Serka Susanto, jebakan wanita di karaoke & pengadilan militer
Merdeka.com - Sersan Kepala (Serka) Susanto anggota TNI Pareskrim Pomdam XVII/Cenderawasih, Jayapura mengajukan Peninjauan Kembali (PK) dalam kasus pelecehan seksual yang menjeratnya. Dia mengaku tak melakukan perbuatan tersebut. Dirinya juga mengaku dijebak oleh seorang wanita.
Serka Susanto telah mendapat panggilan pemeriksaan dari Pengadilan Militer II-10 Semarang, Jawa Tengah Kamis (14/8). Pemanggilan ini merupakan tindak lanjut atas upaya hukum Peninjauan Kembali (PK) yang diajukannya.
"Saya dapat panggilan dari Peradilan Militer Semarang, atas PK yang saya ajukan karena telah mendapat bukti baru berupa Berkas Perkara Serma Kemin Sutomo anggota Kodim 0733 BS Semarang yang merupakan suami Siti tidak disampaikan dalam pengadilan saya sebelumnya," ungkap Serka Susanto saat ditemui merdeka.com Kamis (14/8) usai sidang di Pengadilan Militer II-10 Kota Semarang di Kantor Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Semarang.
-
Siapa yang diduga melakukan pelecehan seksual? Video itu berisikan pengakuan dan permintaan maaf seorang pria atas pelecehan seksual yang dilakukannya.
-
Kenapa polisi mencabuli korban? Setelah melakukan pelecehan, pelaku memperlakukan korban seolah tak terjadi apa-apa. Korban dipersilakan keluar ruang dengan sebelumnya diancam agar tidak menceritakan kejadian tersebut kepada orang lain.'Setelah itu korban keluar dari ruangan tersebut dan menyuruh mereka pulang ke panti asuhan,' ujar Ipda Wahyu.
-
Apa bentuk pelecehan yang dilakukan pelaku? Dia mengatakan korban sempat takut untuk mengaku hingga akhirnya pihak keluarga membawa korban ke fasilitas kesehatan untuk melakukan pengecekan.'Yang bersangkutan menyampaikan takut. Setelah itu keluarga korban mengecek ke rumah sakit dan ternyata betul korban hamil, dan diakui oleh korban bahwa ia mengalami kekerasan seksual oleh pamannya sendiri,' kata dia, seperti dilansir dari Antara.
-
Siapa polisi yang melakukan pencabulan? Korban menceritakan kejadian pahit yang dialaminya. Oleh pelaku yang belakangan diketahui berinisial Brigpol AK diminta masuk ke sebuah ruangan.
-
Bagaimana pelaku melakukan pelecehan terhadap korban? 'Pamannya melakukan kekerasan seksual kepada yang bersangkutan itu sebanyak empat kali kali sehingga korban hamil dan sudah melahirkan,' kata Tri.
-
Siapa yang melakukan pelecehan terhadap korban? Kapolres Cimahi AKBP Tri Suhartanto menyampaikan bahwa peristiwa pelecehan seksual dilakukan oleh pelaku hingga korban mengalami kehamilan terjadi di wilayah Kabupaten Bandung Barat.
Serka Susanto, sebelumnya oleh Peradilan Militer Semarang diputus bersalah dengan hukuman 10 bulan penjara dan pemecatan atas dakwaan telah melakukan tindakan asusila terhadap Siti Nurhayati di sebuah tempat karaoke di Family Fun Jalan Pandanaran, Kota Semarang pada 30 Juli 2009.
Pelaporan terhadap Susanto terjadi pada tanggal 3 April 2012 lalu saat Serka Susanto berdinas sebagai Pareskrim di Pomdam XVII/Cenderawasih, Jayapura. Kemudian, tiba-tiba Serka Susanto mendapatkan panggilan pemeriksaan sebagai tersangka di Pomdam III Siliwangi saat menjalani pendidikan Sekolah khusus Perwira penyelidikan kriminal pengamanan fisik di Pusdikpom Cimahi Bandung, Jawa Barat.
Dalam laporannya, Siti menuduh Susanto melakukan perbuatan asusila saat Siti akan meminta batuan kasus suaminya Serma Kemin Sutomo. Serma Kemin, anggota Kodim 0733 BS Semarang dijerat dalam perkara pencabulan anak tuna rungu di bawah umur. Dalam kasus itu Serka Susanto menjadi penyidik di Denpom IV/5 Semarang.
Saat itu, Serka Susanto sempat ditawari oleh Siti uang pelicin sebesar Rp 100 juta dan tidak diterimanya.
"Waktu itu saya mau diberi uang Rp 100 juta tapi saya tidak mau terima," akunya.
Peristiwa dugaan pelecehan seksual itu terjadi tanggal 30 Juli 2009 di sebuah tempat Karoke di Jalan Pandanaran Kota Semarang. Serka Susanto mengaku diperintahkan menjaga tempat tersebut oleh atasannya. Dia mengaku menyerahkan semua hasilnya pada komandan.
Atas laporan Siti, Susanto membantah adanya peristiwa sebagaimana yang dilaporkan Siti. Dia mengaku bahwa kasus tersebut merupakan rekayasa yang dibuat oleh oknum penyidik yang bekerja sama dengan Siti. Hal itu diperkuat fakta persidangan ditemukan adanya rekayasa BAP para saksi.
Dalam persidangan saksi Agus dan Aditya (Karyawan karaoke) yang dihadirkan Oditur Militer menyampaikan bahwa para saksi tidak pernah melihat Serka Susanto melakukan pertemuan di Karaoke dan mengaku hanya disuruh menandatangani BAP yang sebelumnya dibuat oleh penyidik.
"Mereka (dua saksi) usai mengatakan ke saya bahwa pengakuan dalam berkas perkara tidak seperti saat mereka berdua diperiksa oleh penyidik dalam kasus saya. Salah satu penyidik diduga temen Siti yang menjaga tempat karaoke di Kompleks Lokalisasi Sunan Kuning (SK) di Kawasan Argorejo, Kota Semarang," jelasnya.
Hingga akhirnya pada tanggal 17 September 2013, Serka Susanto divonis hukuman selama 10 bulan penjara dan pemecatan dari dinas TNI. Atas putusan tersebut Serka Susanto melakukan upaya Banding dan Kasasi namun putusannya tetap tidak berpihak padanya.
Pada tanggal 7 Juli 2014 Serka Susanto mengajukan upaya Hukum Luar Biasa yaitu Peninjauan Kembali (PK) ke Mahkamah Agung (MA) atas ditemukan Bukti Baru (Novum) berupa Berkas Perkara Serma Kemin (suami SN) yang baru terjadi pada bulan Agustus 2009 yang saat itu ditangani langsung oleh Susanto selaku penyidik.
Dalam bukti baru disebutkan Siti menemui Serka Susanto untuk meminta bantuan kasus suaminya pada tanggal 30 Juli 2009. Sementara itu kasus suami Siti Nurhayati terjadi pada tanggal 6 Agustus 2009 dan Serka Susanto sendiri selaku penyidik menerima pelimpahan kasus tersebut dari Polres Semarang Barat pada tanggal 12 Agustus 2009. Artinya saat Siti mengaku bertemu Serka Susanto, kasus ini belum ditangani bintara polisi militer tersebut.
Pjs Direktur LBH Semarang Misbachul Munir yang mendampingi kasus ini berharap Serka Susanto bisa mendapat keadilan. Dia meminta hakim militer melihat fakta baru yang diajukan Susanto.
"Awalnya, pak Susanto mendatangi Kontras di Jakarta untuk melakukan upaya hukum terkait dugaan rekayasa kasus yang menimpa dirinya di lingkungan militer. Kemudian mendapatkan rekomendasi dari Kontras supaya kasus ini ditangani oleh LBH Semarang karena terjadi di Kota Semarang," kata Munir.
(mdk/ian)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Ipda Rudi Soik mengaku berada di tempat karaoke untuk melakukan Anev terkait penyelidikan penyalahgunaan BBM bersubsidi jenis solar.
Baca SelengkapnyaDede mengaku disuruh mengikuti skenario oleh Iptu Rudiana
Baca SelengkapnyaPara tersangka dipekerjakan mulai dari administrasi hingga mengawasi arena judi agar tidak ketahuan.
Baca SelengkapnyaUjang ditangkap masih mengenakan seragam lengkap. Dan dia menjadi TNI gadungan demi menipu wanita idaman.
Baca SelengkapnyaDaniel mengatakan pemecatan terhadap Ipda Rudy berawal ketika operasi tangkap tangan (OTT) terhadap Ipda Rudy di tempat karaoke
Baca SelengkapnyaAksi penyamaran juga tidak luput harus dilakukan oleh seorang Polwan untuk mengungkapkan suatu kasus
Baca SelengkapnyaPembeli yang diduga polisi gadungan turut merampas ponsel milik korban. Dalihnya, akan disita sebagai barang bukti.
Baca SelengkapnyaPara pemain judi ini nantinya akan dilakukan pemeriksaan dan pendalaman lebih lanjut.
Baca SelengkapnyaIptu Supriadi ditangkap karena diduga terlibat penipuan dan penggelapan Rp1,2 miliar dengan modus iming-iming bisa meloloskan calon taruna Akpol.
Baca SelengkapnyaPerkara ini awalnya telah dilakukan upaya perdamaian antara kedua belah pihak. Hanya saja tidak menemui titik terang
Baca SelengkapnyaSaat ini pihak berwajib tengah melakukan pendalaman mengenai motif dan kronologi.
Baca SelengkapnyaBriptu S melakukan pelecehan di kamar mandi ruang tahanan. Korban sempat menolak, tetapi pelaku terus memaksa.
Baca Selengkapnya