Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Seskab Pramono sebut PP Nomor 32 bukan menghalangi pejabat nyapres

Seskab Pramono sebut PP Nomor 32 bukan menghalangi pejabat nyapres Ilustrasi Pemilu. ©2014 Merdeka.com

Merdeka.com - Sekretaris Kabinet Pramono Anung menyebut bahwa Peraturan Pemerintah (PP) No 32 Tahun 2018 yang baru saja diteken Presiden Joko Widodo (Jokowi), bukan upaya untuk menghalangi seseorang pejabat negara untuk mencalonkan diri maju di Pilpres 2019.

Menurut Pramono, PP yang mengatur tentang cuti pejabat negara yang akan melakukan kampanye tersebut merupakan turunan dari Undang-Undang Pemilihan Umum (Pemilu).

"‎Sama sekali enggak (menghalangi)," kata Pramono di kantornya, gedung Kementerian Sekretariat Negara, Jakarta, Rabu (25/7).

Pramono mengatakan bahwa PP tersebut bukan hanya ditujukan kepada kepala daerah saja, dalam mengajukan cuti atau izin ke presiden‎ saat mencalonkan diri sebagai presiden ataupun wakil presiden.

Tetapi ‎berlaku untuk wakil gubernur, bupati, menteri, DPR, maupun DPRD. Sehingga PP itu berlaku secara umum, termasuk presiden dan wakil presiden yang mengajukan cuti ketika akan berkampanye.

"‎Jadi UU No 7 Tahun 2017 memang mengamatkan kepada presiden untuk membuat PP dan itu turunan dari perintah undang-undang. Mungkin yang mengkritisi itu belum baca PP-nya," terang Pramono.

Ia berpendapat, ‎PP tersebut telah sejalan dengan Undang-Undang Pemilu dan pemerintah tidak menambah-nambahkan. Namun PP tersebut mengatur lebih rinci mengenai izin cuti kampanye.

"Bagi bupati dan sebagainya itu 14 hari, jadi yang diatur detail itu, hanya masalah waktu," ucap Pramono.

Sebelumnya, tanggal 19 Juli 2018, Presiden Jokowi menandatangani PP No 32 Tahun 2018, tentang tata cara cuti bagi pejabat yang akan berkampanye.

Dalam PP tersebut, terdapat Pasal 29 yang mewajibkan kepala daerah untuk meminta izin kepada Presiden jika akan menjadi capres ataupun cawapres.

Adapun, bunyi Pasal 29, yaitu :

(1) Gubernur, wakil gubernur, bupati, wakil bupati, wali kota, atau wakil wali kota yang akan dicalonkan oleh partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilihan umum sebagai calon presiden atau calon wakil presiden harus meminta izin kepada presiden.

(2) Presiden memberikan izin atas permintaan gubernur, wakil gubernur, bupati, wakil bupati, wali kota, atau wakil wali kota dalam waktu paling lama 15 (lima belas) hari setelah menerima surat permintaan izin sebagaimana dimaksud pada ayat (I).‎

(mdk/cob)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Respons Jokowi soal Pramono Anung jadi Jembatan dengan Megawati
Respons Jokowi soal Pramono Anung jadi Jembatan dengan Megawati

Sekretaris Kabinet Pramono Anung belum mengajukan cuti ke Presiden Joko Widodo (Jokowi) setelah terdaftar resmi mengikuti Pilgub Jakarta 2024.

Baca Selengkapnya
Puan Maharani Bantah Jika Pencalonan Pramono Anung Bentuk Kompromi ke Istana
Puan Maharani Bantah Jika Pencalonan Pramono Anung Bentuk Kompromi ke Istana

Puan menegaskan, setiap partai termasuk PDIP memiliki hak mengusung calon di Pilkada.

Baca Selengkapnya
Masih Jabat Seskab, Pramono Anung Wajib Ajukan Cuti usai Daftar Cagub di Pilkada Jakarta
Masih Jabat Seskab, Pramono Anung Wajib Ajukan Cuti usai Daftar Cagub di Pilkada Jakarta

KPU menyatakan Sekretaris Kabinet Pramono Anung harus mengajukan cuti setelah mendaftarkan diri sebagai bakal calon gubernur dalam Pilkada DKI Jakarta 2024.

Baca Selengkapnya
Blak-blakan Pramono Ungkap Pembicaraan 4 Mata dengan Jokowi, Minta Izin Maju Pilkada Jakarta
Blak-blakan Pramono Ungkap Pembicaraan 4 Mata dengan Jokowi, Minta Izin Maju Pilkada Jakarta

Promono yang tiba-tiba diusung Ketum PDIP, Megawati Soekarnoputri maju di Pilgub

Baca Selengkapnya
Penuh Arti Senyum Jokowi di Balik Restu Buat Pramono Maju Cagub Jakarta Diusung Mega PDIP
Penuh Arti Senyum Jokowi di Balik Restu Buat Pramono Maju Cagub Jakarta Diusung Mega PDIP

Reaksi Jokowi saat ditanya wartawan usai memberikan restu Pramono Anung maju di Pilgub DKI Jakarta 2024 disorot.

Baca Selengkapnya
PSI: Sejauh Ini Pak Jokowi Netral, Belum Ada Eksplisit Dukung Prabowo-Gibran
PSI: Sejauh Ini Pak Jokowi Netral, Belum Ada Eksplisit Dukung Prabowo-Gibran

Bukan hanya presiden, para menteri kabinet Jokowi juga bisa kampanye dan mendukung paslon.

Baca Selengkapnya
Jokowi Izinkan Menteri Maju Capres: Asal Jangan Pakai Fasilitas Negara, Kalau Kampanye Cuti
Jokowi Izinkan Menteri Maju Capres: Asal Jangan Pakai Fasilitas Negara, Kalau Kampanye Cuti

Jokowi mengizinkan menterinya maju sebagai capres di Pilpres 2024.

Baca Selengkapnya
Analisis Pakar soal Efek Buruk Secara Politik atas Ucapan Jokowi Presiden Boleh Kampanye dan Memihak
Analisis Pakar soal Efek Buruk Secara Politik atas Ucapan Jokowi Presiden Boleh Kampanye dan Memihak

Pakar Hukum Tata Negara Feri Amsari menyoroti penyataan Jokowi soal Presiden boleh kampanye dan memihak.

Baca Selengkapnya
Istana: Presiden Jokowi Tidak Menghalangi Seseorang untuk Menjadi Cawapres
Istana: Presiden Jokowi Tidak Menghalangi Seseorang untuk Menjadi Cawapres

Pratikno mengakui ada pertemuan antara Jokowi dan Surya Paloh di Istana.

Baca Selengkapnya
Pramono Maju Cagub Jakarta, Jokowi: Langsung Izin ke Saya dan Pasti Sudah Ada Kalkulasi Politiknya
Pramono Maju Cagub Jakarta, Jokowi: Langsung Izin ke Saya dan Pasti Sudah Ada Kalkulasi Politiknya

Menurut Jokowi bukan sesuatu yang mudah bagi PDIP untuk memutuskan Pramono sebagai cagub Jakarta.

Baca Selengkapnya
TPN Ganjar-Mahfud Soal Jokowi Bilang Presiden Boleh Berpihak: Bisa Jadi Alasan Pemakzulan
TPN Ganjar-Mahfud Soal Jokowi Bilang Presiden Boleh Berpihak: Bisa Jadi Alasan Pemakzulan

Menurutnya hal itu tidak sejalan dengan semangat negara hukum yang menjamin tidak ada diskriminasi.

Baca Selengkapnya
VIDEO: Ganjar Desak Jokowi Koreksi soal Presiden Boleh Memihak: Berbahaya!
VIDEO: Ganjar Desak Jokowi Koreksi soal Presiden Boleh Memihak: Berbahaya!

Ganjar mengingatkan tentang netralitas kepada pejabat negara

Baca Selengkapnya