Sepekan lebih usai gempa dan tsunami, layanan SIM di Sulteng kembali dibuka

Merdeka.com - Aktivitas roda pemerintahan perlahan kembali normal setelah gempa dan tsunami melanda di sejumlah wilayah Sulawesi Tengah, pekan lalu. Salah satunya pelayanan mengurus pembuatan atau perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM).
Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigjen Dedi Prasetyo mengatakan, terdapat tiga prioritas Polri pada minggu pertama usai gempa melanda Palu dan sekitarnya. Yakni evakuasi dan identifikasi korban, rekonstruksi bangunan, serta pemeliharaan keamanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas).
"Minggu pertama apa yang dilakukan kepolisian adalah membantu evakuasi korban meninggal dunia dan luka-luka, kemudian yang kedua adalah recovery beberapa bangunan yang rusak. Ketiga memulihkan kembali keamanan di kota Palu, pasca terjadi bencana memang terjadi kejadian pencurian dan penjarahan yang dilakukan sekelompok masa," ujar Dedi melalui keterangan tertulis, Senin (8/10).
Selanjutnya pada minggu kedua, Dedi menuturkan, pihaknya fokus mengaktifkan kembali layanan kepolisian. Pelayanan tersebut sudah dapat dilakukan di kantor-kantor polisi yang sudah memasuki tahap perbaikan, seperti Kantor Direktorat Lalu Lintas Polda Sulawesi Tengah yang sebelumnya mengalami kerusakan cukup signifikan.
"Pelayanan kepolisian tidak boleh berhenti. Oleh karenanya sudah jadi perintah pimpinan, Polda Sulteng dibackup oleh tim Korlantas dalam rangka untuk segera mungkin memulihkan pelayanan di bidang lalu lintas," katanya.
Hal yang sama juga disampaikan Direktur Lalu Lintas Polda Sulteng Kombes Imam Setiawan, bahwa sesuai dengan kebijakan pimpinan dalam situasi apapun pelayanan harus tetap berjalan.
"Pada minggu kedua, setelah recovery, kita menghidupkan kembali layanan-layanan kepolisian, khususnya permohonan SIM, kemudian kita melakukan validasi data untuk kendaraan-kendaraan rusak, dan yang hilang," kata Imam.
Meski server masih dalam perbaikan, namun database tersimpan semua di Korps Lalu Lintas Polri sehingga pelayanan tetap bisa dilakukan. Masyarakat yang ingin melaporkan kendaraan yang rusak maupun hilang agar membawa KTP, STNK, atau BPKB ke kantor polisi.
Reporter: Nafiysul QodarSumber: Liputan6.com
(mdk/gil)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya