Serikat Pekerja PLN ajukan uji materi UU Ketenagalistrikan ke MK
Merdeka.com - Serikat pekerja PLN yang diwakili Adri dan Eko Sumantri selaku Ketua Umum dan Sekretaris Jenderal DPP Serikat Pekerja PT. PLN (Persero), mengajukan uji materiil Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2009 Tentang Ketenagalistrikan (UU Ketenagalistrikan) di Mahkamah Konstitusi. Ada pun pasal yang diuji adalah Pasal 10 ayat (2), Pasal 16 ayat (1), Pasal 33 ayat (1), Pasal 34 ayat (5), Pasal 56 ayat (2) UU Ketenagalistrikan.
Dalam dalilnya, pemohon menyebutkan jika ketentuan yang diuji membuat korporasi swasta nasional, multinasional, dan perorangan menguasai hajat hidup orang banyak. UU tersebut mengakibatkan negara tidak memiliki kekuasaan atas tenaga listrik.
"Langkah ini (uji materi) merupakan sikap nyata penolakan SP PLN terhadap privatisasi PLN dan liberalisasi sektor ketenagalistrikan,' kata Ketua Umum Serikat Pekerja PLN Adri, sesaat sebelum memasuki ruang sidang, Selasa (29/9).
-
Apa itu energi listrik? Energi listrik adalah bentuk energi yang dihasilkan oleh pergerakan partikel bermuatan, khususnya elektron, melalui suatu penghantar atau rangkaian tertutup.
-
Kenapa Jakarta Electric PLN menang? 'Pertandingan hari ini cukup ketat, dan kami kembali menunjukkan mental untuk menang,' kata Chamnan.
-
Apa yang dilakukan Jakarta Electric PLN? Jakarta Electric PLN berhasil menang dengan skor 3-2.
-
Apa arti dari energi listrik? Pengertian energi listrik adalah suatu energi yang dipasok oleh arus listrik dan potensial listrik. Kemudian arus dan potensial listrik ini disalurkan melalui suatu rangkaian listrik.
-
Bagaimana Jakarta Electric PLN mengalahkan Livin Mandiri? Serangan dua pemain asing yaitu Marina Markova dan Katerina Zhidkova membuat PLN unggul 25-19.
-
Kenapa tiang listrik roboh? Berdasarkan informasi dari lokasi, robohnya tiang listrik itu bermula dari warga setempat yang tengah menebang pohon kelapa.
Pemohon juga menyebut jika UU Ketenagalistrikan pengulangan dari Pasal 8 ayat (2), Pasal 16, Pasal 17 ayat (3), serta Pasal 68 Undang-Undang No. 20 Tahun 2002 tentang Ketenagalistrikan yang sebelumnya telah dibatalkan oleh MK dalam Putusan Perkara No. 001-021-022/PUU-I/2003. Pemohon juga menganggap ada variabel yang memengaruhi harga jual tenaga listrik, yakni nilai keuntungan bagi badan usaha dan adanya potensi terjadinya kartelisasi.
Menanggapi dalil yang disebutkan pemohon, Hakim Konstitusi I Dewa Gede Palguna mengatakan permohonan Pemohon masih kabur. Palguna kemudian mempertanyakan posisi pemohon saat mengajukan uji materi.
"Masalah kedudukan hukum Anda, apakah ingin mengajukan sebagai perorangan warga negara Indonesia atau Serikat Pekerja," kata Palguna, Selasa (29/9).
Palguna kemudian meminta pemohon untuk memperbaiki sistematika permohoan. Ia kemudian menyarankan pemohon untuk mempelajari contoh yang sudah ada di situs MK.
Smenetara itu, pemimpin sidang, Hakim Konstitusi Maria Farida Indrati menganggap permohonan pemohon lebih ke persoalan implementasi, bukan pertentangan norma. Ia meminta pemohon untuk merumuskan lebih mendalam pasal yang diuji dianggap bertentangan dengan UUD 1945.
"Rumusan dalam permohonan ini memang panjang lebar, tapi tidak menjelaskan pertentangannya di mana,” ujar Maria Farida. (mdk/amn)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Dia menuturkan sistem ketenagalistrikan sebaiknya dijalankan sesuai aturan, dalam hal ini, yang bisa menjual listrik ke masyarakat hanya PLN.
Baca SelengkapnyaKenaikan subsidi listrik itu berisiko muncul karena aturan power wheeling memperbolehkan pembangkit swasta untuk menjual listrik EBET.
Baca SelengkapnyaPara produsen bidang kelistrikan atau industri lain, akan berlomba-lomba meningkatkan kualitas produk dan layanannya.
Baca SelengkapnyaTarif tenaga listrik untuk 25 golongan pelanggan bersubsidi juga tidak mengalami perubahan dan tetap diberikan subsidi listrik.
Baca SelengkapnyaPenyesuaian tarif tenaga listrik bagi pelanggan nonsubsidi dilakukan setiap tiga bulan mengacu pada perubahan terhadap realisasi parameter.
Baca SelengkapnyaSkema ini bisa menjadi tools atau alat untuk mempercepat transisi energi.
Baca SelengkapnyaSkema power wheeling merupakan skema pemanfaatan bersama jaringan listrik yang memungkinkan pihak swasta membangun pembangkit listrik dan menjualnya.
Baca SelengkapnyaSedangkan untuk kompensasi diberikan untuk penggunaan tanah secara tidak langsung oleh pemegang izin usaha penyediaan tenaga listrik.
Baca SelengkapnyaPemadaman listriK PLN masih sering terjadi di berbagai wilayah di Indonesia seperti di Kapanewon Ngawen, Kabupaten Gunungkidul.
Baca SelengkapnyaPLN telah menjalankan prosedur saat menjalankan P2TL pada Agustus 2023.
Baca SelengkapnyaSkema power wheeling itu berbahaya karena memperbolehkan produsen listrik swasta menggunakan jaringan yang selama ini dikelola negara.
Baca SelengkapnyaPenggunaan PLTS atap disinyalir bakan bikin PLN merugi.
Baca Selengkapnya