Sepi penumpang jadi alasan MI curi tali pocong makam Hendra Capung
Merdeka.com - MI (34), pelaku pembongkaran dan pencurian tali pocong pada makam milik Suhendra bin Solahi alias Hendra Capung, pada Jumat (29/12/2017). Pelaku mengaku nekat mencuri agar penumpang jasa angkutannya ramai.
"Dia ini nekat mencuri karena ingin tarikan angkotnya ramai, karena selama ini selalu sepi," kata Kapolres Tangerang Selatan AKBP Fadli Widiyanto di kantornya, Senin (8/1).
Dia menjelaskan, MI sehari-hari berprofesi sebagai sopir tembak angkutan kota. Dia kerap mendapatkan penghasilan Rp 30 ribu sampai Rp 60 ribu perhari.
-
Apa yang dicuri penjarah dari makam kuno? Di sebuah pemakaman di China tengah, seorang penjarah mulai menggali tanah dan dia berhasil menemukan sebuah makam kuno kemudian mencuri sejumlah artefak dan melarikan diri.
-
Apa pasal yang dikenakan pada pelaku? Para pelaku terjerat pasal penganiayaan dan pencabulan anak yakni pasal 76 C dan Pasal 80 ayat 3 UU No. 35 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara dan denda Rp3 miliar.
-
Apa yang dilakukan pelaku? Mereka juga meminta Y agar menyerahkan diri agar dapat diperiksa. 'Saya imbau kepada yang diduga pelaku berinisial Y yang sesuai dengan video yang beredar agar menyerahkan diri,' kata Rahman saat dikonfirmasi, Minggu (28/4).
-
Siapa pelakunya? Orang ke-3 : 'Seperti biasa saya menjemput anak saya pulang sekolah sekitar jam tersebut'Karena 22 jam sebelum 5 April 2010 adalah jam 1 siang 4 april 2010 (hari minggu)
-
Siapa yang melakukan perampokan? Dua perampok yakni J (45) dan R (32) berhasil menggondol tas korban yang berisi uang, laptop, dan 50 gram berlian.
"Biasa cuma Rp 30 ribu, buat makan doang," kata MI merunduk.
Diterangkannya, ide mencuri tali pocong dia dapat saat berbincang dengan penumpang angkutan kota yang dia bawa.
"Ngobrol-ngobrol sama penumpang, katanya nyimpen tali pocong kalau mau ramai," ucap MI yang sehari-hari juga tidur bersama Hendra capung di musala makam.
Dia menjelaskan sudah empat bulan belakangan kenal dekat dengan almarhum Hendra Capung. MI pun mengaku akrab dengan temannya sesama pekerja serabutan itu.
Saat melakukan pembongkaran dan pencurian makam, MI mengaku tak takut melakukannya seorang diri.
"Enggak takut, soalnya temen dekat," kata dia.
Atas perbuatannya pelaku dijerat pasal 363 dan 179 tentang pencurian dan perusakan dan pembongkaran makam. Dengan ancaman 6 tahun penjara.
"363 tentang pencurian dengan ancaman 6 tahun penjara dan 179 tentang pembongkaran dan perusakan makam, yang diancam 8 bulan penjara," tutup Fadli.
(mdk/fik)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Usai menjadi buron sekian lama, Towe berhasil ditangkap di rumah istrinya di Kelurahan Banyuning Kabupaten Buleleng.
Baca SelengkapnyaPelaku mencuri saat mobil dinas sedang terparkir menunggu personel Satgas Damai Cartenz
Baca SelengkapnyaPolisi menangkap pelaku inisial FA (24) dan menjebloskannya ke jeruji besi.
Baca SelengkapnyaSaksi warga dan pelaku N karena mengalami luka-luka langsung dibawa ke Rumah Sakit Mitra Husada.
Baca SelengkapnyaMobil milik korban dibawa kabur pelaku pembunuhan.
Baca SelengkapnyaPelaku saat ini dirawat di Rumah Sakit Bhayangkara Kotaraja.
Baca Selengkapnya