Seram, KPK dapat kiriman peti mati
Merdeka.com - Rencana revisi UU KPK terus mendapat penolakan dari masyarakat. Hari ini, KPK menerima kiriman peti mati, yang dari dokumen, dikirimkan oleh Bambang Saptono yang berdomisili di Solo, Jawa Tengah.
Di peti mati berukuran sekitar 2x0,5 meter tersebut, terdapat tulisan 'Revisi Undang2 KPK, Pembunuhan KPK'. Peti tersebut kemudian dibawa masuk ke dalam gedung KPK.
Sementara itu, saat dihubungi, Bambang Saptono yang mencantumkan nomor telepon di badan peti mati mengatakan, revisi UU KPK merupakan bentuk pelemahan lembaga anti korupsi. Ia juga menuding DPR sangat bersemangat melemahkan KPK.
-
Siapa yang ingin mundur dari KPK? 'Da seingat saya malah Pak Agus sempat mau mengundurkan diri itu. Jadi untuk bertahan dalam komitmen untuk perkara SN tetap dijalankan. itu Pak Agus sempat mau mengundurkan diri,' kata dia.
-
Apa yang DPR minta KPK usut? 'Komisi III mendukung penuh KPK untuk segera membongkar indikasi ini. Karena kalau sampai benar, berarti selama ini ada pihak yang secara sengaja merintangi dan menghambat agenda pemberantasan korupsi.'
-
Bagaimana KPK merespon putusan hakim? Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) turut memberi respons atas putusan hakim yang disunat itu.Kepala Bagian (Kabag) Pemberitaan KPK, Ali Fikri mengatakan sejauh ini fakta hukum dan alat butki yang disajikan oleh Jaksa KPK telah berkesesuaian bahkan terbukti di persidangan.
-
Apa itu PPPK? PPPK adalah singkatan dari Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja. Dengan kata lain, seorang warga negara Indonesia yang memenuhi syarat bisa diangkat menjadi pegawai pemerintah berdasarkan perjanjian kerja dalam jangka waktu tertentu.
-
Siapa yang punya wewenang untuk melanjut atau menganulir Capim KPK? 'Pak Prabowo saat ini sebagai Presiden juga memiliki kewenangan untuk itu, untuk kemudian menganulir. Kan ini sudah estafetnya ke Presiden yang baru. Oleh karena itu, (Presiden Prabowo) memiliki kewenangan juga untuk melanjutkan atau tidak, itu kewenangannya Presiden,' kata Ghufron di Gedung Pusat Edukasi Antikorupsi KPK di Jakarta.
-
Bagaimana cara mendukung petisi penolakan PPN? Anda bisa memberikan dukungan terhadap petisi dengan mengunjungi platform online seperti Change.org. Cukup cari kampanye yang sesuai dengan isu yang ingin Anda dukung.
"Jika revisi UU itu disahkan, sama saja mematikan KPK," ujar Bambang saat dihubungi, Selasa (20/10).
Lebih lanjut, ia meminta pemerintah tidak hanya menunda revisi UU tersebut, namun juga menolaknya.
"Harusnya pemerintah langsung menolak," ujarnya.
(mdk/tyo)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
KPK menemukan dokumen dan barang bukti elektronik dalam penggeledahan di gedung Kementerian Pertanian (Kementan) pada Jumat, 29 September 2023.
Baca SelengkapnyaDjarot menyebut komunikasi tersebut bertujuan untuk mencegah penyelundupan Pasal-Pasal di RUU MK.
Baca SelengkapnyaYenny Wahid turut menolak RUU Pilkada. Dia memprotes sikap DPR merevisi UU Pilkada lewat sebuah postingan di akun Instagram @yennywahid.
Baca SelengkapnyaMAKI sebelumnya mengajukan permohonan uji materi ke MK terkait masa jabatan pimpinan KPK yang telah diubah menjadi 5 tahun.
Baca SelengkapnyaAksi unjuk rasa untuk mengawal putusan MK terus berlanjut. Setelah mengepung Gedung KPK, demonstran kini menggeruduk markas KPU.
Baca SelengkapnyaPKS menyebut keputusan DPR membatalkan revisi UU Pilkada sesuai dengan suara dan tuntutan rakyat.
Baca SelengkapnyaRevisi UU Pilkada dinilai menguntungkan individu atau kelompok tertentu sehingga dianggap merupakan bentuk korupsi kebijakan.
Baca SelengkapnyaPermintaan tersebut diatur dalam DIM RUU Keimigrasian yang bersifat substansi baru.
Baca SelengkapnyaPolisi juga tengah memberikan perlindungan kepada Komisioner KPU Jakut
Baca SelengkapnyaPimpinan tetap meminta Brigjen Asep Guntur menjadi Direktur Penyidikan dan Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK.
Baca SelengkapnyaHabiburokhman menambahkan hukuman mati sudah tidak diberlakukan sejak disahkannya KHUP baru
Baca SelengkapnyaEmail resmi admin DPRNOW diduga diretas. Isi email yang dikirim punya pesan mengerikan.
Baca Selengkapnya