Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Seperti Sri Bintang, penahanan Rizal dan Jamran juga diperpanjang

Seperti Sri Bintang, penahanan Rizal dan Jamran juga diperpanjang Detik-detik penangkapan Sri Bintang Pamungkas. ©2016 istimewa

Merdeka.com - Polda Metro Jaya telah memperpanjang masa penahanan terhadap tersangka Sri Bintang Pamungkas atas dugaan makar. Selain Sri Bintang, penyidik Cyber Crime Polda Metro Jaya juga memperpanjang penahanan terhadap tersangka dugaan Undang-Undang ITE Rizal dan Jamran.

"Sama, sama (diperpanjang masa penahanannya)," ujar Kapolda Metro Jaya Irjen M. Iriawan usai menghadiri pemusnahaan miras ilegal di Kantor Bea Cukai, Jakarta Timur, Jumat (23/12).

"Ya kita lengkapi semua. Kan kita berhak memperpanjang. Nanti kalau sudah selesai kita serahkan ke Penuntut Umum," imbuhnya.

Kata Iriawan, penyidik melakukan perpanjangan itu guna mengumpulkan bukti-bukti guna melanjutkan ke pengadilan agar cepat disidangkan.

"Kita mengumpulkan bukti kita ajukan ke Jaksa kalau sudah P21 (lengkap) nanti pengadilan menentukan salah tidak salah," pungkasnya.

Seperti diketahui, ketiga tersangka tersebut diamankan pada Jumat 2 Desember lalu, sebelum aksi damai bela Islam jilid III digelar di Komplek Monumen Nasional (Monas), Jakarta Pusat. Sri Bintang diduga tuding makar, sedangkan Rizal dan Jamran yang merupakan saudara kandung ini diduga langgar Undang-Undang ITE.

Sebelumnya, penyidik Polda Metro Jaya memperpanjang masa penahanan tersangka percobaan makar atau pemufakatan jahat Sri Bintang Pamungkas. Sebelumnya, penyidik Polda Metro Jaya telah menahan Sri Bintang selama 20 hari atau sejak 3 Desember 2016 lalu.

"Penyidik mengajukan perpanjangan masa penahanan selama 40 hari kepada kejaksaan," kata Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Argo Yuwono, Kamis (22/12).

Argo mengatakan penyidik kepolisian membutuhkan waktu untuk mendalami keterangan Sri Bintang sebagai tersangka dan beberapa saksi lainnya terkait dugaan tindak pidana yang dilakukan aktivis tersebut.

Argo berharap pemberkasan berita acara pemeriksaan (BAP) Sri Bintang segera selesai guna dilimpahkan tahap satu kepada kejaksaan.

Kepala Subdirektorat Kejahatan dan Kekerasan Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya AKBP Hendy F Kurniawan menambahkan perpanjangan masa penahanan Sri Bintang selama 40 hari terhitung sejak 23 Desember 2016 hingga 31 Januari 2017.

Sri Bintang dijadikan tersangka pelanggaran Pasal 28 ayat 2 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi Transaksi Elektronik (ITE) juncto Pasal 107 juncto Pasal 110 KUHP tentang upaya makar.

(mdk/rhm)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Polisi Perpanjang Masa Penahanan Pegi Setiawan di Kasus Pembunuhan Vina Cirebon
Polisi Perpanjang Masa Penahanan Pegi Setiawan di Kasus Pembunuhan Vina Cirebon

Perpanjangan masa penahanan dalam waktu proses penyidikan dilakukan sesuai aturan dalam Pasal 24 ayat (1) dan (2) KUHAP, selama 40 hari.

Baca Selengkapnya
Akun Medsos Pegi Setiawan jadi Salah Satu Alat Bukti, Penahanan Diperpanjang 40 Hari
Akun Medsos Pegi Setiawan jadi Salah Satu Alat Bukti, Penahanan Diperpanjang 40 Hari

Penahanan Pegi Setiawan diperpanjang dilakukan selama 40 hari ke depan dari 11 Juni hingga 20 Juli 2024.

Baca Selengkapnya
Polisi Tahan Pacar Tamara Tyasmara Selama 20 Hari
Polisi Tahan Pacar Tamara Tyasmara Selama 20 Hari

Penahanan dilakukan setelah YA ditetapkan sebagai tersangka. Sebelumnya dia ditangkap di kawasan Cipinang.

Baca Selengkapnya
Panji Gumilang Ditahan, Kuasa Hukum: Proses Hukum Harus Jalan, Dia Selalu Kooperatif
Panji Gumilang Ditahan, Kuasa Hukum: Proses Hukum Harus Jalan, Dia Selalu Kooperatif

Panji Gumilang Ditahan, Kuasa Hukum: Proses Hukum Harus Jalan, Dia Selalu Kooperatif

Baca Selengkapnya