Serka BP Dalam Kondisi Mabuk Saat Mengendarai Mobil dan Menabrak Briptu Andry
Merdeka.com - Komandan Polisi Militer (Danpom) Kodam Jaya, Kolonel CPM Andrey Swatika Yogaswara, mengungkapkan fakta-fakta terbaru terkait pelaku penabrakan Briptu Andry Budi Wibowo yang tewas pada 17 September lalu.
Yogaswara mengatakan, pelaku yakni Serka BP menabrak Briptu Andry karena mengendarai mobil dalam kondisi mabuk. Bahkan, dia juga mangkir kerja pada saat kejadian itu.
"BP mabuk, dia meninggalkan posnya saat piket," ujar Yogaswara saat dihubungi merdeka.com, Minggu (20/9).
-
Kenapa mobil nabrak tembok? Seorang anak bermain di jok pengemudi mobil yang sedang pameran, tidak sengaja menginjak gas sehingga mobil tersebut menabrak tembok,' tulis akun tersebut.
-
Siapa yang mengalami kecelakaan? Chisa Anne stri dari vokalis band Repvblik Ruri Wantogia, membagikan kondisi terkini dari sang suami yang dikabarkan mengalami kecelakaan pada Jumat (6/9).
-
Dimana kejadian mobil nabrak tembok? Kejadian ini pun viral di media sosial terjadi di sebuah mall di kawasan Kelapa Gading, Jakarta Utara.
-
Apa yang terjadi pada pemotor tersebut? Dalam video berdurasi kurang dari 1 menit itu, terungkap detik-detik saat seorang pengendara sepeda motor mengalami kecelakaan tunggal. Pemotor terlihat terjatuh di tengah-tengah kondisi lalu lintas yang cukup padat merayap.
-
Siapa sopir truk penyebab kecelakaan? Polisi resmi menetapkan sopir truk berinisial MI (18) yang merupakan penyebab tabrakan beruntun di Gerbang Tol (GT) Halim Utama sebagai tersangka.
Yogaswara mengatakan, saat ini pelaku sudah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Rutan Guntur Pomdam Jaya. Proses penyidikan masih terus dilakukan. Sementara ini, pelaku dijerat tiga pasal. Bila terdapat bukti-bukti baru, maka kemungkinan pasal yang disangkakan ke pelaku akan bertambah.
"Penyidikan masih kita jalankan terus menerus dan bila terdapat novum baru mungkin akan menambah dugaan pasal terhadap tersangka," ujarnya.
Pelaku dijerat Pasal 310 ayat (4) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) dengan ancaman pidana penjara maksimal 6 tahun dan atau denda 12 juta karena kelalaiannya yang menyebabkan kecelakaan lalu lintas dan mengakibatkan orang lain meninggal dunia.
Selain itu, Yogaswara menyebutkan, pelaku juga disangkakan pasal 312 ayat (2) UU Nomor 22 tahun 2009 tentang LLAJ, dengan ancaman pidana penjara maksimal 3 tahun dan atau denda maksimal 75 juta karena melakukan tabrak lari.
"Karena tabrak lari, pelaku juga dijerat Pasal 312 ayat (2) UU 22 tahun 2009 tentang LLAJ dengan ancaman pidana penjara maksimal 3 tahun dan/atau denda maksimal 75 juta," ujarnya
"Kemudian dia meninggalkan Pos, maka dia dikenakan Pasal 118 KUHPM dengan ancaman pidana maksimal 4 tahun," tambahnya.
Sebagai informasi, Briptu Andry Wibowo tewas setelah ditabrak lari oleh Serka BP yang merupakan Anggota TNI. Briptu Andry ditemukan tidak bernyawa di Jalan Sapi Perah, Kelurahan Pondok Ranggon, Cipayung, Jakarta Timur, Kamis pagi (17/9). (mdk/noe)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Mobilnya kemudian menabrak lagi Pagar Kantor Dinas Peternakan dan Hewan Provinsi Riau yang berada di seberang Jalan.
Baca SelengkapnyaXpander menabrak showroom dan mobil mewah Porsche GT311 senilai Rp8,9 miliar.
Baca SelengkapnyaPolisi menetapkan pengemudi mobil Xpander inisial JS sebagai tersangka perusakan mobil Porsche GT di showroom kawasan PIK 2, Tangerang, Banten.
Baca SelengkapnyaPengemudi yang diketahui seorang perempuan berinisial BSS menyetir jam 3 dini hari.
Baca SelengkapnyaSi pemotor merasa takut kena tilang ketika melihat ada polisi yang berjaga di persimpangan lampu merah tersebut.
Baca SelengkapnyaPada saat mencoba mendahului truk tersebut ada mobil pikap yang datang dari arah berlawanan.
Baca SelengkapnyaSoal pelaku yang dikabarkan sempat melarikan diri usai menabrak pedagang kacang, Kompol Fani menyatakan tidak benar
Baca SelengkapnyaPolisi menetapkan pengemudi mobil Xpander inisial JS sebagai tersangka perusakan mobil Porsche GT di showroom PIK 2.
Baca SelengkapnyaKecelakaan diduga akibat pengendara motor tidak hati-hati.
Baca SelengkapnyaAkibat kejadian Aiptu Ari Sujuanta mengalami luka pada bagian kepala, patah lengan tangan kiri atas dan patah pergelangan tangan kiri.
Baca SelengkapnyaPolisi mengungkapkan penyebab kecelakaan antara truk bermuatan batu bata dengan tujuh sepeda motor di Lenteng Agung, Jakarta Selatan.
Baca Selengkapnya"Saya meminta maaf kesalahan yang saya buat terhadap korban dan keluarga korban yang ditinggalkan," kata Marisa.
Baca Selengkapnya