Setahun Diburu, Pelaku Pembunuhan Pasangan Lansia di Bogor Ditangkap
Merdeka.com - Sudah setahun berlalu, Polres Bogor baru bisa mengungkap kasus pembunuhan dua lansia yang terjadi di Kampung Pabuaran RT 04 RW 03, Desa Ciampea, Kecamatan Ciampea, Kabupaten Bogor. Pembunuhan tersebut terjadi pada 30 Mei 2018.
Polisi berhasil meringkus pelaku RN (36) di wilayah hukum Kabupaten Solok, Provinsi Sumatera Barat, saat sedang bekerja sebagai kuli bangunan.
Diketahui, RN membunuh pasang suami istri, SM (70) dan HN (65) setelah sebelumnya masuk ke rumah korban dengan maksud membeli rokok di warung milik korban.
-
Dimana kejadian pembunuhan terjadi? Kejadian itu mengudang perhatian yang kemudian neneknya keluar dari kamar.'Juga ditusuk oleh terduga pelaku saat keluar. (Urutannya) Bapaknya. Bapaknya, neneknya, baru ibunya,' ujar dia.
-
Di mana kejadian pembunuhan terjadi? Warga Taroada, Kecamatan Turikale, Kabupaten Maros Sulawesi Selatan digegerkan dengan penemuan mayat bapak dan anak dalam kondisi bersimbah darah, Kamis (6/12).
-
Kapan pembunuhan keluarga itu terjadi? Kejadian mengerikan ini berlangsung pada Zaman Batu sekitar 5.000 tahun lalu.
-
Dimana pembunuhan terjadi? Polisi telah mengamankan sejumlah barang bukti dari tempat kejadian, termasuk parang yang diduga digunakan dalam pembunuhan, serta baju, sprei, dan bantal yang masih berlumuran darah.
-
Siapa korban pembunuhan? Pelaku ditangkap oleh tim gabungan Resmob Polrestabes Semarang dan Jatanras Polda Jateng di hari yang sama dengan kejadian yaitu Senin (24/7). “Jadi kejadian jam 03.00 wib. Pelaku kami tangkap dalam pelariannya di Solo Jateng pukul 06.00 Wib.“
Kapolres Bogor AKBP Andi M Dicky menjelaskan, korban HN sempat mempersilakan pelaku untuk mengambil sendiri rokok. Namun saat dia di warung, korban meneriaki RN maling dan menyerang.
Kemudian pelaku mendorong SM hingga terjatuh akibat terpeleset keset. Pelaku lantas memukul dan mencekik korban hingga meninggal dunia. Pelaku kemudian menutup pintu dapur dari dalam.
Kemudian, pelaku juga mendorong HN hingga terbentur tempat tidur dan memukul dada serta kepala. Terakhir, pelaku mencekik HN hingga meninggal dunia.
"Kemudian pelaku menyeret tubuh SM ke kamar untuk disatukan dengan HN. Pelaku lalu melarikan diri dengan memanjat kursi untuk menjebol plafon rumah untuk kembali ke kontrakan yang berada di sebelah rumah korban," kata Dicky, Selasa (17/9).
Saat kabur, RN sempat bertemu dengan empat orang saksi, yakni JMS, SNY, RHT dan SDR di sebuah gang kecil. Di mana keempatnya kenal dengan pelaku dan memberitahu polisi bahwa pelaku melarikan diri ke Kabupaten Solok, Sumatera Barat.
"Saat ditangkap pun pelaku ini kaget karena ternyata polisi masih mengusut kasus dan mencarinya. Ini bukti komitmen kami, meski sudah setahun tetap kami usut," tegas Dicky.
Pelaku dijerat Pasal 338 KUHP dan atau Pasal 351 ayat 3 KUHP tentang Pembunuhan dan atau Penganiayaan, hingga mengakibatkan matinya seseorang dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.
(mdk/cob)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Dua pelaku yang melakukan penyekapan kabur dan diburu polisi.
Baca SelengkapnyaPolisi memastikan terus memburu keberadaan tersangka DPO
Baca SelengkapnyaKorban disekap dua perampok saat minta izin minum obat ke dapur.
Baca SelengkapnyaPelaku masing-masing berinisial D (30), C (48), O (46) dan S (29). Keempatnnya pun terancam hukuman mati
Baca SelengkapnyaTersangka berinisial MR didampingi oleh kuasa hukumnya menyerahkan diri ke Polda Jabar.
Baca SelengkapnyaPolisi melakukan ekshumasi kuburan untuk mengeluarkan jasad korban untuk diautopsi.
Baca SelengkapnyaPolisi masih terus mencari keberadaan dua DPO yang masih buron.
Baca SelengkapnyaDengan suara bergetar dan menangis, Rudi mengatakan terus mencari para tersangka yang telah mengambil nyawa sang anak
Baca SelengkapnyaSeperti diketahui, kini polisi masih memburu dua pelaku pembunuhan Vina dan Eky yang ditetapkan sebagai DPO.
Baca SelengkapnyaWarga Jalan Kandea II, Kelurahan Bontoala Tua, Kecamatan Bontoala, Kota Makassar, Sulsel, digegerkan dengan penemuan jasad wanita dicor dalam rumah.
Baca SelengkapnyaHotman menemukan sejumlah kejanggalan dalam proses penanganan perkara
Baca SelengkapnyaPegi bersama dua tersangka lainnya menjadi buron dalam perkara ini selama delapan tahun.
Baca Selengkapnya