Sering dihukum pancung, pengiriman TKI ke Timur Tengah dihentikan
Merdeka.com - Pemerintah memutuskan untuk menghentikan pengiriman TKI Informal ke 21 negara di Timur Tengah. Langkah ini diambil pemerintah demi melindungi mereka yang berkerja di sektor domestik.
"Kondisi TKI yang bekerja pada pengguna perseorangan sampai saat ini masih banyak menyisakan permasalahan, baik menyangkut pelanggaran norma ketenagakerjaan hingga pelanggaran HAM," ungkap Menteri Ketenagakerjaan M Hanif Dhakiri dalam jumpa pers di Jakarta, Senin, (4/5).
Hanif Dhakiri juga menegaskandalam minggu ini dirinya akan segera menandatangani SK Menaker tentang penghentian penempatan TKI pada pengguna perseorangan ini.
-
Apa yang disampaikan Menaker kepada PMI di Arab Saudi? Menteri Ketengakerjaan (Menaker), Ida Fauziyah kembali menemui Pekerja Migran Indonesia (PMI) di sela-sela kunjungan kerjanya di Arab Saudi. Kompetensi itu menjadi salah satu ukuran agar tenaga kerja kita bisa diterima di luar negeri,“ ucap Menaker di Jeddah, Arab Saudi, Jumat (25/8) malam.
-
Apa yang dibacakan MK besok? Mahkamah Konstitusi (MK) akan mulai membacakan putusan terhadap sejumlah perkara sengketa Pileg 2024.
-
Siapa yang menandatangani surat serah terima? Setelah proses tanda tangan selesai, penyedia barang atau jasa berhak menerima pembayaran.
-
Siapa yang menandatangani MoU Kemnaker dan Kadin? Kedua perjanjian kerja sama tersebut ditandatangani oleh Sekretaris Jenderal Kemnaker selaku Plt. Dirjen Binalavotas Kemnaker, Anwar Sanusi dan Wakil Ketua Umum Kadin Indonesia bidang Vokasi dan Sertifikasi, Adi Mahfudz Wuhadji di Jakarta International Expo (JIEX) Kemayoran, Jakarta, Sabtu (28/10).
-
Dimana MK akan membacakan putusan sengketa? Informasi sidang sudah ada di jadwal mk.id,' jelas dia.
-
Siapa yang akan memutuskan menteri di kabinet? 'Enggak. Keputusannya di Pak Prabowo,' tegas dia.
Pemberitaan terhadap eksekusi mati, hukum pancung yang menimpa Siti Zaenab dan Karni menjadi landasan kuat turunnya langkah keras pemerintah ini.
Kurangnya perlindungan TKI, terutama wanita, dan perbedaan budaya setempat, menjadikan sulitnya lobi diplomatis terhadap pengampunan kesalahan bagi mereka yang terjerat hukum.
Terlebih lagi negara Timur Tengah menerapkan sistem kafalah, di mana hak privasi majikan sangat kuat daripada perjanjian kerja maupun peraturan ketenagakerjaan.
"Sesuai dengan UU no. 39 tahun 2004, Pemerintah diberikan kewenangan untuk mengatur penempatan TKI ke luar negeri agar mereka lebih sejahtera dan terlindungi. Pemerintah juga dapat menutup penempatan ke negara tertentu jika pekerjaan tersebut dinilai membawa 'mudhorat' dan bahkan merendahkan nilai-nilai kemanusiaan dan martabat bangsa," tambahnya.
Dilansir dari kantor berita Antara, 21 negara Timur Tengah yang distop pengiriman TKI Informalnya adalah Aljazair, Arab Saudi, Bahrain, Irak, Iran, Kuwait, Lebanon, Libya, Maroko, Mauritania, Mesir, Oman, Pakistan, Palestina, Qatar, Sudan Selatan, Suriah, Tunisia, Uni Emirat Arab, Yaman dan Yordania.
Diketahui, kini moratorium di beberapa negara seperti di Kuwait, Arab Saudi, Yordania dan Suriah sedang diatur ulang demi kesejahteraan TKI yang akan diberangkatkan ke sana. (mdk/pan)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
rencana kebijakan penghapusan tenaga honorer yang diundur hingga Desember 2024.
Baca SelengkapnyaRencana penghapusan tenaga honorer diundur hingga Desember 2024.
Baca SelengkapnyaDalam aturan itu, disebutkan perusahaan boleh menyesuaikan besaran upah.
Baca SelengkapnyaPresiden Joko Widodo (Jokowi) sendiri sudah melarang pengangkatan tenaga honorer baru.
Baca SelengkapnyaAturan keringanan barang bawaan penumpang ini telah berlaku sejak 6 Mei 2024.
Baca SelengkapnyaDalam aturan tersebut, tidak ada disebutkan bahwa tenaga honorer ini akan diangkat menjadi PPPK atau ASN.
Baca SelengkapnyaMantan Bupati Langkat, Terbit Rencana Perangin-angin, divonis bebas dalam perkara TPPO
Baca SelengkapnyaKomnas HAM mengingatkan, perang terhadap perbudakan manusia merupakan agenda pemerintahan Presiden Joko Widodo atau Jokowi saat ini.
Baca SelengkapnyaSelain itu, Manajemen PT Sritex juga diminta untuk tetap membayarkan hak-hak pekerja. Terutama gaji ataupun upah.
Baca SelengkapnyaBupati Manggarai, Nusa Tenggara Timur (NTT) Herybertus G.L Nabit akhirnya buka suara terkait pemecatan ratusan nakes.
Baca SelengkapnyaTahanan digunduli guna pemeriksaan identitas, badan atau kondisi fisik dan menjaga atau memelihara kesehatan serta mengidentifikasi penyakit.
Baca SelengkapnyaWakil Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) Antonius PS Wibowo berharap, putusan mampu mewujudkan keadilan dan pemulihan yang efektif bagi korban.
Baca Selengkapnya