 tersangka menjalani proses penyidikan dan 6.314 tersangka lain menjalani proses rehabilitasi.
Baca SelengkapnyaSabu tersebut merupakan pesanan dari seorang bandar besar yang berinisial 'Keling'.
Baca SelengkapnyaAsep mengungkapkan, selama tiga bulan tersebut pihaknya telah mengungkap 11 kasus tindak pidana narkoba di beberapa daerah.
Baca SelengkapnyaKetiga tersangka yang ditangkap berinisial IK (34), AAR (22), dan RF (35).
Baca SelengkapnyaBNN berhasil mengamankan 110 kilogram sabu dari 6 tersangka di dua lokasi berbeda, yakni Aceh dan Kalimantan Barat.
Baca SelengkapnyaIrjen Iqbal menyebutkan pihaknya akan terus konsisten dalam pemberantasan penyalahgunaan narkotika.
Baca SelengkapnyaNarkotika yang dimusnakan hasil penangkapan di Kalimantan Barat dan DKI Jakarta
Baca SelengkapnyaKasus ini terungkap setelah kepolisian mendapatkan laporan dari masyarakat.
Baca Selengkapnyaterdapat barang bukti sabu seberat sekitar 5 kilogram dan 20 ribu butir pil ekstasi
Baca SelengkapnyaDua modus tersebut dilakukan pengedar narkoba jaringan internasional
Baca SelengkapnyaBarang bukti dari tangan ketiga pelaku yakni pil ekstasi sebanyak 161 butir, dan ekstasi 6 gram.
Baca Selengkapnya