Sepasang kekasih WNA ditetapkan tersangka pembunuh Aipda Wayan

Merdeka.com - Polresta Denpasar menetapkan pasangan kekasih, David James Taylor asal Inggris dan Sara Connor asal Australia sebagai tersangka kasus pembunuhan anggota polisi, Aipda Wayan Sudarsa. Keduanya ditetapkan tersangka setelah menjalani pemeriksaan lebih dari 24 jam.
"Yang artinya sudah ditahan dia," Kata Kanit Reskrim Polsek Kuta, Iptu Ario Seno, di Denpasar, Jumat
Kedua warga asing ini ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan keterangan saksi-saksi dan barang bukti yang berada di Tempat Kejadian Perkara (TKP).
"Alat buktinya ya keterangan saksi dan petunjuk-petunjuk yang ditemukan di TKP, sudah cukup lengkap untuk menjerat tersangka," paparnya.
Adanya hal tersebut dibenarkan oleh Kapolresta Denpasar, Kombes Pol Hadi Purnomo. "Setelah kami menggelar perkara, mereka sudah kita tetapkan sebagai tersangka," singkatnya.
Kabarnya penetapan tersangka sudah diberikan terlebih dahulu pada Sara. Dua jam kemudian menyusul kekasihnya ditetapkan sebagai tersangka. Sara diperiksa dengan 16 pertanyaan dengan waktu kurang lebih sekitar 8 jam.
Pengacara Sara, Erwin Siregar mengatakan, pihaknya dihubungi oleh Konsulat Australia pada Jumat (19/8) malam untuk mendampingi Sara. Dibenarkan pula bahwa Sara lebih dahulu ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini.
"Saat ini statusnya sudah tersangka, ada sekitar 16 pertanyaan tadi diperiksa, namun belum masuk ke materi ya, masih seputar, jam berapa kamu ke pantai dan berapa lama di pantai, keluarga, berapa banyak minum bir, jam berapa kembali ke home stay, ngapain saja di pantai, itu saja," kata Erwin di Polresta Denpasar.
Sara dijerat tiga pasal yaitu pasal 338 KUHP dengan hukuman maksimal 15 tahun kurungan dan pasal 351 ayat 3 KUHP dan pasal 170 KUHP dengan ancaman kurungan maksimal 7 tahun. Keduanya tidak dikenakan pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana.
(mdk/noe)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya