Serahkan Memori, KPK Harap MA Kabulkan Kasasi Kasus Wahyu Setiawan
Merdeka.com - Tim jaksa penuntut umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyerahkan memori kasasi ke Mahkamah Agung (MA) pada Senin, 28 Desember 2020. Kasasi berkaitan dengan vonis mantan Komisioner KPU Wahyu Setiawan dan Agustiani Tio Fredelia.
"Tim JPU KPK telah menyerahkan memori kasasi terdakwa Wahyu Setiawan dan Agustiani Tio Fredelina kepada MA melalui PN Tipikor Jakarta Pusat," ujar Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Selasa (29/12/2020).
Dengan penyerahan memori kasasi, tim penuntut umum KPK berharap Majelis Hakim MA mengabulkan permohonan KPK. Terutama berkaitan dengan pencabutan hak politik Wahyu.
-
Apa harapan Sahroni untuk KPK? 'Tapi Pak Nawawi ini punya karier panjang sebagai hakim di pengadilan. Jadi saya rasa tidak usah diragukan lagi kalau soal profesionalitas, integritas, kearifan, dan ketegasannya. KPK di bawah kepemimpinan Pak Nawawi pastinya akan semakin rapih secara struktur, semakin bijak dalam menggunakan kewenangan, dan semakin gaspol dalam pemberantasan-pencegahan,' tambahnya.
-
Bagaimana KPK merespon putusan hakim? Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) turut memberi respons atas putusan hakim yang disunat itu.Kepala Bagian (Kabag) Pemberitaan KPK, Ali Fikri mengatakan sejauh ini fakta hukum dan alat butki yang disajikan oleh Jaksa KPK telah berkesesuaian bahkan terbukti di persidangan.
-
Apa yang diminta Boyamin kepada MK terkait capim KPK? Salah satunya adalah Koordinator Masyarakat Anti-Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman mengajukan uji materi atau judicial review ke Mahkamah Konstitusi terkait keabsahan panitia seleksi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang dibentuk oleh Presiden Ke-7 Republik Indonesia Joko Widodo (Jokowi).
-
Mengapa KPK menelaah laporan tersebut? 'Bila ada laporan/pengaduan yang masuk akan dilakukan verifikasi dan bila sudah lengkap akan ditelaah dan pengumpul info,' kata Tessa dalam keterangannya, Selasa (4/9).
-
Siapa yang diminta legowo menerima hasil putusan MK? Para penggugat hasil Pemilu 2024 diharapkan bisa menerima apapun putusan Mahkamah Konstitusi (MK).
-
Siapa yang meminta PPP fokus pada gugatan MK? 'Tapi saya sangat meyakini, Arsul tidak akan bisa mempengaruhi Hakim-Hakim MK yang terkenal memiliki integritas, jadi PPP jangan sampai menggantungkan nasib pada pertolongan Arsul,' lanjut Pengamat Politik yang identik sebagai Aktivis Nahdlatul Ulama tersebut.
"Harapan kami tentu majelis hakim tingkat kasasi dapat mengabulkan seluruh permohonan JPU KPK diantaranya terkait pencabutan hak politik atas diri terdakwa," kata Ali.
Diberitakan sebelumnya, KPK mengajukan upaya hukum kasasi terkait vonis mantan Komisioner KPU Wahyu Setiawan. Kasasi diajukan lantaran tim jaksa penuntut umum pada KPK tak puas dengan vonis Pengadilan Tinggi DKI.
"Setelah mempelajari putusan atas nama terdakwa Wahyu Setiawan dan Agustiani Tio F, Jumat, 18 Desember 2020, tim JPU KPK yang diwakili Moch Tahdir Suhan menyatakan upaya hukum kasasi atas putusan PT DKI Jakarta tersebut," ujar Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Senin (21/12/2020).
Ali mengatakan, tim penuntut umum tak puas dengan putusan banding perkara ini. Dalam putusan banding, Majelis Hakim PT DKI tetap mengesampingkan tuntutan terkait pencabutan hak politik terhadap Wahyu Setiawan.
"Adapun alasan kasasi antara lain, JPU memandang ada kekeliruan dalam pertimbangan putusan hakim tersebut terutama terkait tidak dikabulkannya pencabutan hak politik atas diri terdakwa," kata Ali.
"Alasan dan dalil selengkapnya akan JPU uraikan dalam memori kasasi yang akan segera diserahkan kepada MA melalui PN Jakarta Pusat," Ali menambahkan.
Diketahui, Majelis Hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta memperkuat vonis mantan Komisioner KPU Wahyu Setiawan. Alhasil, Wahyu tetap akan menjalani pidana penjara selama 6 tahun.
"Menguatkan Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat tanggal 24 Agustus 2020 Nomor 28/Pid.Sus TPK/2020/PN.Jkt.Pst yang dimintakan banding tersebut," demikian bunyi amar putusan seperti dikutip, Rabu (9/12/2020).
Meski menguatkan pidana penjara, namun dalam putusan tersebut hakim tak menjatuhkan hukuman tambahan berupa pencabutan hak politik terhadap Wahyu. Dalam amar putusannya, Wahyu dinilai tidak berkarier dalam dunia politik.
"Bahwa terdapat alasan untuk menghargai hak asasi manusia terhadap terdakwa Wahyu Setiawan telah bekerja di KPU dengan mensukseskan Pemilu 2019," demikian dalam pertimbangan vonis.
Adapun, Majelis hakim yang memutus permohonan banding tersebut adalah Muhammad Yusuf sebagai hakim ketua majelis serta Sri Andini, Haryono, Jeldi Ramadhan, dan Lafat Akbar selaku hakim anggota.
Putusan banding dibacakan pada Senin (7/9/2020) dan tercatat pada nomor putusan 37/PID.TPK/2020/PT DKI.
Wahyu Setiawan divonis 6 tahun penjara ditambah denda Rp150 juta subsider 4 bulan kurungan karena terbukti menerima suap Rp 600 juta dari kader Harun Masiku dan Rp 500 juta dari Sekretaris KPUD Papua Barat Rosa Muhammad Thamrin Payapo.
Vonis tersebut lebih rendah dibanding tuntutan yang diajukan jaksa penuntut umum (JPU) KPK yang menuntut agar Wahyu divonis 8 tahun penjara ditambah denda Rp 400 juta subsider 6 bulan kurungan.
Reporter: Fachrur Rozie
(mdk/ray)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Wahyu menyebut dirinya membawa dokumen untuk diperlihatkan kepada penyidik dalam proses pemeriksaan.
Baca SelengkapnyaWahyu Setiawan diketahui sudah bebas pada 6 Oktober 2023 dari Lapas Kedungpane, Semarang.
Baca SelengkapnyaKPK diduga tengah mencari tahu keberadaan mantan Caleg PDIP Harun Masiku.
Baca SelengkapnyaKPK menegaskan keberadaan Harun Masiku sudah terdeteksi.
Baca Selengkapnyaenggeledahan dilakukan berkaitan dengan penanganan kasus dugaan suap yang dilakukan Harun Masiku.
Baca SelengkapnyaKomisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menahan mantan sekretaris Mahkamah Agung (MA) Hasbi Hasan (HH), tersangka kasus suap pengurusan perkara.
Baca SelengkapnyaPun perihal penyitaan itu juga dilakukan karena kewenangan dari penyidik antirasuah untuk memburu Harun.
Baca SelengkapnyaPenyitaan buku catatan milik Hasto tidak ada kaitannya dengan agenda politik apa pun
Baca SelengkapnyaPelaporan ke Dewas KPK dan Komnas HAM itu buntut penyitaan sejumlah barang dan handphone Hasto dan asistennya yang bernama Kusnadi oleh penyidik KPK.
Baca SelengkapnyaMantan Sekretaris MA Hasbi Hasan ditahan KPK setelah ditetapkan sebagai tersangka kasus suap pengurusan perkara di Mahkamah Agung. Simak foto-fotonya!
Baca SelengkapnyaSebanyak 514 DPC PDIP menggugat penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) atas penyitaan buku catatan Sekjen PDIP, Hasto Kristiyanto.
Baca SelengkapnyaMegawati Respon Ketua KPU Dipecat: Kok Begitu Ya, Pusing Saya
Baca Selengkapnya