Sepasang kekasih WNA ditetapkan tersangka pembunuh Aipda Wayan
Merdeka.com - Polresta Denpasar menetapkan pasangan kekasih, David James Taylor asal Inggris dan Sara Connor asal Australia sebagai tersangka kasus pembunuhan anggota polisi, Aipda Wayan Sudarsa. Keduanya ditetapkan tersangka setelah menjalani pemeriksaan lebih dari 24 jam.
"Yang artinya sudah ditahan dia," Kata Kanit Reskrim Polsek Kuta, Iptu Ario Seno, di Denpasar, Jumat
Kedua warga asing ini ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan keterangan saksi-saksi dan barang bukti yang berada di Tempat Kejadian Perkara (TKP).
-
Bagaimana polisi menangkap mereka? Penangkapan ini tidak lepas dari kegiatan patroli rutin yang ditingkatkan di wilayah Kepolisian Resor Kota Besar Medan dan jajaran untuk membantu menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas).
-
Kenapa polisi ini disekap? 'Kejadian itu berawal dari rasa sakit hati pelaku AI terhadap istri korban. Karena telah memberitahukan tempat tinggal dan alamat bekerja tersangka terhadap orang yang mencarinya,' ujar Kasat Reskrim Polrestro Tangerang, Rabu (8/11). Kemudian, AI menceritakan hal ini kepada N dan S dan disepakati oleh para pelaku untuk melakukan tindakan percobaan pembunuhan terhadap korban.
-
Siapa yang ditangkap? Personel Brimob menangkap pria berinisial I, P, G yang diduga sebagai pemakai dan WA sebagai bandar dan perempuan N sebagai pemakai pada Rabu (19/6) dini hari.
-
Bagaimana pelaku ditangkap? Pelaku ditangkap di tempat dan waktu berbeda. Pelaku LL warga Kelurahan Kefamenanu Selatan ditangkap di Weain, Kecamatan Rinhat, Kabupaten Malaka pada Selasa (18/10) kemarin.
-
Apa yang dilakukan polisi setelah disekap? 'Korban beralasan akan menjual mobil miliknya sehingga para tersangka melepaskan korban dari ikatan dan membiarkannya pulang untuk menjual mobilnya,' kata Mikael.
"Alat buktinya ya keterangan saksi dan petunjuk-petunjuk yang ditemukan di TKP, sudah cukup lengkap untuk menjerat tersangka," paparnya.
Adanya hal tersebut dibenarkan oleh Kapolresta Denpasar, Kombes Pol Hadi Purnomo. "Setelah kami menggelar perkara, mereka sudah kita tetapkan sebagai tersangka," singkatnya.
Kabarnya penetapan tersangka sudah diberikan terlebih dahulu pada Sara. Dua jam kemudian menyusul kekasihnya ditetapkan sebagai tersangka. Sara diperiksa dengan 16 pertanyaan dengan waktu kurang lebih sekitar 8 jam.
Pengacara Sara, Erwin Siregar mengatakan, pihaknya dihubungi oleh Konsulat Australia pada Jumat (19/8) malam untuk mendampingi Sara. Dibenarkan pula bahwa Sara lebih dahulu ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini.
"Saat ini statusnya sudah tersangka, ada sekitar 16 pertanyaan tadi diperiksa, namun belum masuk ke materi ya, masih seputar, jam berapa kamu ke pantai dan berapa lama di pantai, keluarga, berapa banyak minum bir, jam berapa kembali ke home stay, ngapain saja di pantai, itu saja," kata Erwin di Polresta Denpasar.
Sara dijerat tiga pasal yaitu pasal 338 KUHP dengan hukuman maksimal 15 tahun kurungan dan pasal 351 ayat 3 KUHP dan pasal 170 KUHP dengan ancaman kurungan maksimal 7 tahun. Keduanya tidak dikenakan pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana.
(mdk/noe)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Penahanan dilakukan setelah YA ditetapkan sebagai tersangka. Sebelumnya dia ditangkap di kawasan Cipinang.
Baca SelengkapnyaTersangka melakukan penganiayaan dengan menampar dan menarik kalung korban.
Baca SelengkapnyaHubungan pelaku dan korban sudah terjalin sejak tahun lalu
Baca SelengkapnyaDua personel Polda Aceh, AKBP AP dan Aipda SS ditangkap tim dari Polresta Banda Aceh karena diduga terlibat peredaran narkoba.
Baca SelengkapnyaPolisi memutilasi korban ke dalam beberapa bagian.
Baca SelengkapnyaPolisi mengungkap motif kedua pelaku menikam korban hingga meninggal dunia akibat tak terima ditampar.
Baca SelengkapnyaDua tersangka pembunuh aktivis perempuan Papua, Michael Kurisi Doga, diterbangkan dari Jayapura menuju Wamena, Kamis (1/2). Mereka diserahkan ke Kejari Wamena.
Baca SelengkapnyaAKP Sukadi tak menerangkan, soal kronologisnya tewasnya pasutri tersebut.
Baca SelengkapnyaDua tersangka itu adalah SE (27) dan AT (30). SE dan AT melangsungkan pernikahan di kantor penyidik Subdit Siber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya.
Baca SelengkapnyaSetelah dilaksanakan olah TKP dan pengecekan, ditemukan beberapa luka tusuk pada tubuh korban A.A.KNS dan A.A.SA yang berakibat fatal.
Baca SelengkapnyaDua tersangka berinisial WJ (43) dan WC (41) ditangkap saat sedang santap malam di sebuah restoran kawasan Pluit, Jakarta Utara pada Jumat (29/9).
Baca SelengkapnyaKedua terdakwa dinilai telah melakukan perbuatan tak berperikemanusiaan. Sehingga tak ada yang meringankan.
Baca Selengkapnya