Sertijab Dandim Kendari Digelar Besok, Dipimpin Pangdam Hasanuddin
Merdeka.com - Komandan Kodim Kendari Kolonel HS dicopot dari jabatannya, sebagai akibat dari komentar nyinyir istrinya berinisial IPDN terkait kasus penusukan Menkopolhukam Wiranto. Kapendam XIV/Hasanuddin Kolonel Inf Maskun Nafik menuturkan, serah terima jabatan (sertijab) Dandim Kendari akan dipimpin langsung Pangdam XIV/Hasanuddin, Mayjen TNI Surawahadi.
"Iya Pangdam yang ke sana (Kendari) besok," ujar Kolonel Inf Maskun Nafik kepada merdeka.com, Jumat (11/10).
Terpisah, Kapenrem 143 Kendari Mayor Inf Sumarsono yang dikonfirmasi menuturkan sertijab atau pelepasan eks Dandim Kendari Kolonel HS akan berlangsung di Makorem 143 Kendari dipimpin Pangdam XIV/Hasanuddin, Mayjen TNI Surawahadi.
-
Siapa yang memimpin sertijab Kombes Hengki Haryadi? Keempat pamen itu melaksanakan serah terima jabatan yang dipimpin oleh Kapolda Metro Jaya, Irjen Karyoto yang berlangsung di Lapangan Presisi Polda Metro, Jumat (29/12).
-
Kapan Kartini Hermanus dilantik jadi Komandan Pusdik Kowad? Kemudian, pada 27 Mei 1997, Kartini Hermanus meraih prestasi lebih lanjut saat ia dilantik sebagai Komandan Pusat Pendidikan Korps Wanita Angkatan Darat (Pusdik Kowad).
-
Dimana Dekan FK Undip diberhentikan? Terbaru, Dekan Fakultas Kedokteran (FK) Undip Yan Wisnu Prajoko diberhentikan sementara dari aktivitas klinis di Rumah Sakit Kariadi Semarang.
-
Kenapa Kompol Syarif ditinggalkan? Sony akan menempuh pendidikan S2 di di Melbourne, Australia.
-
Kenapa ketua KPPS dibacok? Pemicunya karena saat pencoblosan siang harinya pelaku kesal istrinya yang hamil meminta didahulukan mencoblos tetapi tidak digubris korban. OS tetap menyuruh istri pelaku mencoblos sesuai antrean.
-
Siapa yang 'ditinggalkan' Kompol Syarif? Dia 'ditinggalkan' patner kerja yang sama-sama mengawal presiden Jokowi setiap hari.Patner kerja itu ialah Kapten TNI Sony Matsuri.
Dia enggan memberikan keterangan selain membenarkan sertijabnya digelar besok, Sabtu (12/10).
Sebelumnya, Kasad Jenderal Andika Perkasa membeberkan adanya istri prajurit berkomentar nyinyir terkait penusukan terhadap Menko Polhukam Wiranto. Komentar itu kemudian viral di media sosial.
"Pertama kepada individu yang juga merupakan istri dari anggota TNI AD, yang pertama berinisial IPDN, dan yang kedua adalah LZ," kata Andika di RSPAD Gatot Subroto, Jakarta Pusat, Jumat (11/10).
Diketahui IPDN merupakan istri dari Komandan Kodim Kendari, Kolonel HS. Sedangkan LZ istri dari Sersan Dua inisial Z yang bertugas di Detasemen Kavaleri Berkuda Bandung.
Kedua wanita itu nantinya akan diarahkan ke peradilan umum. Mereka dianggap melanggar UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU Nomor 8 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Untuk posisi sang suami, kata Andika, Kolonel HS dan Sersan Dua Z dianggap telah memenuhi pelanggaran terhadap Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2014 yaitu Hukum Disiplin Militer.
"Konsekuensinya Kolonel HS sudah saya tandatangani surat perintah melepas dari jabatannya dan akan ditambah dengan hukuman disiplin militer berupa penahanan selama 14 hari. Penahanan ringan selama 14 hari," ujarnya.
"Begitu juga dengan Sersan Z, telah dilakukan surat perintah melepas dari jabatannya dan kemudian menjalani proses hukuman disiplin militer," tambahnya.
(mdk/cob)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Sosok Kabag Binetika Rowabprof Divpropam Polri Kombes Armaini membacakan putusan terhadap mantan Kabag Ops Polres Solok Selatan, AKP Dadang Iskandar.
Baca SelengkapnyaSadar pemukulan itu sebuah kesalahan, AKBP Reinhard meminta maaf.
Baca SelengkapnyaPencopotan itu tertuang dalam Surat Telegram (ST) nomor ST/2865/XII/KEP/2023, ditandatangani Asisten Sumber Daya Manusia (As SDM) Kapolri, Irjen Dedi Prasetyo.
Baca SelengkapnyaPenetapan tersangka Kepala Basarnas Marsekal Madya TNI Henri Alfiandi oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), menuai polemik.
Baca SelengkapnyaPDIP menyerahkan penanganan kasus kadernya yang menjadi buronan KPK, Harun Masiku pada proses hukum.
Baca SelengkapnyaSalah satu cirinya adalah ketika sosok itu ditanya, jawabnya tidak tahu.
Baca SelengkapnyaBobby Nasution dinyatakan tidak memenuhi syarat sebagai anggota PDIP karena tidak patuh terhadap partai.
Baca SelengkapnyaKompolnas sudah membentuk dua tim untuk mengungkap kasus penembakan dilakukan AKP Dadang Iskandar.
Baca SelengkapnyaSekjen PDIP Hasto Kristiyanto, menegaskan partainya mempersilakan Wali Kota Medan, Bobby Nasution untuk mundur
Baca SelengkapnyaBuntut pernyataan Wakil Ketua KPK Johanis Tanak yang menyebut penyelidik khilaf dalam OTT yang melibatkan Marsekal Madya Henri Alfiandi.
Baca Selengkapnya