Sering minta sumbangan & sebarkan uang palsu, Eri dibekuk polisi
Merdeka.com - Syahrial alias Eri (41) warga Kelurahan Tangkerang Barat, Kecamatan Marpoyan Damai Pekanbaru melakukan dua aksi kejahatan sekaligus. Awalnya dia melancarkan aksi meminta sumbangan kepada sejumlah warga mengatasnamakan karang taruna, namun setelah ditangkap polisi ternyata pria ini menyebarkan uang palsu.
Kapolsek Bukit Raya Kompol Dalizon SIK melalui Kanit Reskrim Iptu Arry Prasetyo, kepada wartawan Minggu (12/10) mengatakan penangkapan terhadap tersangka di rumahnya, Jumat (10/10) sekitar pukul 17.00 WIB.
"Awalnya warga melapor karena resah dengan tingkah tersangka yang sering mengatasnamakan Karang Taruna untuk meminta sumbangan kegiatan, namun diketahui kegiatan tersebut hanyalah fiktif belaka," ujar Arry.
-
Siapa yang edarkan uang palsu di Garut? Petugas kepolisian dari Polsek Leles menangkap ibu dan anak yang diduga mengedarkan uang palsu di wilayah Kabupaten Garut, Jawa Barat.
-
Kenapa uang palsu di Garut diedarkan? Polisi menangkap dua pelaku atas dugaan membuat dan mengedarkan uang palsu,“ katanya, dikutip dari ANTARA, Senin (14/8).
-
Siapa korban penipuan uang? “Ya Tuhan duit Rp 2.000 dibuat jadi Rp 20.000 ditambahnya nol, Astagfirullah.. Astagfirullah,“ ujar pedagang wanita yang diduga jadi korban penipuan.
-
Dimana uang palsu diedarkan? Petugas kepolisian dari Polsek Leles menangkap ibu dan anak yang diduga mengedarkan uang palsu di wilayah Kabupaten Garut, Jawa Barat.
-
Siapa yang melaporkan kejadian penipuan? Baik korban dan calon pembeli sama-sama membuat laporan ke kepolisian.
-
Uang palsu apa yang diedarkan? Disampaikan Kepala Polsek Leles, AKP Agus Kustanto, keduanya mengedarkan uang imitasi dengan pecahan Rp10 sampai Rp100 ribu.
Kemudian, lanjut Arry, pihaknya memeriksa tersangka dan mendapati uang palsu dari tangannya. Dia mengaku telah membagikan sebagian uang palsunya serta membelanjakannya.
"Uang palsu tersebut dalam bentuk 2 lembar uang Rp 100 ribu dan 2 lembar Rp 50 ribu ditemukan dalam saku celananya. Kita menyita uang tersebut sebagai barang bukti," jelasnya.
Atas perbuatan tersangka, polisi menjeratnya dengan Pasal 244 KUHP juncto Pasal 245 KUHP dengan ancaman pidana penjara selama-lamanya 15 tahun penjara. (mdk/hhw)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Pengungkapan berawal ketika tersangka T beraksi menggunakan sepeda motor Honda Beat bernopol H 6252 ASD.
Baca SelengkapnyaKR mengklaim uang yang dimintanya pada AN untuk kepentingan adat dan budaya.
Baca SelengkapnyaSang Dukun meminta agar korban melarung uang ke laut sebagai ritual buang sial
Baca SelengkapnyaDalam aksinya, pelaku mengirimkan sebuah peluru aktif disertai surat berisi ancaman dan pemerasan
Baca SelengkapnyaPengedar ini diketahui biasa membelanjakan uang palsunya di warung-warung kecil perkampungan.
Baca SelengkapnyaTNI gadungan diamankan karena terbukti lakukan penipuan hingga puluha juta.
Baca SelengkapnyaIptu Supriadi ditangkap karena diduga terlibat penipuan dan penggelapan Rp1,2 miliar dengan modus iming-iming bisa meloloskan calon taruna Akpol.
Baca SelengkapnyaSeragam lengkap dinas Polri itu ternyata dibeli oleh pelaku dari Pasar Senen, Jakarta Pusat.
Baca SelengkapnyaPinjaman itu dikuatkan dengan surat perjanjian bermaterai dan kwitansi.
Baca SelengkapnyaModus operandi yang dilakukan para tersangka menggunakan uang itu sebagai alat transaksi membeli keperluan sehari-hari.
Baca SelengkapnyaPolres Pekalongan mengungkap kasus penipuan dengan modus penggandaan uang bermotif politik. Korbannya seorang caleg dari Partai Golkar.
Baca SelengkapnyaJurus sakti Intel gadungan ini saat beraksi hingga membuat banyak wanita terpedaya.
Baca Selengkapnya