Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Serikat Guru Honorer Swasta Kritik Rencana Pemerintah Tarik PPN Jasa Pendidikan

Serikat Guru Honorer Swasta Kritik Rencana Pemerintah Tarik PPN Jasa Pendidikan PAUD di Kalijodo. ©2016 merdeka.com/arie basuki

Merdeka.com - Federasi Guru Tenaga Honorer Swasta Indonesia (FGTHSI) menilai wacana mengenakan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) untuk kategori jasa pendidikan sangat tak tepat. Di mana saat ini jasa pendidikan masih dalam 11 kelompok jasa yang bebas dari PPN.

"PPN dikenakan kepada jasa pendidikan komentarnya hanya satu, sangat kejam," kata Pembina FGTHSI Didi Suprijadi kepada Liputan6.com, Kamis (10/6).

Menurut Didi, jasa pendidikan merupakan jasa non profit. Di mana jika ada keuntungan dari jasa tersebut akan dikembalikan untuk pengembangan pendidikan mereka yang menikmati jasa tersebut.

"Jasa pendidikan adalah jasa yang bersifat sosial tentu non profit. Kalau pun ada profit dipergunakan untuk pengembangan pendidikan itu sendiri. Jasa pendidikan hampir sama dengan jasa keagamaan. Sama-sama bersifat sosial," ujar dia.

Didi menyarankan agar rencana tersebut dibatalkan. "Sarannya, pemerintah lebih baik membatalkan rencana ini, PPN kebutuhan pokok sudah ramai orang masyarakat tidak setuju," tandasnya.

Seperti diketahui, pemerintah berencana menghapus bebas PPN bagi jasa pendidikan. Selama ini pendidikan, termasuk pendidikan sekolah seperti PAUD, SD-SMA, perguruan tinggi; dan pendidikan luar sekolah, masih tergolong sebagai jasa yang bebas PPN.

"Jenis jasa yang tidak dikenai PPN yakni jasa tertentu dan kelompok jasa sebagai berikut (Jasa pendidikan) dihapus,” tulis Pasal 4A ayat 3 draf RUU KUP diterima merdeka.com, Rabu (9/6).

Selain pendidikan, ada juga kelompok jasa yang akan dikenakan PPN, yaitu jasa pelayanan kesehatan medis, jasa pelayanan sosial, jasa pengiriman surat dengan perangko, jasa keuangan, jasa asuransi.

Ada juga jasa penyiaran yang tidak bersifat iklan, jasa angkutan umum di darat dan di air serta jasa angkutan udara dalam negeri yang menjadi bagian yang tidak terpisahkan dari jasa angkutan udara luar negeri, jasa tenaga kerja, jasa penyediaan telepon umum menggunakan uang logam, serta jasa pengiriman uang dengan wesel pos.

Sehingga, dari kelompok 11 jasa tersebut nantinya hanya ada enam kelompok yang masih bebas PPN. Keenam kelompok tersebut yaitu jasa keagamaan, jasa kesenian dan hiburan, jasa perhotelan, jasa yang disediakan oleh pemerintah dalam rangka menjalankan pemerintahan secara umum, jasa penyediaan tempat parkir, serta jasa boga atau katering.

Reporter: Yopi MakdoriSumber: Liputan6.com

(mdk/gil)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Kebijakan Pembersihan Guru Honoror Ganggu Sistem Pembelajaran di Sekolah
Kebijakan Pembersihan Guru Honoror Ganggu Sistem Pembelajaran di Sekolah

Dia juga menyoroti potensi tumpang tindih antara kebijakan daerah dan kebijakan pusat.

Baca Selengkapnya
Perhimpunan Guru Tolak Rencana Dana BOS untuk Makan Siang Gratis, Ini Alasannya
Perhimpunan Guru Tolak Rencana Dana BOS untuk Makan Siang Gratis, Ini Alasannya

Perhimpunan Guru mengatakan, anggaran BOS saat ini tidak bisa menutupi kebutuhan sekolah.

Baca Selengkapnya
Banyak Ketimpangan Pendidikan, Pemprov Jakarta Didesak Buat Sekolah Swasta Gratis
Banyak Ketimpangan Pendidikan, Pemprov Jakarta Didesak Buat Sekolah Swasta Gratis

50% Peserta didik bersekolah di satuan pendidikan negeri di Jakarta berasal dari keluarga mampu. Padahal sekolah negeri di Jakarta gratis.

Baca Selengkapnya
DPRD DKI Minta Disdik Jakarta Pulihkan Status Ratusan Guru Honorer yang Diputus Kontrak
DPRD DKI Minta Disdik Jakarta Pulihkan Status Ratusan Guru Honorer yang Diputus Kontrak

Komisi E DPRD DKI Jakarta menjadwalkan pemanggilan kepada Disdik DKI Jakarta imbas cleansing guru honorer

Baca Selengkapnya
Menko PMK Usul Korban Judi Online Dapat Bansos IDEAS: Banyak Guru yang Lebih Berhak
Menko PMK Usul Korban Judi Online Dapat Bansos IDEAS: Banyak Guru yang Lebih Berhak

IDEAS melakukan survei yang hasilnya pendapatan 42 persen guru di bawah Rp2 juta per bulan.

Baca Selengkapnya
Curhat ke Presiden Jokowi, Guru Honorer Ingin Diangkat Jadi PPPK
Curhat ke Presiden Jokowi, Guru Honorer Ingin Diangkat Jadi PPPK

Keberadaan guru honorer yang diangkat sebagai PPPK bukan hanya membawa manfaat individu.

Baca Selengkapnya
PKS Kritik Rencana Program Makan Siang Gratis Pakai Dana BOS, Bikin Gelisah Guru
PKS Kritik Rencana Program Makan Siang Gratis Pakai Dana BOS, Bikin Gelisah Guru

Dia juga menilai tak seharusnya dibahas di pemerintahan saat ini.

Baca Selengkapnya
DPRD DKI Panggil Disdik Pekan Depan Usai Ratusan Guru Honorer Dipecat
DPRD DKI Panggil Disdik Pekan Depan Usai Ratusan Guru Honorer Dipecat

Anggota dewan menyesalkan adanya pemecatan serentak.

Baca Selengkapnya
Prabowo Tegaskan PTN Dibangun Pakai Uang Rakyat, UKT Harus Murah atau Gratis
Prabowo Tegaskan PTN Dibangun Pakai Uang Rakyat, UKT Harus Murah atau Gratis

Salah satu program yang diharapkan membantu menambah penghasilan negara dengan signifikan adalah hilirisasi.

Baca Selengkapnya
Heru Budi Minta Rekomendasi Kemendikbud soal Wacana Sekolah Swasta Gratis di Jakarta
Heru Budi Minta Rekomendasi Kemendikbud soal Wacana Sekolah Swasta Gratis di Jakarta

Menurut Heru, Dinas Pendidikan (Disdik) DKI Jakarta juga sedang melakukan pendataan sekolah swasta.

Baca Selengkapnya
Biaya UKT Mahal, Ganjar: Hentikan Liberalisasi Pendidikan
Biaya UKT Mahal, Ganjar: Hentikan Liberalisasi Pendidikan

Dua pihak yang memiliki tanggung jawab terhadap pendidikan yaitu orang tua dan negara.

Baca Selengkapnya
Soroti Marketplace ala Kemendikbudristek, PAN Nilai Nasib Guru Honorer Bisa Terkatung-katung
Soroti Marketplace ala Kemendikbudristek, PAN Nilai Nasib Guru Honorer Bisa Terkatung-katung

jalur pertama bagi guru honorer yang lulus passing grade pada seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) dengan kategori P1 yang lama menunggu.

Baca Selengkapnya