Ayah tiri di Purwakarta cabuli anak, berdalih tak bisa tahan nafsu
Merdeka.com - Ebes, warga Kampung Cijauh, Desa Benteng, Kecamatan Campaka, Purwakarta, Jawa Barat, diringkus petugas kepolisian dari satuan reserse dan kriminal (Reskrim) Polres Purwakarta Kamis (7/4).
Pria 46 tahun ini, diamankan setelah dilaporkan melakukan tindak asusila terhadap anak tirinya, R.
"Perilaku pelaku terbongkar setelah korban R menceritakan perbuatan ayah tirinya ke pihak keluarganya," kata Kasat Reskrim Polres Purwakarta, AKP Dadang Garnadi.
-
Kapan pelecehan seksual terjadi? 'Korban penyandang disabilitas sudah dewasa, keluarga mengecek korban ke rumah sakit dan ternyata betul hamil,' kata Tri di Cimahi, Selasa (3/9).
-
Apa bentuk pelecehan yang dilakukan pelaku? Dia mengatakan korban sempat takut untuk mengaku hingga akhirnya pihak keluarga membawa korban ke fasilitas kesehatan untuk melakukan pengecekan.'Yang bersangkutan menyampaikan takut. Setelah itu keluarga korban mengecek ke rumah sakit dan ternyata betul korban hamil, dan diakui oleh korban bahwa ia mengalami kekerasan seksual oleh pamannya sendiri,' kata dia, seperti dilansir dari Antara.
-
Siapa yang diduga melakukan pelecehan seksual? Video itu berisikan pengakuan dan permintaan maaf seorang pria atas pelecehan seksual yang dilakukannya.
-
Siapa pelaku pemerkosaan? 'Kejadian ini berawal dari kejadian longsor di daerah Padalarang Bandung Barat. Kebetulan keluarga korban ini rumahnya terdampak sehingga mereka mengungsi ke kerabatnya (AR) untuk sementara,' ucap Kapolres Cimahi, AKBP Tri Suhartanto, Selasa (3/9).
-
Kapan pemerkosaan itu terjadi? 'Keluarga korban direlokasi, namun untuk mempersiapkan tersebut korban masih tinggal dengan pamannya. Pada kesempatan itu pamannya tersebut itu melakukan kekerasan seksual kepada yang bersangkutan itu sebanyak 4 kali. Sehingga mengakibatkan korban hamil dan saat ini korban sudah melahirkan,' kata Kapolres Cimahi, AKBP Tri Suhartanto melanjutkan.
-
Bagaimana pelaku melakukan pelecehan terhadap korban? 'Pamannya melakukan kekerasan seksual kepada yang bersangkutan itu sebanyak empat kali kali sehingga korban hamil dan sudah melahirkan,' kata Tri.
Dalam pemeriksaan pelaku mengaku, perbuatannya dilakukan sejak R masih duduk di bangku kelas 6 Sekolah Dasar (SD) hingga kini berusia 15 tahun dan duduk di bangku kelas 1 SMA.
"Dari pengakuannya pelaku menggagahi anak tirinya di rumah pribadinya, saat ibu korban sekaligus istri pelaku bekerja sebagai buruh pabrik," ujar Dadang.
Setiap melancarkan aksi cabulnya, pelaku kerap mengiming-imingi korban memberikan uang senilai Rp 50 ribu. Selain itu, pelaku juga mengancam korban.
Ebes mengaku, tidak kuasa menahan hasrat birahinya ketika melihat kemolekan tubuh korban.
"Kalau di rumah anak tiri saya tidak menjaga aurat, kadang pakai celana pendek bajunya seksi gitu," imbuh Ebes.
Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, pria tukang kuli bangunan itu dijerat pasal perlindungan anak dan undang-undang KDRT dengan ancaman 15 tahun penjara.
(mdk/ary)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Dia menyebut dari hasil pemeriksaan sementara, aksi bejat itu dilakukan pelaku sejak korban berusia 10 hingga 16 tahun.
Baca SelengkapnyaPelaku mencabuli korban sejak pertengahan 2022 sampai 2023. A
Baca SelengkapnyaKasus ini terungkap saat korban menceritakan perilaku bejat ayahnya kepada ibunya.
Baca SelengkapnyaRumah pelaku ramai didatangi warga. Massa mengancam akan menghakimi pelaku jika tidak diproses secara hukum.
Baca SelengkapnyaRibut hebat terjadi antara mereka dan barulah korban menceritakan kejahatan ayah kandungnya itu.
Baca SelengkapnyaKasus ini terbongkar setelah polisi mendapatkan laporan dari ibu korban.
Baca SelengkapnyaPerkosaan tersebut terungkap setelah ibu korban curiga dengan perubahan fisik, terutama bagian perut yang membesar.
Baca SelengkapnyaKasus ini terungkap setelah polisi melibatkan psikolog sehingga perbuatan ayah tiri korban terbongkar.
Baca SelengkapnyaSejak Januari 2023, SEP mulai mencabuli anak-anak tirinya yang masih berusia belia.
Baca SelengkapnyaKasus dugaan pelecehan seksual atau pencabulan yang diduga dilakukan oleh ayah tiri korban yang berprofesi sebagai polisi di Surabaya dibongkar nenek korban.
Baca SelengkapnyaMengetahui jika dilapor oleh istrinya ke polisi, pelaku bersembunyi di rumah keluarganya.
Baca SelengkapnyaMirisnya, korban diperkosa ratusan kali sejak tahun 2014 hingga bulan Agustus 2023.
Baca Selengkapnya