Setahun buron, perampok yang tewaskan pedagang emas diringkus
Merdeka.com - Sempat buron setahun, Syafri Deni alias Codet (34), perampok sadis yang menewaskan seorang pedagang emas di Banyuasin, Sumatera Selatan, diringkus. Polisi masih memburu empat pelaku lain yang dinyatakan buron.
Codet ditangkap saat tidur di rumahnya di Desa Tanjung Gelam, Kecamatan Indralaya, Ogan Ilir, Selasa (19/4) sekitar pukul 15.00 WIB. Polisi menyita mobil Kijang Innova nomor polisi B 8433 IR yang digunakan pelaku dalam beraksi.
Kepada petugas, pria yang sehari-hari bekerja sebagai buruh bangunan itu mengaku perampokan tersebut dilakukannya bersama empat rekannya, RB, BR, UJ, dan ML, dengan mengendarai mobil miliknya, 5 April 2015 sekitar pukul 06.45 WIB.
-
Siapa perampok dalam peristiwa ini? Empat orang disandera oleh perampok selama enam hari.
-
Siapa yang melakukan perampokan? Dua perampok yakni J (45) dan R (32) berhasil menggondol tas korban yang berisi uang, laptop, dan 50 gram berlian.
-
Siapa yang menjadi korban perampokan? Korbannya adalah seorang perempuan berinisial RS (43), pegawai koperasi simpan pinjam.
-
Siapa pelakunya? Orang ke-3 : 'Seperti biasa saya menjemput anak saya pulang sekolah sekitar jam tersebut'Karena 22 jam sebelum 5 April 2010 adalah jam 1 siang 4 april 2010 (hari minggu)
-
Apa saja yang diambil perampok? Pelaku berhasil menggondol uang tunai Rp55 Juta, dua ponsel, 7 Buah BPKB Mobil dan Sepeda Motor, perhiasan yang ditaksir oleh korban nilainya mencapai ratusan juta rupiah. Semua perhiasan emas dijual dan hasilnya dibagi-bagi oleh para pelaku.
Tersangka sudah lama mengincar korban Eriyanto (35) warga Jalan Mangga II, Kelurahan Lebung Gajah, Kecamatan Sematang Borang, Palembang, yang hampir setiap hari berjualan emas di kalangan Tanjung Lago, Banyuasin.
Para pelaku membuntuti korban yang mengendarai sepeda motor. Tiba di lokasi kejadian tepatnya di Jembatan 3 Jalan Tanjung Api-api Banyuasin, mobil pelaku menabrak motor korban dari belakang. Korban pun tersungkur.
Kemudian korban dimasukkan dalam mobil. Dalam kondisi pingsan, tangan dan kaki korban diikat, sementara mata dan mulut korban ditutup menggunakan lakban.
Lalu para pelaku mengambil seluruh emas dagangan korban. Di antaranya cincin, kalung, liontin, dan anting dengan total berat 3 kilogram. Puas mendapatkan hasil rampokan, pelaku membuang korban ke semak-semak di Talang Jambi, Kecamatan Sukarami, Palembang. Selang beberapa jam, korban ditemukan dalam kondisi tewas.
"Waktu itu dapatnya tiga kilo emas, kami jual borongan Rp 75 juta. Saya tidak tahu kalau korban meninggal, karena pas kami buang itu cuma pingsan," ungkap tersangka Codet di Mapolda Sumsel, Rabu (20/4).
Dari hasil penjualan emas tersebut, tersangka Codet mengaku mendapat jatah Rp 10 juta. Sementara sisanya dibagi kepada empat rekannya.
"Cuma dapatnya segitu. Buat makan keluarga," ujarnya.
Kasubdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Sumsel AKBP Kristovo mengungkapkan, tersangka ditangkap berdasarkan laporan yang masuk ke Polsek Sukarami dengan nomor LPB/685/V/2015/Sek Sukarami tanggal 5 April 2015. Setelah diselidiki, petugas mengetahui keberadaan tersangka.
"Empat pelaku lain masih kita kejar. Untuk tersangka dikenakan Pasal 365 KUHP tentang pencurian kekerasan," pungkasnya. (mdk/cob)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Korban mendapati kondisi rumahnya dalam keadaan berantakan.
Baca SelengkapnyaIdentitas dan ciri-ciri mereka terungkap dari hasil pemeriksaan CCTV yang merekam kejahatan tersebut.
Baca SelengkapnyaMelawan saat Ditangkap, Komplotan Residivis Kasus Pencurian di Pekanbaru Ditembak Polisi
Baca SelengkapnyaFirdaus mengatakan, setiap kali beraksi komplotan perampok ini selalu membekali diri dengan senjata tajam dan senjata api rakitan untuk mengancam pegawai.
Baca SelengkapnyaSaat beraksi, pelaku membawa pisau untuk mengancam korban kemudian menutup mata korbannya dengan lakban.
Baca SelengkapnyaPelaku membawa gelang emas seberat lebih kurang 17 gram.
Baca SelengkapnyaDirkrimum Polda Metro Jaya, Kombes Pol Wira Satya Triputra menjelaskan pembobolan tersebut terjadi pada Minggu (24/9) lalu.
Baca SelengkapnyaPelaku masing-masing berinisial D (30), C (48), O (46) dan S (29). Keempatnnya pun terancam hukuman mati
Baca SelengkapnyaPetugas mengamankan barang bukti linggis serta besi ulir yang digunakan pelaku saat menjebol rumah korban.
Baca SelengkapnyaBiasanya, para pelaku menggunakan modus pecah kaca mobil saat beraksi.
Baca SelengkapnyaSaat kejadian satpam sedang melakukan penjagaan sambil memperbaiki toilet.
Baca SelengkapnyaTiga mantan pegawai Butik Emas Logam Mulia (BELM) Antam Surabaya I dan seorang makelar didakwa menyelewengkan152,8 Kg emas senilai Rp92,2 miliar.
Baca Selengkapnya