Sertu SP Terancam Penjara 5 Tahun Setelah Diduga Aniaya Warga di Jaktim
Merdeka.com - Kapendam Jaya Kolonel Arh Herwin BS mengatakan, Sertu SP yang merupakan Babinsa 1 Kelurahan Palmerah Koramil 03/GP Kodim 0503/JB terancam hukuman lima tahun penjara. Diketahui, Sertu SP diduga telah melakukan penganiayaan terhadap Indra Hatta alias Ojos.
"Penganiayaan yang dilakukan Sertu SP akan dikenakan tuntutan dengan pasal 351 ayat (1) jo ayat (2) KUHP (penganiayaan diancam pidana paling lama 2 tahun 8 bulan, apabila yang mengakibatkan luka berat diancam dengan pidana penjara 5 tahun)," kata Herwin dalam keterangannya, Senin (23/8).
Herwin menyebut, untuk kasus dugaan penganiayaan itu sendiri sudah dilakukan pemeriksaan terhadap dua orang yakni korban Ojos dan juga Mery Sundapa.
-
Siapa yang diimbau TNI-Polri untuk menjaga keamanan? Mereka mengimbau agar warga berpartisipasi aktif dalam kegiatan siskamling.
-
Bagaimana TNI AD tunjukkan komitmennya? Maruli kemudian menyambut baik wacana yang dikemukakan Danjen USARPAC, serta menyatakan pula komitmen TNI AD untuk memperdalam kerjasama di bidang militer.
-
Mengapa Hadi Tjahjanto mengetes prajurit? Ketika bertemu Prajurit, saya suka menyapa mereka. Kemarin saya berjumpa dengan Prajurit Marinir, tentunya tak lupa saya menyapa dan cek apakah ini Prajurit Marinir betul,' tulis Hadi Tjahjanto dalam keterangan videonya.
-
Apa yang dipesan Jokowi ke TNI-Polri? 'TNI Polri harus berani masuk ke hal-hal yang berkaitan dengan teknologi. Pesawat tempur perlu, iya. Tank perlu, iya. Tapi hati-hati juga dengan drone.' kata Jokowi.
-
Apa yang dilakukan TNI? Peristiwa penyiksaan yang dilakukan sejumlah prajurit TNI terhadap seorang warga Papua diduga merupakan anggota Kelompok Kriminal Bersenjata (KKB) viral di media sosial.
-
Dimana TNI dan Polri di Jateng berikan arahan netralitas? Sebanyak 204 Babinsa Kodim 0712 diberikan arahan di Gedung Dadali, Kompleks Pemerintah Kabupaten Tegal.
"Dalam penyidikan kasus yang telah dilakukan oleh Pomdam Jaya pada tanggal 20 Agustus 2021, Kodam Jaya sudah melakukan pemeriksaan terhadap 2 orang yaitu Indra Hatta alias Ojos selaku korban penganiayaan," sebutnya.
"Mery Sundapa dan selanjutnya pada tanggal 21 Agustus 2021 dilakukan pemeriksaan terhadap Sertu SP Babinsa 1 Kelurahan Palmerah Koramil 03/GP Kodim 0503/JB," sambungnya.
Herwin menegaskan, Pangdam Jaya Mayjen TNI Mulyo Aji tetap menegakkan disiplin bagi prajurit/ASN di Jajaran Kodam Jaya yang melakukan pelanggaran.
"Proses hukum tetap berjalan sesuai aturan atau ketentuan hukum yang berlaku. Hal itu dilakukan Kodam Jaya sesuai dengan Komitmen TNI AD, dalam rangka mewujudkan TNI AD ke depan yang semakin profesional dan dicintai rakyat," tutupnya.
(mdk/ded)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Proses penyidikan kasus tersebut telah ditangani oleh Kodam XVII/ Cendrawasih maupun dengan Korem 172. Dengan profesional selama proses penyelidika
Baca SelengkapnyaPerwira TNI berinisial AP yang terlibat penganiayaan anak pejabat Pangkalpinang di Purwokerto, telah dijatuhi sanksi berat.
Baca SelengkapnyaPenganiayaan relawan Ganjar-Mahfud itu terjadi pada Sabtu (30/12).
Baca SelengkapnyaKe tujuh korbannya atas nama inisial Prada F, Prada T, Prada A, Prada TP, Prada MS, Prada BS dan Prada AD.
Baca SelengkapnyaAnggota TNI di Purwokerto Aniaya Anak Pejabat Pangkalpinang Tetap Diproses, Empat Saksi Diperiksa
Baca SelengkapnyaLima prajurit TNI dari Batalyon 756/Wimane Sili, yang diduga melakukan penyerangan ke Mapolres Jayawijaya, Papua Pegunungan harus berhadapan dengan hukum.
Baca SelengkapnyaDari pemeriksaan internal itu, kekerasan seksual diduga terjadi pada November 2021, Februari 2023, Maret 2023, April 2023, Mei 2023, Juni 2023, Juli 2023.
Baca SelengkapnyaPrajurit TNI yang menjadi tersangka penganiayaan yang menewaskan junior di Batalyon Zeni Tempur 4/Tanpa Kawandya bertambah menjadi enam orang.
Baca SelengkapnyaKapolda Jatim Irjen Pol Imam Sugianto menaruh perhatian khusus pada kasus dugaan pencabulan anak tiri oleh anggota Kepolisian di Surabaya.
Baca SelengkapnyaPolri melakukan berbagai langkah penyelesaian dalam penanganan perkara prajurit TNI menyerang Mapolres Jayawijaya.
Baca SelengkapnyaCalon Presiden Ganjar Pranowo mengapresiasi langkah cepat TNI memproses anggotanya yang menganiaya relawan.
Baca SelengkapnyaHendhi memastikan Lettu APP diproses apabila terbukti bersalah akan dihukum baik pidana maupun secara kedinasan.
Baca Selengkapnya