Sering kerja lembur, penyiar radio konsumsi sabu
Merdeka.com - Petugas Satuan Resnarkoba Polres Madiun Kota, Jawa Timur, menangkap seorang penyiar radio swasta di wilayah Madiun karena memakai narkoba jenis sabu-sabu.
Kepala Satuan Resnarkoba Polres Madiun Kota AKP Sukono, mengatakan, tersangka adalah Gendon, warga Desa Ketawang, Kecamatan Dolopo, Kabupaten Madiun. Dia ditangkap saat melintas di Jalan Letjen S Parman Kota Madiun.
"Tersangka kami tangkap setelah menjadi TO sejak sebulan terakhir. Dia ditangkap di salah satu jalan protokol Kota Madiun," ujar AKP Sukono dikutip dari Antara, Kamis (5/3).
-
Siapa yang ditangkap polisi terkait kasus narkoba? 'Satu lagi Yogi Gamblez, bukan yang main di Preman Pensiun, tapi Serigala Terakhir. Yang berperan sebagai AKP Jaka. Dari kedua orang ini, dari salah satunya kami menemukan barbuk narkotika jenis ganja dan dua-duanya setelah kami lakukan cek urine awal positif narkoba menggunakan ganja, untuk kedua orang tersebut sampai sekarang kami sedang melakukan pendalaman perannya sebagai apa,' kata Panjiyoga kepada wartawan di Polres Metro Jakarta Barata, Jumat (10/5) malam.
-
Siapa yang ditangkap terkait narkoba? Sosok suami Irish Bella kembali tertangkap dalam kasus narkoba, menunjukkan situasi yang mengkhawatirkan.
-
Siapa yang ditangkap karena kasus narkoba? Penangkapan Ammar Zoni ini ternyata tak membuat Irish Bella ambil pusing, ia bahkan tetap sibuk syuting.
-
Siapa yang ditangkap polisi atas dugaan pemakaian narkoba? 'Benar (Virgoun ditangkap karena dugaan penggunaan narkoba),' kata Syahduddi kepada wartawan, Kamis (20/6).
-
Siapa yang tertangkap di Kenjeran? Residivis yang ditangkap itu antara lain berinisial ADH, warga Sidoarjo, yang tertangkap di wilayah Kenjeran, Surabaya.
-
Bagaimana Polres Garut menindak geng motor? Setelah diterapkannya aturan tersebut, sejumlah aksi kriminalitas telah berhasil ditindak seperti balap liar di Jalan Sawah Lega, Sukawening yang selama ini dijadikan trek tak resmi dan menggu kenyamanan masyarakat.
Dari tangan tersangka, polisi berhasil mengamankan satu paket sabu-sabu seberat 0,3 gram yang disembunyikan di dalam bungkus rokok. Sukono menjelaskan, saat ini pihaknya masih mengejar keberadaan bandar atau pemasok yang menyediakan sabu-sabu untuk tersangka Gendon.
"Yang jelas, kami masih mengembangkan kasus ini lebih lanjut dan untuk identitas bandar masih dirahasiakan," jelasnya.
Sementara itu, di hadapan petugas, tersangka mengaku mengonsumsi sabu-sabu untuk menambah stamina dan tenaganya. Karena ia sering bekerja hingga malam hari.
Akibat perbuatannya, tersangka akan dijerat dengan UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika, dengan ancaman hukuman pidana penjara hingga 12 tahun.
(mdk/rnd)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Pelaku memanfaatkan momen lebaran karena berupaya menyamar sebagai pemudik untuk mengelabui polisi.
Baca SelengkapnyaHasil tes urine menunjukkan sang ustaz positif metamfetamin.
Baca SelengkapnyaPria berinisial RA (49) ditangkap polisi di Jalan Mayjen Yusuf Singadekane, Palembang. Dia tertangkap tangan membawa 2 Kg sabu-sabu.
Baca SelengkapnyaBahkan, MS tinggal di area pendopo yang disediakan kamar mess untuk pegawai.
Baca SelengkapnyaSejumlah orang mengalami luka-luka akibat kecelakaan beruntun di Tol MBZ.
Baca SelengkapnyaViral Pengendara Mobil di Banjarmasin Lawan Petugas, Ternyata Panik Takut Ketahuan Pakai Narkoba
Baca SelengkapnyaSebelum menyekap, pelaku mengonsumsi sabu lalu mendatangi rumah korban.
Baca SelengkapnyaPengemudi yang positif mengonsumsi sabu-sabu itu juga telah ditahan di Mapolres Metro Tangerang Kota.
Baca SelengkapnyaSeorang camat di Musi Rawas Utara (Muratara), Sumatera Selatan, inisial B, ditangkap polisi saat mengonsumsi sabu di ruang kerjanya.
Baca SelengkapnyaSindikat ini telah berhasil menjual 140 kilogram sabu hanya dalam kurun waktu 7 bulan.
Baca SelengkapnyaKP mengakui tidak pernah bertemu dengan pemilik sabu atau bandar
Baca Selengkapnya"Mereka sudah kami berhentikan, saya tidak perlu adanya asas praduga tak bersalah," kata Pj Bupati Lumajang Indah Wahyuni.
Baca Selengkapnya