Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Sesalkan Rekening Diblokir, Lucas Minta KPK Fokus Tangani Kasus Suap PN Jakpus

Sesalkan Rekening Diblokir, Lucas Minta KPK Fokus Tangani Kasus Suap PN Jakpus Advokat Lucas Jalani Sidang Dakwaan. ©2018 Liputan6.com/Helmi Fithriansyah

Merdeka.com - Terdakwa kasus dugaan merintangi proses hukum suap pemulusan perkara di PN Jakarta Pusat, Lucas menilai jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tak berwenang memblokir rekeningnya.

Menurut Lucas, tidak sepeser pun uang dari rekeningnya berhubungan dengan perkara pemulusan perkara di PN Jakarta Pusat, yang menjerat Eddy Sindoro. Oleh sebab itu, Lucas menganggap jaksa KPK bertindak di luar kewenangannya.

"Ini adalah tindakan perbuatan melawan hukum sewenang-wenang. Tidak ada hubungannya rekening saya, kenapa diblokir?" ujar Lucas di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Kamis (22/11).

Menurut Lucas, lebih baik lembaga antirasuah fokus pada aliran suap dari Eddy Sindoro yang merupakan mantan petinggi Lippo Group.

"Kalau saya katakan, lain yang gatal lain yang digaruk. Posisi gatalnya di mana? Ya (harusnya) garuknya di posisi itu," kata Lucas.

Sementara itu, jaksa KPK merasa pemblokiran beberapa rekening milik Lucas adalah hal yang relevan dan tidak bertentangan dengan hukum. Jaksa Roy Riadi menjelaskan pemblokiran rekening Lucas berlandaskan Pasal 29 ayat (4) Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

"Pemblokiran masih relevan sampai pemeriksaan selesai. Berdasarkan Pasal 29 ayat (4), dapat dilakukan penyitaan," kata Jaksa Roy di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat.

Adapun isi Pasal 29 ayat (4) adalah, penyidik, penuntut umum, atau hakim dapat meminta kepada bank untuk memblokir rekening simpanan milik tersangka atau terdakwa yang diduga hasil dari korupsi.

Dalam perkara ini, Lucas didakwa membantu pelarian Eddy Sindoro. Lucas diduga menyembunyikan mantan petinggi Lippo Group tersebut keluar nege‎ri. Lucas juga disebut membantu pelarian Eddy Sindoro saat akan ditangkap oleh otoritas Malaysia.

Lucas disangkakan melanggar Pasal 21 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Reporter: Fachrur RozieSumber: Liputan6.com

(mdk/gil)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Saut Situmorang Jadi Saksi Ahli Kasus Pemerasan di Polda Metro: Kita Minta KPK Kembali ke Jalan yang Benar
Saut Situmorang Jadi Saksi Ahli Kasus Pemerasan di Polda Metro: Kita Minta KPK Kembali ke Jalan yang Benar

Saut yakin bahwa kasus ini akan diselesaikan secara tuntas. Mengingat taruhannya adalah nama baik kinerja pemberantasan korupsi.

Baca Selengkapnya
Giliran PKB Jateng Laporkan Eks Sekjen Lukman Edy ke Polisi Atas Tuduhan Pencemaran Nama Baik
Giliran PKB Jateng Laporkan Eks Sekjen Lukman Edy ke Polisi Atas Tuduhan Pencemaran Nama Baik

Sebelumnya, Lukman juga dilaporkan ke Polda Jatim dan Polda NTB.

Baca Selengkapnya
Usut Aliran Uang Miliaran Rupiah dari SYL, KPK Buka Peluang Periksa Pengurus Nasdem
Usut Aliran Uang Miliaran Rupiah dari SYL, KPK Buka Peluang Periksa Pengurus Nasdem

KPK membuka peluang memeriksa pengurus DPP Partai Nasdem untuk menelusuri aliran uang terkait dugaan korupsi di lingkungan Kementan.

Baca Selengkapnya
KPK Temukan Bukti Suap Pj Bupati Sorong di Ruang Kerja Anggota BPK Pius Lustrilanang
KPK Temukan Bukti Suap Pj Bupati Sorong di Ruang Kerja Anggota BPK Pius Lustrilanang

Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menggeledah ruangan kerja dari Anggota VI Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Pius Lustrilanang.

Baca Selengkapnya
FOTO: Lukas Enembe Diperiksa KPK Terkait Dugaan Kirim Uang Miliaran Pakai Jet
FOTO: Lukas Enembe Diperiksa KPK Terkait Dugaan Kirim Uang Miliaran Pakai Jet

Sebelumnya, KPK menduga Dirut Round De Globe (RDG) Airlines membawa uang miliaran rupiah menggunakan pesawat jet atas perintah Lukas Enembe.

Baca Selengkapnya
Jaksa KPK Jawab Pleidoi Kubu Lukas Enembe: Tuduhan Penasihat Hukum Nampak Patah Arang Menangani Perkara
Jaksa KPK Jawab Pleidoi Kubu Lukas Enembe: Tuduhan Penasihat Hukum Nampak Patah Arang Menangani Perkara

Lukas Enembe menuding KPK hanya mencari-cari kesalahannya dan tidak bisa membuktikan dugaan suap dan gratifikasi sebagaimana dakwaan yang menjeratnya.

Baca Selengkapnya
KPK Masih Periksa Intensif Syahrul Yasin Limpo Usai Penangkapan
KPK Masih Periksa Intensif Syahrul Yasin Limpo Usai Penangkapan

Syahrul Yasin Limpo ditangkap KPK di salah satu apartemen kawasan Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.

Baca Selengkapnya
Hakim Wanti-Wanti Lukas Enembe Tertib saat Jaksa Bacakan Tuntutan: Jangan Saudara Potong
Hakim Wanti-Wanti Lukas Enembe Tertib saat Jaksa Bacakan Tuntutan: Jangan Saudara Potong

Peringatan itu diberikan hakim setelah Lukas Enembe mengamuk di persidangan sebelumnya.

Baca Selengkapnya
KPK Dalami Aliran Uang Korupsi Syahrul Yasin Limpo ke NasDem
KPK Dalami Aliran Uang Korupsi Syahrul Yasin Limpo ke NasDem

Syahrul Yasin Limpo memerintahkan dua anak buahnya melakukan pemungutan.

Baca Selengkapnya
KPK Selidiki Kejanggalan Harta Sekda Jatim Adhy Karyono dan Sejumlah Pejabat Lain
KPK Selidiki Kejanggalan Harta Sekda Jatim Adhy Karyono dan Sejumlah Pejabat Lain

Lembaga antirasuah menyelidiki dugaan korupsi saat Adhy menjadi pejabat Kemensos.

Baca Selengkapnya
Besok, Syahrul Yasin Limpo Diperiksa KPK
Besok, Syahrul Yasin Limpo Diperiksa KPK

Keterangan dia akan dibutuhkan untuk melengkapi berkas perkara dua tersangka lainnya yang sudah lebih dahulu diperiksa sebagai saksi.

Baca Selengkapnya
PBNU Nilai Pelaporan Lukman Edy Bentuk Keputusasaan PKB
PBNU Nilai Pelaporan Lukman Edy Bentuk Keputusasaan PKB

Pelaporan Lukman Edy ini didasarkan atas pemanggilan dirinya oleh panitia khusus (Pansus) yang mengurus hubungan antara PBNU.

Baca Selengkapnya