Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Serikat Pekerja PLN ajukan uji materi UU Ketenagalistrikan ke MK

Serikat Pekerja PLN ajukan uji materi UU Ketenagalistrikan ke MK Gedung Mahkamah Konstitusi. merdeka.com/Imam Buhori

Merdeka.com - Serikat pekerja PLN yang diwakili Adri dan Eko Sumantri selaku Ketua Umum dan Sekretaris Jenderal DPP Serikat Pekerja PT. PLN (Persero), mengajukan uji materiil Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2009 Tentang Ketenagalistrikan (UU Ketenagalistrikan) di Mahkamah Konstitusi. Ada pun pasal yang diuji adalah Pasal 10 ayat (2), Pasal 16 ayat (1), Pasal 33 ayat (1), Pasal 34 ayat (5), Pasal 56 ayat (2) UU Ketenagalistrikan.

Dalam dalilnya, pemohon menyebutkan jika ketentuan yang diuji membuat korporasi swasta nasional, multinasional, dan perorangan menguasai hajat hidup orang banyak. UU tersebut mengakibatkan negara tidak memiliki kekuasaan atas tenaga listrik.

"Langkah ini (uji materi) merupakan sikap nyata penolakan SP PLN terhadap privatisasi PLN dan liberalisasi sektor ketenagalistrikan,' kata Ketua Umum Serikat Pekerja PLN Adri, sesaat sebelum memasuki ruang sidang, Selasa (29/9).

Pemohon juga menyebut jika UU Ketenagalistrikan pengulangan dari Pasal 8 ayat (2), Pasal 16, Pasal 17 ayat (3), serta Pasal 68 Undang-Undang No. 20 Tahun 2002 tentang Ketenagalistrikan yang sebelumnya telah dibatalkan oleh MK dalam Putusan Perkara No. 001-021-022/PUU-I/2003. Pemohon juga menganggap ada variabel yang memengaruhi harga jual tenaga listrik, yakni nilai keuntungan bagi badan usaha dan adanya potensi terjadinya kartelisasi.

Menanggapi dalil yang disebutkan pemohon, Hakim Konstitusi I Dewa Gede Palguna mengatakan permohonan Pemohon masih kabur. Palguna kemudian mempertanyakan posisi pemohon saat mengajukan uji materi.

"Masalah kedudukan hukum Anda, apakah ingin mengajukan sebagai perorangan warga negara Indonesia atau Serikat Pekerja," kata Palguna, Selasa (29/9).

Palguna kemudian meminta pemohon untuk memperbaiki sistematika permohoan. Ia kemudian menyarankan pemohon untuk mempelajari contoh yang sudah ada di situs MK.

Smenetara itu, pemimpin sidang, Hakim Konstitusi Maria Farida Indrati menganggap permohonan pemohon lebih ke persoalan implementasi, bukan pertentangan norma. Ia meminta pemohon untuk merumuskan lebih mendalam pasal yang diuji dianggap bertentangan dengan UUD 1945.

"Rumusan dalam permohonan ini memang panjang lebar, tapi tidak menjelaskan pertentangannya di mana,” ujar Maria Farida. (mdk/amn)

Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Bolehkah Pengelolaan Ketenagalistrikan Selain PLN? Ini Aturannya
Bolehkah Pengelolaan Ketenagalistrikan Selain PLN? Ini Aturannya

Dia menuturkan sistem ketenagalistrikan sebaiknya dijalankan sesuai aturan, dalam hal ini, yang bisa menjual listrik ke masyarakat hanya PLN.

Baca Selengkapnya
Benarkah Skema Power Wheeling di RUU EBET Buat Subsidi Listrik Bakal Bengkak?
Benarkah Skema Power Wheeling di RUU EBET Buat Subsidi Listrik Bakal Bengkak?

Kenaikan subsidi listrik itu berisiko muncul karena aturan power wheeling memperbolehkan pembangkit swasta untuk menjual listrik EBET.

Baca Selengkapnya
Aturan Pasar Listrik Dibuka untuk Swasta Sedang Dibahas, Begini Dampaknya ke PLN
Aturan Pasar Listrik Dibuka untuk Swasta Sedang Dibahas, Begini Dampaknya ke PLN

Para produsen bidang kelistrikan atau industri lain, akan berlomba-lomba meningkatkan kualitas produk dan layanannya.

Baca Selengkapnya
Hore, Tarif Listrik Tak Naik Sampai Akhir Tahun
Hore, Tarif Listrik Tak Naik Sampai Akhir Tahun

Tarif tenaga listrik untuk 25 golongan pelanggan bersubsidi juga tidak mengalami perubahan dan tetap diberikan subsidi listrik.

Baca Selengkapnya
Tarif Listrik Tak Naik Hingga Maret 2024
Tarif Listrik Tak Naik Hingga Maret 2024

Penyesuaian tarif tenaga listrik bagi pelanggan nonsubsidi dilakukan setiap tiga bulan mengacu pada perubahan terhadap realisasi parameter.

Baca Selengkapnya
Begini Peran Besar PLN Perkuat Ketahanan Energi Lewat Skema Power Wheeling
Begini Peran Besar PLN Perkuat Ketahanan Energi Lewat Skema Power Wheeling

Skema ini bisa menjadi tools atau alat untuk mempercepat transisi energi.

Baca Selengkapnya
Pengembang PLTA Tak Setuju Rencana Power Wheeling Masuk RUU Energi Terbarukan, Ini Sederet Alasannya
Pengembang PLTA Tak Setuju Rencana Power Wheeling Masuk RUU Energi Terbarukan, Ini Sederet Alasannya

Skema power wheeling merupakan skema pemanfaatan bersama jaringan listrik yang memungkinkan pihak swasta membangun pembangkit listrik dan menjualnya.

Baca Selengkapnya
Viral Warga Harus Bayar Rp11 Juta untuk Pindahkan Tiang Listrik, Begini Aturan Sebenarnya
Viral Warga Harus Bayar Rp11 Juta untuk Pindahkan Tiang Listrik, Begini Aturan Sebenarnya

Sedangkan untuk kompensasi diberikan untuk penggunaan tanah secara tidak langsung oleh pemegang izin usaha penyediaan tenaga listrik.

Baca Selengkapnya
Sejumlah Wilayah Indonesia Alami Pemadaman Listrik, Ini Solusi Bisa Diterapkan
Sejumlah Wilayah Indonesia Alami Pemadaman Listrik, Ini Solusi Bisa Diterapkan

Pemadaman listriK PLN masih sering terjadi di berbagai wilayah di Indonesia seperti di Kapanewon Ngawen, Kabupaten Gunungkidul.

Baca Selengkapnya
Viral Pelanggan Listrik Kena Denda Rp33 Juta karena Segel Ilegal, Begini Penjelasan PLN
Viral Pelanggan Listrik Kena Denda Rp33 Juta karena Segel Ilegal, Begini Penjelasan PLN

PLN telah menjalankan prosedur saat menjalankan P2TL pada Agustus 2023.

Baca Selengkapnya
Benarkah Tarif Listrik Jadi Lebih Mahal Jika Produsen Swasta Boleh Gunakan Jaringan Dikelola Negara?
Benarkah Tarif Listrik Jadi Lebih Mahal Jika Produsen Swasta Boleh Gunakan Jaringan Dikelola Negara?

Skema power wheeling itu berbahaya karena memperbolehkan produsen listrik swasta menggunakan jaringan yang selama ini dikelola negara.

Baca Selengkapnya
Ternyata PLTS Atap Bisa Bikin PLN Merugi, Sudah Dirasakan di Jakarta
Ternyata PLTS Atap Bisa Bikin PLN Merugi, Sudah Dirasakan di Jakarta

Penggunaan PLTS atap disinyalir bakan bikin PLN merugi.

Baca Selengkapnya