Serka B Ditahan POMAU, Buntut Unggah Video Sambut Kepulangan Rizieq Syihab
Merdeka.com - Polisi Militer (POM) Angkatan Udara telah menahan Serka B terkait kasus yang kini tengah dihadapinya. Ia ditahan karena diduga telah melakukan pelanggaran disiplin yakni mengunggah secara sembarang sebuah video di sosial media.
"Sedang ditahan di POM, (ditahan) kemarin," kata Kepala Dinas Penerangan Angkatan Udara (Kadispenau) Marsma TNI Fadjar Adrianto saat dikonfirmasi merdeka.com, Kamis (12/11).
Ia menjelaskan, alasan penahanan terhadap Serka B itu karena prajurit TNI tersebut dididuga telah melanggar disiplin militer yang sudah ada.
-
Bagaimana hukuman diberikan pada anggota TNI? 'Kalau dia melanggar kita hukum. Ada aturannya,' imbuh Agus.
-
Bagaimana cara razia dilakukan? Adapun temuan lainnya yakni pada 14 Desember Polisi berhasil mengungkap jaringan peredaran narkotika dengan modus operandi disembunyikan dalam jaket. Barang bukti yang diamankan adalah 2.060 gram sabu dengan 4 orang tersangka,' lanjut Mukti.
-
Hukuman apa yang diberikan pada anggota TNI? 'Kalau dia ada salah, ada punishment ada hukumnya. Hukum disiplin militer.
-
Bagaimana cara Hadi Tjahjanto mengetes prajurit? 'Marinir!' kata Haji Tjahjanto sambil berteriak.'Aua, aua, aua, yes,' jawab prajurit sambil mengepalkan tangan ke muka.'Berarti Marinir beneran,' kata Hadi sambil bergerak pergi meninggalkan prajurit tersebut.
-
Bagaimana cara petugas menjaga ketertiban? Dengan tetap mematuhi aturan yang berlaku dan tidak membuat kerusuhan selama menyampaikan pendapatnya. 'Hindari keributan maupun benturan dengan pendemo lainnya. Mari kita jaga kedamaian dan ketertiban,' imbuhnya.
-
Mengapa Hadi Tjahjanto mengetes prajurit? Ketika bertemu Prajurit, saya suka menyapa mereka. Kemarin saya berjumpa dengan Prajurit Marinir, tentunya tak lupa saya menyapa dan cek apakah ini Prajurit Marinir betul,' tulis Hadi Tjahjanto dalam keterangan videonya.
"Jadi begini, dia itu melanggar disiplin militer. Pertama tidak sesuai dengan prajurit Sapta Marga bahwa dia kan TNI, harus berdiri disemua golongan. Nah bukan masalah medsosnya yang dia langgar, tapi aturan bermedsosnya itu. TNI itu boleh bermedsos, tapi ada aturannya," jelasnya.
"Nah aturan itu sudah dikeluarkan oleh pimpinan, dia melanggar aturan itu. Sehingga melanggar Sapta Marga perintah dari pimpinan, kemudian juga dia tidak sesuai dengan jati dirinya sebagai prajurit Sapta Marga yang harus berdiri disemua golongan, itu saja jadi yang dilanggar itu," sambungnya.
Sebelumnya, Fadjar membenarkan adanya anggota TNI AU berinisial B yang diduga melakukan pelanggaran disiplin. Pelanggaran diduga karena anggota berpangkat Serka tersebut, mengunggah secara sembarang sebuah video di sosial media.
"Benar anggota AU yang berpangkat serka inisialnya B. Intinya melakukan pelanggaran disiplin militer karena sudah diperintahkan oleh Panglima TNI dan KSAU untuk tidak boleh sembarangan mengupload sesuatu yang menyalahgunakan aturan," kata Fadjar saat dikonfirmasi, Rabu (11/10).
Fadjar melanjutkan, unggahan video Serka B dianggap bertentangan dengan aturan militer. Karenanya saat ini tengah diperiksa Polisi Militer (POM) dan Intel.
"Serka B tengah diperiksa POM dan Intel, kami akan dilihat di mana pelanggarannya. Kalau saya lihat itu pelanggarannya disiplin militer," jelasnya.
Terkait sanksi, Fadjar mengaku pihaknya tengah menunggu hasil pemeriksaan yang akan memakan waktu hingga dua hari ke depan.
"Kita selidiki dengan pertanyaan-pertanyaan sampai dua hari ini. Maka dari itu kalau sudah ada hasilnya akan ditentukan hukumannya apa. Kronologis juga nanti setelah diselidiki dan didalami karena video itu diambil di rumahnya tidak ada kaitan dengan giat (militer) lain," ungkapnya.
Atas insiden ini, Fadjar mengimbau kepada seluruh prajurit TNI AU untuk patuh dengan perintah dari pimpinan dari Panglima TNI dan dari Kepala Staf Angkatan Udara tentang tata cara bermedsos.
"Hal itu (tata cara bermedsos) sudah disampaikan melalui telegram dari arahan berkali-kali. Bukannya kita melarang bermedsos karena medsos suatu kebutuhan, tapi tetap ada tata cara dan aturan tersendiri untuk bemedsos, patuhi saja aturan yang ada," ujarnya.
Berikut konten dari kata-kata video yang diucapkan Serka B yang diduga menyalahi aturan Panglima TNI dan KSAU tentang kebijakan bersosial media.
"Marhaban pemimpin FPI Allah Allah, disambut prajurit TNI Allah Allah
Marhaban pemimpin FPI, Marhaban Habib Rizieq Shihab
Takbir, Allahu Akbar!"
(mdk/rhm)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Eko menjelaskan bahwa berdasarkan hasil pemeriksan, video tersebut sudah lama dibuat dan tidak tersimpan lagi di telepon genggam miliknya.
Baca SelengkapnyaKabid Humas Polda Jateng Kombes Pol Artanto membenarkan kejadian tersebut dan sudah melihat video yang viral itu.
Baca SelengkapnyaPeristiwa itu terjadi ketika taruna Akpol pulang dari berobat, melebihi ketentuan istirahat malam
Baca SelengkapnyaVideo itu sengaja direkam petugas inisial RA untuk meminta sejumlah uang kepada para napi.
Baca SelengkapnyaKabarhakam memastikan apa yang dilakukan pihaknya sesuai dengan ketentuan dan aturan.
Baca SelengkapnyaPDIP Boyolali mengecam keras tindakan kekerasan yang dilakukan terhadap relawan Ganjar Pranowo-Mahfud Md
Baca SelengkapnyaDihukum karena Viral Dukung Gibran, 13 Anggota Satpol PP Garut Kembali Bekerja
Baca SelengkapnyaBawaslu memerlukan waktu lima hari guna melakukan penelusuran atas temuan tersebut.
Baca Selengkapnya