Seskab Pramono sebut PP Nomor 32 bukan menghalangi pejabat nyapres
Merdeka.com - Sekretaris Kabinet Pramono Anung menyebut bahwa Peraturan Pemerintah (PP) No 32 Tahun 2018 yang baru saja diteken Presiden Joko Widodo (Jokowi), bukan upaya untuk menghalangi seseorang pejabat negara untuk mencalonkan diri maju di Pilpres 2019.
Menurut Pramono, PP yang mengatur tentang cuti pejabat negara yang akan melakukan kampanye tersebut merupakan turunan dari Undang-Undang Pemilihan Umum (Pemilu).
"Sama sekali enggak (menghalangi)," kata Pramono di kantornya, gedung Kementerian Sekretariat Negara, Jakarta, Rabu (25/7).
-
Kenapa Jokowi dibolehkan ikut kampanye? Undang-Undang Pemilu tidak melarang seorang presiden untuk ikut kampanye, apakah untuk pemilihan presiden atau pemilihan legislatif. Beleid yang sama juga tidak melarang kepala negara untuk berpihak atau mendukung salah satu pasangan calon presiden.
-
Aturan apa yang dikeluarkan Presiden Jokowi terkait PNS? Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah mengeluarkan aturan tentang penyesuaian tata cara kerja baru bagi PNS.
-
Siapa yang larang Jokowi ikut kampanye? Tidak ada penyebutan presiden dan wakil presiden atau menteri di dalamnya.
-
Siapa yang mengusulkan Jokowi undang capres? Sekjen PKS Aboe Bakar Alhabsyi atau Habib Aboe mengusulkan Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengundang bakal capres Ganjar Pranowo, Anies Baswedan dan Prabowo Subianto untuk makan siang di Istana Kepresidenan.
-
Siapa calon Menkeu Prabowo? Prabowo didampingi sejumlah pejabat, yang salah satunya dikabarkan sebagai calon menteri keuangan.
-
Bagaimana tanggapan Jokowi soal Kabinet Prabowo? Jokowi mengaku tak memberi masukan kepada Prabowo soal penambahan kementerian. 'Kabinet yang akan datang ditanyakan dong kepada presiden terpilih. Tanyakan kepada presiden terpilih. Tanyakan pada presiden terpilih,' kata Jokowi kepada wartawan di Balai Besar Pengujian Perangkat Telekomunikasi, Depok, Jawa Barat, Selasa (7/5).
Pramono mengatakan bahwa PP tersebut bukan hanya ditujukan kepada kepala daerah saja, dalam mengajukan cuti atau izin ke presiden saat mencalonkan diri sebagai presiden ataupun wakil presiden.
Tetapi berlaku untuk wakil gubernur, bupati, menteri, DPR, maupun DPRD. Sehingga PP itu berlaku secara umum, termasuk presiden dan wakil presiden yang mengajukan cuti ketika akan berkampanye.
"Jadi UU No 7 Tahun 2017 memang mengamatkan kepada presiden untuk membuat PP dan itu turunan dari perintah undang-undang. Mungkin yang mengkritisi itu belum baca PP-nya," terang Pramono.
Ia berpendapat, PP tersebut telah sejalan dengan Undang-Undang Pemilu dan pemerintah tidak menambah-nambahkan. Namun PP tersebut mengatur lebih rinci mengenai izin cuti kampanye.
"Bagi bupati dan sebagainya itu 14 hari, jadi yang diatur detail itu, hanya masalah waktu," ucap Pramono.
Sebelumnya, tanggal 19 Juli 2018, Presiden Jokowi menandatangani PP No 32 Tahun 2018, tentang tata cara cuti bagi pejabat yang akan berkampanye.
Dalam PP tersebut, terdapat Pasal 29 yang mewajibkan kepala daerah untuk meminta izin kepada Presiden jika akan menjadi capres ataupun cawapres.
Adapun, bunyi Pasal 29, yaitu :
(1) Gubernur, wakil gubernur, bupati, wakil bupati, wali kota, atau wakil wali kota yang akan dicalonkan oleh partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilihan umum sebagai calon presiden atau calon wakil presiden harus meminta izin kepada presiden.
(2) Presiden memberikan izin atas permintaan gubernur, wakil gubernur, bupati, wakil bupati, wali kota, atau wakil wali kota dalam waktu paling lama 15 (lima belas) hari setelah menerima surat permintaan izin sebagaimana dimaksud pada ayat (I).
(mdk/cob)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Sekretaris Kabinet Pramono Anung belum mengajukan cuti ke Presiden Joko Widodo (Jokowi) setelah terdaftar resmi mengikuti Pilgub Jakarta 2024.
Baca SelengkapnyaPuan menegaskan, setiap partai termasuk PDIP memiliki hak mengusung calon di Pilkada.
Baca SelengkapnyaKPU menyatakan Sekretaris Kabinet Pramono Anung harus mengajukan cuti setelah mendaftarkan diri sebagai bakal calon gubernur dalam Pilkada DKI Jakarta 2024.
Baca SelengkapnyaPromono yang tiba-tiba diusung Ketum PDIP, Megawati Soekarnoputri maju di Pilgub
Baca SelengkapnyaReaksi Jokowi saat ditanya wartawan usai memberikan restu Pramono Anung maju di Pilgub DKI Jakarta 2024 disorot.
Baca SelengkapnyaBukan hanya presiden, para menteri kabinet Jokowi juga bisa kampanye dan mendukung paslon.
Baca SelengkapnyaJokowi mengizinkan menterinya maju sebagai capres di Pilpres 2024.
Baca SelengkapnyaPakar Hukum Tata Negara Feri Amsari menyoroti penyataan Jokowi soal Presiden boleh kampanye dan memihak.
Baca SelengkapnyaPratikno mengakui ada pertemuan antara Jokowi dan Surya Paloh di Istana.
Baca SelengkapnyaMenurut Jokowi bukan sesuatu yang mudah bagi PDIP untuk memutuskan Pramono sebagai cagub Jakarta.
Baca SelengkapnyaMenurutnya hal itu tidak sejalan dengan semangat negara hukum yang menjamin tidak ada diskriminasi.
Baca SelengkapnyaGanjar mengingatkan tentang netralitas kepada pejabat negara
Baca Selengkapnya