Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Sering setel musik keras, warung Anglo Blues Night disegel Satpol PP

Sering setel musik keras, warung Anglo Blues Night disegel Satpol PP ilustrasi. © Standard.co.uk

Merdeka.com - Gara-gara sering setel musik keras-keras dan dianggap mengganggu ketertiban umum, warung 'Anglo Blues Night' disegel. Penyegelan ini dilakukan oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Denpasar.

Kepala Bidang Penegak Perundang-Undangan Daerah Satpol PP Kota Denpasar, I Wayan Wirawan di Denpasar, Rabu (9/9) mengatakan, warung yang berada di Jalan Barito, Kecamatan Denpasar Selatan itu melanggar peraturan ketertiban umum dan tidak mengantongi izin.

"Penyegelan yang dilakukan tersebut menindaklanjuti laporan masyarakat dari program pengaduan ProDenpasar, dan keberadaan warung yang juga menggelar musik setiap malam yang mengganggu warga sekitarnya," kata Wirawan, seperti dilansir Antara.

Sebelum disegel warung tersebut, Satpol PP terlebih dahulu melakukan pemberitahuan lewat surat peringatan bertahap untuk menghentikan kegiatan. Namun, surat pemberitahuan tersebut tak digubris oleh pemilik warung.

"Warung ini tempat jualan makanan dan ada life musiknya, di mana warung tersebut satu bangunan dengan rumah pemiliknya, dan lantai II dipakai tempat jual baju. Tapi, bangunan tersebut belum mengantongi izin," lanjut Wirawan.

Izin yang dimaksud adalah Izin Mendirikan Bangunan (IMB), sehingga keberadaan warung tersebut dinilai melanggar Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2001 tentang izin bangunan-bangunan. Selain itu, warung tersebut tidak sesuai dengan bangunan aslinya.

"Kami sudah melayangkan surat peringatan secara bertahap kepada pemilik bangunan I Ketut Agus Sulendra. Bahkan, masalah tersebut sempat dirapatkan di kantor desa dengan kaling/kadus karena warung tersebut mengganggu kenyamanan warga saat malam," ujarnya.

Setelah surat ketiga dilayangkan, ternyata pemilik warung tetap menyetel musik keras-keras hingga mengganggu warga sekitar. Alhasil, petugas bersikap tegas dan dan langsung menyegel warung tersebut usai mendapatkan laporan.

Dengan penyegelan ini, warung tersebut wajib menghentikan seluruh aktivitas termasuk acara live music yang kerap digelar. Tak hanya itu, petugas Satpol PP bersama aparat desa dan kecamatan akan terus melakukan pengawasan.

"Kami minta pemilik warung tidak melakukan kegiatan lagi selama segel masih menempel di tembok. Jika ini dilakukan, kami tidak segan-segan mengambil langkah tegas," ucap Wirawan.

Sementara pemilik warung Anglo Blues Night, I Ketut Agus Sulendra mengatakan pihaknya sudah mengurus kelengkapan izin dan sudah menghentikan segala aktivitas sejak sebulan lalu. Dia mengaku siap mengikuti aturan dengan mengurus kelengkapan izin ke instansi terkait.

"Selama warung saya disegel tidak berani melakukan aktivitas. Petugas Satpol PP boleh mengecek dari pagi sampai malam. Kalau saya melakukan kegiatan silakan ambil tindakan," katanya.

Pada penyegelan itu Satpol PP didampingi tim yustisi, terdiri dari Pengadilan Negeri Denpasar, Polresta Denpasar, Dinas Tata Ruang dan Perumahan dan badan Pelayanan Perizinan Satu Pintu dan Penanaman Modal Pemkot Denpasar.

(mdk/tyo)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP