Seskab: Pemerintah akan pelajari dulu substansi revisi UU KPK
Merdeka.com - Sekretaris Kabinet Pramono Anung mengatakan, pemerintah belum bisa berkomentar lebih jauh soal revisi Undang-undang No 30 Tahun 2002 tentang KPK. Sebab, kata Pramono, revisi tersebut merupakan inisiatif yang berasal dari DPR.
"Jadi kan begini, inisiatif UU itu bisa datang dari pemerintah, bisa datang dari DPR. Nah kali ini, revisi UU itu datang dari DPR, dan tentunya kita, pemerintah dalam hal ini akan mempelajari isi, substansi, dan sebagainya," kata Pramono di Istana, Jakarta, Rabu (7/10).
Lebih lanjut, bekas Sekjen PDIP itu menekankan, pemerintah terlebih dahulu akan mempelajari substansi inisiatif DPR untuk merevisi UU KPK.
-
Apa yang DPR minta KPK usut? 'Komisi III mendukung penuh KPK untuk segera membongkar indikasi ini. Karena kalau sampai benar, berarti selama ini ada pihak yang secara sengaja merintangi dan menghambat agenda pemberantasan korupsi.'
-
Kenapa revisi UU Kementerian Negara dilakukan? Badan Legislasi DPR bersama Menpan RB Abdullah Azwar Anas, Menkum HAM Supratman Andi Agtas melakukan rapat pembahasan terkait revisi UU Kementerian Negara.
-
Aturan apa yang DPR dorong? Wakil Ketua Komisi III DPR Ahmad Sahroni mendorong Kementerian Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) untuk membuat aturan yang bisa mencegah terjadinya kasus pelecehan seksual di kalangan aparatur sipil negara (ASN).
-
Apa yang DPR sesalkan? 'Yang saya sesalkan juga soal minimnya pengawasan orang tua.'
-
Apa usulan Baleg DPR tentang DKJ? Baleg DPR mengusulkan agar Daerah Khusus Jakarta (DKJ) menjadi ibu kota legislasi.
-
Kenapa DPR ingin Kemenpan RB buat aturan khusus? 'KemenPAN-RB harus segera membuat aturan spesifik demi menghadirkan ruang kerja yang aman bagi para ASN. Aturan-aturan ini penting agar pelecehan yang sebelumnya seringkali dianggap lazim, bisa diberantas dan dicegah. Kita tidak mau lagi ada ruang abu-abu dalam kasus pelecehan ini,' ujar Sahroni dalam keterangan, Senin (25/3).
"Sehingga dengan demikian, pada saat ini kita belum bisa memberikan komentar apapun. Karena kita menunggu proses itu, dan tentunya karena ini menjadi inisiatif DPR, ya kita tunggu bagaimana perkembangan selanjutnya terhadap proses pembahasannya," jelasnya.
Menurut Pramono, mekanisme revisi UU KPK awalnya dibahas di badan legislasi (Baleg) DPR. Selanjutnya dibahas di badan musyawarah (Bamus) DPR dan kemudian diputuskan dalam sidang paripurna.
Oleh sebab itu, kata Pramono, pemerintah bersifat pasif dan akan mempelajari substansi revisi UU KPK tersebut. Terkait soal umur KPK yang dibatasi hanya 12 tahun dalam salah satu pasal revisi KPK tersebut, kata Pramono, pemerintah juga tidak berkomentar lebih panjang.
"Ya itu tadi, kita belum masuk ke substansi, karena kita juga belum mengetahui," tegasnya.
Ketika kembali ditanya bagaimana standing position pemerintah soal revisi UU KPK, Pramono menegaskan akan menunggu.
"Yang jelas saya tidak mau terpretensi untuk bisa menjawab apa-apa, ini karena sedang kita tunggu. Ya kita tunggu," tandasnya.
(mdk/dan)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Bambang mengaku, belum mengetahui apakah revisi UU Polri akan dibahas di Komisi III DPR RI atau tidak.
Baca SelengkapnyaHabiburokhman berharap pembahasan proses revisi UU KUHAP bisa mulai akhir tahun 2024.
Baca SelengkapnyaDPR menampung usulan pembentukan undang-undang (UU) sapu jagat atau Omnibus Law Politik.
Baca SelengkapnyaKendati demikian, pemerintah menilai beberapa daftar inventarisasi masalah (DIM) yang disampaikan saat itu sudah tidak relevan.
Baca SelengkapnyaWakil Ketua DPR Sufmi Dasco menyebut, pengesahan RUU bisa digelar di masa sidang ini.
Baca SelengkapnyaTiga orang Pimpinan KPK bertukar pikiran dengan Menko Kumham Imipas Yusril Ihza Mahendra di kantor Menko di kawasan Kuningan, Jakarta.
Baca SelengkapnyaPuan Maharani enggan menjelaskan lebih lanjut kapan pembahasan itu akan dimulai.
Baca SelengkapnyaIsi pasal 15 Undang-Undang Kementerian Negara diusulkan diubah
Baca SelengkapnyaPuan menyebut, untuk membahas undang-undang harus terlebih dahulu memenuhi persyaratan.
Baca SelengkapnyaPerubahan UU tersebut hanya ada satu pasal saja yakni pasal 15.
Baca SelengkapnyaSembilan fraksi telah menyampaikan pendapatnya masing-masing atas keempat RUU.
Baca SelengkapnyaBanyak tantangan yang bakal dihadapi bila keuangan negara tak digodok matang.
Baca Selengkapnya