Setelah BG menang, Sutan Bhatoegana ikuti SDA ajukan praperadilan
Merdeka.com - Usai Komjen Budi Gunawan memenangkan sidang praperadilan melawan KPK di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, kini ramai-ramai para tersangka lembaga antirasuah mengikuti langkah itu. Jika kemarin Suryadharma Ali, kini, tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi pembahasan APBN-P antara ESDM dengan DPR, Sutan Bhatoegana mengajukan praperadilan.
"Ya kita ajukan. Nanti penjelasan detailnya kita sampaikan di D'Cost Jl Abdul Muis jam 17.00 WIB," ujar kuasa hukum Sutan Bhatoegana, Razman Arif Nasution kepada merdeka.com, Kamis (26/2).
Razman merupakan kuasa hukum Budi Gunawan saat sidang praperadilan di PN Jakarta Selatan. "Tidak semua ada memang beberapa kawan yang tangani praperadilan BG," katanya.
-
Dimana Budi Gunawan menyampaikan pernyataan tersebut? 'Judi online sudah seperti wabah dan penyakit yang menjangkiti beragam kalangan. Dari fakta itu, ini masuk dalam kondisi darurat. Kami dari desk judi online telah dan akan terus melakukan penindakan upaya hukum dan pemblokiran situs dan aliran dana untuk pencegahan judi online,' jelasnya saat menyampaikan Pencapaian Kinerja Desk Pemberantasan Perjudian Daring dan Desk Keamanan Siber dan Pelindungan Data di kantor Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) di Jakarta, Kamis (21/11).
-
Kenapa Kejaksaan Agung tahan tersangka? Setelah ditetapkan sebagai tersangka, RD dilakukan penahanan di Rumah Tahanan Negara Salemba Cabang Kejaksaan Agung selama 20 hari ke depan.'Terhitung dari tanggal 29 Maret sampai dengan 17 April,' tutup Ketut.
-
Siapa yang Hendarman Supandji tunjuk sebagai Jaksa Agung? Hendarman ditunjuk oleh Presiden ke-6 RI Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) menjabat Jaksa Agung menggantikan Abdul Rahman Saleh.
-
Siapa yang mengajukan gugatan praperadilan? Hakim Tunggal Pengadilan Negeri Bandung Eman Sulaeman mengabulkan permohonan gugatan sidang praperadilan oleh pihak pemohon yakni Pegi Setiawan terhadap Polda Jabar.
-
Apa yang dialami Gunawan? Sayangnya, nasib malang kembali menimpa Gunawan. Melalui unggahan terbarunya, ia menyatakan adanya tunggakan gaji dari klub kepada dirinya dan beberapa rekan setimnya.
Seperti diketahui, mantan Manteri Agama Suryadharma Ali akan mengajukan gugatan praperadilan atas penetapan tersangkanya oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ke PN Jakarta Selatan. Suryadharma sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi dana haji medio 2010-2013.
"Tepat pada hari ini jam 08:00 WIB, permohonan praperadilan telah diajukan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, mengenai sah atau tidaknya penetapan status tersangka atas dirinya, dalam perkara adanya dugaan tindak pidana korupsi dalam penyelenggaraan ibadah haji tahun 2010-2013, yang dilakukan oleh Suryadharma Ali selaku menteri agama dan kawan-kawan," kata Kuasa Hukum Suryadharma, Humphrey Djemat di Jalan Ampera, Jakarta Selatan, Senin (23/2).
Humphrey mengatakan, pengajuan praperadilan ini karena pihaknya mencari kebenaran atas tindakan KPK yang kerap semena-mena dalam melakukan penyidikan terhadap kliennya. Selain itu, dirinya juga menilai bahwa KPK telah melakukan pelanggaran, karena bukti penetapan kliennya sebagai tersangka dianggap kurang bukti.
"Adanya permohonan praperadilan tersebut diajukan kepada KPK, karena kami ingin mencari keadilan akibat tindakan penyidik dan pimpinan KPK yang semena-mena menetapkan dirinya sebagai tersangka. Padahal KPK belum mempunyai bukti permulaan yang cukup dalam penetapan status tersangka kepada dirinya," kata Humphrey.
(mdk/eko)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Pengadilan Negeri (PN) Bandung, mengabulkan praperadilan yang diajukan oleh Pegi Setiawan.
Baca SelengkapnyaSidang gugatan dengan Nomor 730/Pdt.G/2023/PN Jkt.Pst tersebut dipimpin langsung oleh Ketua Majelis Hakim Kadarisman Al Riskandar.
Baca SelengkapnyaKetua DPP PDIP Ronny Berty Talapessy merespons putusan PTUN tersebut.
Baca SelengkapnyaPengadilan Tinggi Bandung memangkas hukuman Sudrajad Dimyati, Hakim Agung nonaktif yang terjerat perkara suap, dari 8 tahun menjadi 7 tahun penjara.
Baca SelengkapnyaHakim PN Bandung mengabulkan gugatan praperadilan Pegi Setiawan atas penetapannya sebagai tersangka kasus pembunuhan Vina dan Eky di Cirebon
Baca SelengkapnyaMajelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Bandung mengabulkan permohonan gugatan sidang praperadilan tim kuasa hukum Pegi Setiawan.
Baca SelengkapnyaAntara Toni dan Razman memang dikenal kerap berdebat keras terkait kasus penganiayaan Vina Cirebon yang menyeret Pegi sebagai tersangka
Baca SelengkapnyaPolda Jawa Barat menyatakan akan segera membebaskan Pegi Setiawan usai pihak kepolisian kalah dalam gugatan praperadilan yang diajukan oleh pemohon
Baca SelengkapnyaPolda Jabar menyiapkan tim dari Bidang Hukum (Bidkum) untuk menghadapi gugatan praperadilan yang diajukan pegi dan kuasa hukumnya.
Baca SelengkapnyaDalam persidangan perdana Pegi pada 24 Juni dan ditunda 1 Juli 2024, KY sudah melakukan pemantauan perkara
Baca SelengkapnyaPerlawanan diajukan kubu Denny Indrayana itu dirasa keberatan oleh kubu Anwar Usman.
Baca SelengkapnyaPolda Jawa Barat menyatakan akan segera membebaskan Pegi
Baca Selengkapnya