Serangan Balik Kubu Mario Dandy usai Dilaporkan APA, Mantan Kekasihnya
Merdeka.com - Perseteruan antara Mario Dandy Satriyo dengan mantan kekasihnya Anastasia Pretya Amanda alias APA (19) kian memanas. Mario Dandy dilaporkan atas tuduhan pencemaran nama baik ke Polda Metro Jaya.
Penasihat Hukum Mario Dandy Satrio, Dolfie Rompas merespons. Dia mengaku tak ambil pusing laporan pencemaran nama baik yang dilayangkan oleh kubu Amanda alias APA ke Polda Metro Jaya.
Menurut dia, pernyataan yang disampaikan ke publik hanya meneruskan keterangan dari kliennya yang telah dituangkan ke dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP).
-
Siapa yang dilaporkan ke polisi? Polda Metro Jaya diketahui mengusut dugaan kasus menyebarkan hoaks Aiman lantaran menuding aparat tidak netral pada Pemilu 2024.
-
Siapa yang diadukan ke DKPP? Dalam sidang pemeriksaan dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) perkara nomor 19-PKE-DKPP/I/2024, Nus Wakerkwa mengadukan Ketua KPU Hasyim Asy’ari berserta anggota KPU Mochammad Afifuddin dan Parsadaan Harahap.
-
Siapa yang dilaporkan karena diduga menghina Presiden? Butet dilaporkan karena diduga hina Presiden Joko Widodo.
-
Siapa yang diperiksa Polda Metro Jaya? Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Firli Bahuri, akan diperiksa penyidik Polda Metro Jaya hari ini, Jumat (20/10).
-
Siapa yang melaporkan dugaan korupsi? Aktivis koalisi masyarakat sipil dari Reformasi Kepolisian melaporkan dugaan adanya korupsi pada institusi Polri.
-
Apa yang dilakukan Danis Murib? Danis Murib adalah anggota Desertir TNI yang meninggalkan tugasnya di Distrik Kamu Kabupaten Dogiyai, pada 14 April 2024.
Selama ini pun, ia hanya menyebutkan inisial APA dan sama sekali tidak mengetahui identitas lengkap dari APA alias Amanda.
"Biasa aja tidak apa-apa lah, mereka melaporkan. Cuma harus diingat bahwa keterangan yang saya sampaikan adalah keterangan klien kami yang dituangkan dalam BAP. Kita tidak pernah sebut nama lengkap, karena APA disebutkan oleh klien kami di dalam BAP. Ingat itu," kata Rompas saat dihubungi, Jumat (17/3/2023).
Rompas justru mempertanyakan sikap kubu Amanda yang yang terkesan-kesan terburu membuat laporan polisi (LP). Padahal, sampai detik ini proses penyidikan masih berjalan.
"Tidak boleh langsung simpulkan dicemarkan, apa yang kami cemarkan di situ. Kan masih dalam proses. Kenapa harus mereka laporkan? Kalau mereka merasa tidak melakukan itu nanti sampaikan saja ke penyidik bukan mereka membuat laporan," ujar dia.
Rompas mengatakan, seharusnya pengacara Amanda alias APA lebih bijak dalam merespons hal ini dengan memberikan kepercayaan penuh kepada penyidik.
"Ini kan masih dalam proses hukum, penyidikan belum selesai. Belum dilimpahkan kenapa mereka sudah buat laporan? Ada apa? Kenapa harus mereka merasa cemas terus melaporkan klien kami ada apa ini? Ini jadi pertanyaan kami ada apa itu? Kalau mereka merasa tidak seperti yang disampaikan klien kami ya gak usah takut lah," ujar Rompas.
Rompas menyampaikan, kliennya dengan Amanda alias APA sempat menjalin komunikasi via chatting sebelum akhirnya bertemu di suatu kafe kawasan Kemang.
"Ini kan harus diungkap dalam pertemuan itu apa yang dibicarakan," ujar dia.
Terlepas dari itu, Rompas menerangkan, ia akan mempelajari lebih dahulu laporan polisi (LP) penasihat hukum APA, termasuk melihat sosok terlapor. Tak menutup kemungkinan, Rompas dan tim penasihat hukum lain akan menempuh jalur hukum.
"Kalau sampai ke kami, ada konsekuensi hukum juga buat mereka karena yang mereka sebutkan kami cemarkan, kami memfitnah sedangkan kami tidak pernah mencemarkan, memfitnah karena kami sampaikan berdasarkan BAP," ujar dia.
(mdk/ded)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Polisi masih menunggu konfirmasi lanjutan dari jaksa penuntut umum terkait berkas perkara Mario Dandy.
Baca SelengkapnyaTingkah laku Mario Dandy kembali menyita perhatian. Tersangka kasus penganiayaan David Ozora itu disorot netizen setelah videonya menjelang persidangan viral.
Baca SelengkapnyaMario juga tidak menyangka aksi penganiayaan dengan cara di pukul hingga ditendang layaknya sepak bola lalu selebrasi seperti bintang sepak bola.
Baca SelengkapnyaSidang pembacaan tuntutan terhadap terdakwa kasus penganiayaan David Ozora, Mario Dandy dan Shane Lukas oleh Jaksa Penuntut Umum ditunda hingga 15 Agustus.
Baca SelengkapnyaJaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut terdakwa Mario Dandy hukuman 12 tahun penjara dalam kasus kasus penganiayaan.
Baca SelengkapnyaDalam pertimbangan hakim, tidak ada hal yang meringankan atas tindak pidana yang menjeratnya.
Baca SelengkapnyaSidang tuntutan ini buntut kasus penganiayaan terhadap David Ozora pada Februari lalu.
Baca SelengkapnyaJaksa menilai, Mario Dandy dan Shane Lukas tidak mengungkapkan fakta utuh dalam persidangan.
Baca SelengkapnyaKarangan bunga itu ada yang berisi dukungan kepada Shane dan doa untuk David.
Baca SelengkapnyaKembali heboh dengan kasus korupsi, ini sosok Rafael Alun Trisambodo.
Baca SelengkapnyaMario Dandy sempat keberatan jadi saksi yang memberatkan ayahnya Rafael Alun di Pengadilan Tipikor.
Baca Selengkapnya