Serahkan uang jaminan Rp 3 M, pengusaha Mujianto tak ditahan Kejati Sumut
Merdeka.com - Pihak Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) melepaskan pengusaha ternama di Kota Medan, Mujianto. Tersangka kasus dugaan penipuan dan penggelapan itu bebas setelah menitipkan uang jaminan Rp 3 miliar.
"Kami berkesimpulan setelah melakukan pemeriksaan, diteliti jaksa peneliti, dan sesuai dengan pendapat pimpinan kita, bahwa kita jaksa penuntut umum (JPU) tidak melakukan penahanan terhadap tersangka," kata Kepala Seksi Penerangan Hukum dan Humas Kejati Sumut Sumanggar Siagian, Kamis (26/7).
Ada beberapa alasan JPU tidak melakukan penahanan terhadap Mujianto. Salah satunya dia telah menitipkan uang Rp 3 miliar dan paspor sebagai jaminan. Selain itu, dia juga dalam keadaan sakit. "Kita menerima surat dari RS Mount Elizabeth Singapura yang menyatakan yang bersangkutan mengalami sakit infeksi empedu," sebut Sumanggar.
-
Siapa yang tertangkap terkait penipuan ini? Ada tiga WNA diduga melakukan pungutan liar berkedok sumbangan agama.
-
Siapa tersangka kasus korupsi timah? Adapun yang dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan (Kejari Jaksel) adalah tersangka Tamron alias Aon (TN) selaku beneficial ownership CV VIP dan PT MCN.
-
Siapa tersangka korupsi timah? Berikut daftar 16 tersangka korupsi tata niaga timah: 1. Harvey Moeis, perpanjangan tangan PT RBT2. Helena Lim, crazy rich PIK atau Manajer PT QSE3. Toni Tamsil (TT), pihak swasta4. Achmad Albani (AA) selaku Manager Operasional Tambang CV VIP dan PT MCM5. Tamron (TN) alias AN selaku Beneficial Ownership CV VIP dan PT MCM6. EE alias EML selaku Direktur Keuangan PT Timah tahun 2017-20187. MRPT alias RZ selaku Direktur Utama PT Timah tahun 2016-2021 8. HT alias ASN selaku Direktur Utama CV VIP9. MBG selaku Pengusaha Tambang di Kota Pangkalpinang10. SG alias AW selaku Pengusaha Tambang di Kota Pangkalpinang11. RI selaku Direktur Utama (Dirut) PT SBS12. BY selaku mantan Komisaris CV VIP13. RL selaku General Manager PT TIN14. Reza Andriansyah (RA) selaku Direktur Business Development15. Suparta (SP) selaku Dirut PT Refined Bangka16. ALW selaku Direktur Operasional tahun 2017, 2018, 2021 dan Direktur Pengembangan Usaha tahun 2019 s/d 2020 PT Timah Tbk.
-
Siapa yang ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi? Kejaksaan Agung secara resmi mengumumkan status Harvey Moeis sebagai tersangka, langsung mengirimnya ke tahanan.
-
Siapa saja tersangka dalam kasus suap ini? Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron mengatakan pihaknya juga menetapkan anggota DPRD Kabupaten Labuhanbatu Rudi Syahputra Ritonga, serta dua pihak swasta bernama Efendy Sahputra dan Fajar Syahputra sebagai tersangka.
-
Siapa yang menjadi tersangka kasus korupsi? Harvey Moeis menjadi tersangka dalam kasus korupsi Tata Niaga Komoditas Timah Wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk periode 2015-2022.
Sementara tersangka lainnya, Rosihan Anwar, juga tidak dilakukan penahanan. Staf Mujianto ini mengajukan permohonan dan dijamin keluarganya. Dia hanya dikenakan wajib lapor.
Ditanya soal kemungkinan Mujianto kembali melarikan diri seperti saat di penyidikan, Sumanggar menyatakan, mereka tidak khawatir karena ada uang jaminan. Selain itu, juga ada jaminan dari pihak keluarga.
Saat ini, JPU akan melengkapi berkas perkara dugaan penipuan dan penggelapan itu. "Selanjutnya akan kita limpahkan ke pengadilan," lanjutnya.
Sebelumnya, Mujianto dan Rosihan Anwar beserta berkas dan barang bukti telah dilimpahkan ke Kejati Sumut, Kamis (26/7) siang. Penyerahan tahap dua (P22) itu dilakukan 3 hari setelah Mujianto ditangkap di Bandara Soekarno-Hatta, Senin (23/7) sekitar pukul 19.00 WIB. Dia diamankan petugas Imigrasi saat akan berangkat menuju Singapura.
Mujianto dimasukkan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) pada pertengahan April lalu, setelah berulang mangkir dari panggilan Polda Sumut. Dia sempat terdeteksi berada di Singapura.
Mujianto dijadikan tersangka dalam kasus dugaan penipuan dan penggelapan atas laporan A Lubis (60) dalam kasus dugaan penipuan sesuai dengan STTLP/509/IV/2017 SPKT II, tertanggal 28 April 2017 dengan kerugian materil mencapai Rp 3 miliar.
Mujianto dan Rosihan sempat ditahan penyidik Ditreskrimum Polda Sumut, Senin (31/1). Namun beberapa hari berselang penahanannya ditangguhkan. Setelah jaksa menyatakan berkas perkaranya lengkap (P-21), Mujianto menghilang dan tidak mengindahkan panggilan polisi. Dia pun dimasukkan dalam DPO hingga akhirnya tertangkap dan dilimpahkan ke Kejaksaan.
(mdk/cob)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Kejagung menghentikan penanganan kasus penggelapan uang hasil penggelapan puluhan liter BBM senilai Rp53 juta.
Baca SelengkapnyaTerdakwa disebut terbukti menerima uang senilai total Rp11,2 miliar bersama dengan Sekretaris MA nonaktif Hasbi Hasan
Baca SelengkapnyaUang tersebut dikembalikan usai Kejagung memeriksa Menpora Dito dalam kasus korupsi BTS.
Baca SelengkapnyaKejagung memastikan pengusutan kasus dugaan korupsi BTS Kominfo diduga mengalir ke pelbagai pihak tetap dilanjutkan.
Baca SelengkapnyaPenyidik Polda Metro Jaya mengeluarkan Surat Penghentian Penyidikan Perkara (SP3) terhadap kasus Aiman
Baca SelengkapnyaMantan Bupati Kepulauan Meranti, Muhammad Adil terbukti terbukti bersalah melakukan tiga tindak pidana korupsi. Dia dijatuhi hukuman 9 tahun penjara.
Baca Selengkapnya“Saya ini seorang pengusaha swasta yang di zalimi. Disaat mendapatkan investasi untuk pengembangan usaha/bisnis, saya dituduh," kata Dadan
Baca SelengkapnyaJaksa menilai terdakwa Sadikin Rusli terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi.
Baca SelengkapnyaKuasa hukum terdakwa Irwan Hermawan, Maqdir Ismail menyerahkan uang Rp27 miliar terkait kasus korupsi BTS 4G BAKTI Kominfo Kejagung secara tunai.
Baca SelengkapnyaMaqdir memastikan uang tersebut saat ini dalam kondisi aman alias tidak berkurang sepeser pun.
Baca SelengkapnyaPencabutan status tersangka tersebut setelah dilakukan gelar perkara khusus
Baca SelengkapnyaMochamad Ardian Noervianto divonis 4 tahun 6 bulan penjara
Baca Selengkapnya