Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Setelah bebas hukuman 21 hari, Briptu Rani tunggu putusan PTDH

Setelah bebas hukuman 21 hari, Briptu Rani tunggu putusan PTDH Briptu Rani bebas. ©2013 Merdeka.com/Moch Andriansyah

Merdeka.com - Setelah 21 hari menjalani tahanan, akhirnya Briptu Rani Yuni Indah Nugraini bebas. Namund demikian, dia belum bisa bernapas lega. Sebab dia masih harus berada di Bid Propam Polda Jawa Timur menanti putusan perkaranya terkait rekomendasi pemberhentian dengan tidak hormat (PTDH).

"Dia (Briptu Rani) kan statusnya masih sebagai anggota Polri. Memang hukuman 21 hari sudah selesai dia jalani. Namun, yang bersangkutan masih harus tetap berada di Polda Jatim untuk menunggu putusan perkaranya," terang Kabid Humas Polda Jawa Timur, Kombes Pol Awi Setiyono, Selasa (16/7) malam.

Dijelaskan Awi, pascasidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) pada 28 Juni lalu, Briptu Rani direkomendasi hukuman PTDH. Namun, dia masih diberi waktu untuk mengajukan banding. Sayang hingga kini surat banding itu belum dikirim oleh Briptu Rani.

Orang lain juga bertanya?

Sementara vonis hukuman 21 hari karena desersi sudah selesai dia jalani. "Sejauh ini belum ada surat banding dari yang bersangkutan. Sebelum putusan rekomendasi PTDH dikeluarkan, dia masih harus berada di Polda Jatim, tepatnya di Bid Propam sambil menunggu putusan. Karena yang bersangkutan masih berstatus anggota Polri," tegas Awi.

Seperti diketahui, rekomendasi PTDH ini terkait kasus desersi Briptu Rani, yang sudah lebih dari tiga kali, yaitu satu kali di Polres Bojonegoro dan empat kali di Polres Mojokerto. Pada sidang kode etik yang digelar pada Januari lalu terkait kasus desersi, Mojang Bandung kelahiran 1988 silam ini menghilang. Dia sempat ditetapkan sebagai DPO.

Sejak saat itu, Rani didera isu miring, mulai dengan foto-foto telanjangnya yang beredar di dunia maya, hingga kasus pelecehan seksual yang dia terima dari Kapolres Mojokerto AKBP Eko Puji Nugroho.

Namun, dalan putusan sidang KKEP beberapa hari lalu di Polda Jawa Timur yang menghadirkan Kapolres Mojokerto, Polda Jawa Timur memvonis mantan Kasat Reskoba Polrestabes Surabaya itu dengan hukuman dicopot ke jabatan lebih rendah.

Untuk tudingan Rani masalah pelecehan seksual, Eko Puji tidak terbukti melakukan pelecehan seksual seperti dituduhkan Briptu Rani. Hanya saja, Eko Puji dianggap telah melakukan perbuatan tidak patut, yaitu seorang Kapolres tidak sepantasnya mengukur baju yang seharusnya dilakukan oleh seorang tukang jahit. (mdk/mtf)

Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Hakim Minta Pegi Setiawan Dibebaskan, Mabes Polri: Kita akan Patuh Putusan Praperadilan
Hakim Minta Pegi Setiawan Dibebaskan, Mabes Polri: Kita akan Patuh Putusan Praperadilan

Mabes Polri menjamin Polda Jabar patuh terhadap putusan PN Bandung membebaskan Pegi Setiawan atas kasus pembunuhan Vina Cirebon.

Baca Selengkapnya
Hampir Dua Tahun Dipenjara karena Bantu Ferdy Sambo, Eks Karo Paminal Hendra Kurniawan Bebas Bersyarat
Hampir Dua Tahun Dipenjara karena Bantu Ferdy Sambo, Eks Karo Paminal Hendra Kurniawan Bebas Bersyarat

Hendra Kurniawan masih harus wajib lapor dan program bimbingan yang diselenggarakan Bapas Kelas I Jakarta Selatan.

Baca Selengkapnya
Penjelasan Lengkap Polda Jabar Usai Pegi Menang Praperadilan: Secepatnya akan Dipenuhi
Penjelasan Lengkap Polda Jabar Usai Pegi Menang Praperadilan: Secepatnya akan Dipenuhi

Polda Jawa Barat menyatakan akan segera membebaskan Pegi

Baca Selengkapnya